INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
73/Pdt.P/2025/PN Gto | Jolis Salihun | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.P/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
2. Menyatakan bahwa tanggal 24 Juli 1996 telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama SUHARTO SALIHUN dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Pekuburan Keluarga di Desa Kopi Kecamatan Bulango Utara Kab. Bone Bolango. 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango untuk mencatat kematian tersebut dalam buku registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama SUHARTO SALIHUN. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |