Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH RIFAL RAUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2270/P.5.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFAL RAUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa Terdakwa RIFAL RAUF, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat jalan Berigin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengemudikan kenderaan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia yakni Korban YUNUS TONE yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

            Bahwa pada waktu dan tempat diatas tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DM-2628-L yang dikendarai oleh Tersangka RIFAL RAUF dengan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DM-2218-AW yang dikendarai oleh Korban YUNUS TONE. Tersangka RIFAL RAUF mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nmor polisi DM-2628-L dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam dari arah utara ke arah Selatan, Tersangka RIFAL RAUF mengendarai sepeda motor tersebut dalam pengaruh alkohol sehingga konsentrasi Tersangka terganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya serta tidak mengurangi kecepatannya ketika mengendarai dalam keadaan kurang konsentrasi, disaat yang sama Korban YUNUS TONE melaju dari arah yang sama dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam dengan posisi berada di depan Tersangka sebelum kecelakan terjadi. Korban YUNUS TONE berbelok ke arah kanan, Tersangka yang sedang dalam pengaruh alkohol terkejut mengetahui hal tersebut dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak bagian kanan sepeda motor Korban serta Tersangka tidak sempat melakukan tindakan untuk menghindari kecelakan yang mengakibatkan Terangka dan Korban terjatuh dari sepeda motor dan Korban mengalami pendarahan pada bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD OTANAHA Kota Gorontalo namun nyawa Korban tidak terselamatkan.

            Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap Mayat (Atas nama YUNUS TONE) Nomor : 445/UPTD-RSUD.O/308/II2025 Tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur Shanty sebagai Dokter pemeriksa pada RSUD OTANAHA Kota Gorontalo hasil kesimpulan pemeriksaan :

  • Telah diperiksa 1 (satu) Korban mati (YUNUS TONE) berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa, sekita 56 tahun.
  • Perkiraan waktu kematian kurang dari 6 jam sebelum pemeriksaan.
  • Ditemukan tanda perlukaan intravivital.
  • Ditemukan tanda-tanda Asfiksia.
  • Penyebab Kematian belum dapat ditemukan Tanpa dilakukan otopsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya tanda kekerasan tumpul titik.

 

Perbuatan Terdakwa RIFAL RAUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

ATAU

KEDUA

            Bahwa Terdakwa RIFAL RAUF, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat jalan Berigin Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor menyebabkan orang lain meninggal dunia mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia yakni Korban YUNUS TONE yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

            Bahwa pada waktu dan tempat diatas tersebut terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DM-2628-L yang dikendarai oleh Tersangka RIFAL RAUF dengan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DM-2218-AW yang dikendarai oleh Korban YUNUS TONE. Tersangka RIFAL RAUF mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nmor polisi DM-2628-L dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam dari arah utara ke arah Selatan, Tersangka RIFAL RAUF mengendarai sepeda motor tersebut dalam pengaruh alkohol sehingga konsentrasi Tersangka terganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya serta tidak mengurangi kecepatannya ketika mengendarai dalam keadaan kurang konsentrasi, disaat yang sama Korban YUNUS TONE melaju dari arah yang sama dengan kecepatan kurang lebih 20 Km/Jam dengan posisi berada di depan Tersangka sebelum kecelakan terjadi. Korban YUNUS TONE berbelok ke arah kanan, Tersangka yang sedang dalam pengaruh alkohol terkejut mengetahui hal tersebut dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak bagian kanan sepeda motor Korban serta Tersangka tidak sempat melakukan tindakan untuk menghindari kecelakan yang mengakibatkan Terangka dan Korban terjatuh dari sepeda motor dan Korban mengalami pendarahan pada bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD OTANAHA Kota Gorontalo namun nyawa Korban tidak terselamatkan.

            Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum terhadap Mayat (Atas nama YUNUS TONE) Nomor : 445/UPTD-RSUD.O/308/II2025 Tanggal 25 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. Nur Shanty sebagai Dokter pemeriksa pada RSUD OTANAHA Kota Gorontalo hasil kesimpulan pemeriksaan :

  • Telah diperiksa 1 (satu) Korban mati (YUNUS TONE) berjenis kelamin laki-laki dan berusia dewasa, sekita 56 tahun.
  • Perkiraan waktu kematian kurang dari 6 jam sebelum pemeriksaan.
  • Ditemukan tanda perlukaan intravivital.
  • Ditemukan tanda-tanda Asfiksia.
  • Penyebab Kematian belum dapat ditemukan Tanpa dilakukan otopsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan adanya tanda kekerasan tumpul titik.

 

 

Perbuatan Terdakwa RIFAL RAUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya