Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Gto Faisal Bahar Salma Taha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faisal Bahar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Umairoh Kusumaningrum,SHFaisal Bahar
Tergugat
NoNama
1Salma Taha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
a. Primer
1. Mengabulkan dan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 15 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Pemohon selaku Pihak Pembeli dan Salma Taha selaku Pihak Penjual dan dicatatkan dalam Register Nomor : 300/PEM/641 Kelurahan Bulotadaa Timur tertanggal 27 Desember tahun 2010 ditanda tangani Lurah Bulotadaa Timur. Dan juga dicatatkan dalam Register Nomor : 100/PEM/997 Kecamatan Kota Utara ditanda tangani Camat Kota Utara adalah sah untuk dijadikan alas hak perubahan hak milik atas Sertifikat Hak Milik Nomor 256/Bulotadaa Timur atas nama Salma Taha menjadi nama Pemohon Faisal Bahar pada Kantor ATR/BPN Kota Gorontalo.
3. Menetapkan Pemohon Faisal Bahar sebagai Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 256/Bulotadaa Timur atas nama Salma Taha berdasarkan Surat Penyataan Jual Beli Tertanggal 15 Desember 2010.
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
b. Subsider
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak