Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Gto 1.RUSLINAWATY ADAM
2.ISMAIL TANIYO
1.Rini Nuna
2.PT. Multifinance Sinarmas Cabang Gorontalo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLINAWATY ADAM
2ISMAIL TANIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAT R. HUWOYON, SHRUSLINAWATY ADAM
2RAHMAT R. HUWOYON, SHISMAIL TANIYO
Tergugat
NoNama
1Rini Nuna
2PT. Multifinance Sinarmas Cabang Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan Showrom Cayla Jaya Mandiri (Afandi Abukasi)
2Arnor Budianto Luneto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat pemilik yang sah dan berhak atas Buku Pemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) Nomor Q-07699246 tanggal 21 Oktober 2021 atas nama Ruslinawaty Adam (Penggugat I) nomor rangka MHRDD1790MJ150166, nomor mesin L12B34331134, mobil Honda Brio Tipe RS 1.2 MT CKD dengan nomor polisi DM 1176 AU (obyek sengketa) menurut hukum;
3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar kerugian tersebut, maka segala bentuk harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun tidak bergerak disita untuk dilelang guna menutupi kerugian tersebut semenjak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dan menguasai dari pada obyek sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera menyerahkan atau mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/POLRI);
6. Menyatakan segala bentuk bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Para Penggugat atas obyek sengketa berupa :
- Tanda terima pelunasan pembayaran mobil Brio RS MT UE tanggal 19 September 2021;
- Tanda terima pembayaran Indent mobil Brio RS MT UE tanggal 9 Maret 2021; 
- Buku Pemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) atas nama Ruslinawaty Adam (Penggugat I) nomor rangka MHRDD1790MJ150166, nomor mesin L12B34331134, mobil Honda Brio Tipe RS 1.2 MT CKD dengan nomor polisi DM 1176 AU;
- Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) atas nama Ruslinawaty Adam nomor rangka MHRDD1790MJ150166, nomor mesin L12B34331134, mobil Honda Brio Tipe RS 1.2 MT CKD dengan nomor polisi DM 1176 AU;
- Pernyataan Rini Nuna tanggal 2 Agustus 2025); 
adalah SAH DAN BERHARGA MENURUT HUKUM;
7. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul termasuk Kontrak Kredit Nomor : 8001123000010888 atas nama Arnor Budianto Luneto (Turut Tergugat II) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM dan segala bentuk bukti surat akibat penguasaan Tergugat I dan Tergugat II atau yang ada hubungannya dengan peralihan hak dan penguasaan obyek sengketa oleh Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 
8. Menyatakan SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) terhadap obyek sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
9. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya;
11. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono );
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak