Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
- Menyatakan bahwa Almarhumah Erni Dako telah meninggal dunia 23 September 2004 di kebumikan di Jalan Rusli Datau 1, Kecamatan Kota Utara, Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Gorontalo
- Memerintahkan kepada kepala kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat kematian tersebut dalam buku registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan akta kematian atas nama Erni Dako
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|