Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2025/PN Gto 1.VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2.Andi Kurnia, S.H., M.H
RADITYANTO SABALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2728/P.5.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
2Andi Kurnia, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADITYANTO SABALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RADITYANTO SABALI, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 03.52 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jl. Bali Kel. Paguyaman, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Melakukan pencurian yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah / pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan mengambil suatu barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak / hukum dengan jalan membongkar / memecah / memanjat / atau memakai kunci palsu / perintah palsu / pakaian jabatan palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan diatas tersebut, Terdakwa RADITYANTO SABALI masuk ke dalam rumah dengan maksud untuk mencuri yang dilakukan dengan cara Terdakwa membuka jendela rumah para Korban dan memanjat jendela tersebut untuk dapat masuk kedalam rumah para Korban. Saat Terdakwa sudah berada didalam rumah tersebut, para Korban sedang tertidur namun tidak berdekatan dengan masing-masing posisi Handphone para Korban tergeletak di dekat Korban yang tengah tertidur. Pertama-tama Terdakwa mengambil handphone merk Samsung A04S milik Korban TAHIR TULUKI yang terletak di samping kepala Korban TAHIR TULUKI yang tengah tertidur, kemudian Terdakwa mengambil handphone merk Samsung A14 milik Korban ARIF TULUKI yang terletak di samping kepala Korban ARIF TULUKI yang tengah tertidur, selanjutnya ketika Terdakwa hendak keluar, Terdakwa kembali mengambil handphone merk Samsung A05 milik RIZKI FAREL ISMAIL.

Setelah Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) handphone tersebut, Terdakwa kembali ke penginapannya dan menjual handphone merk Samsung A04S melalui media sosial facebook yang kemudian dibeli oleh Saksi ZEIN PUSPITA HASAN pada tanggal 09 Juli 2025 pukul 15.00 WITA. Kemudian pada hari yang sama pukul 20.30 WITA Terdakwa menuju ke konter handphone A2 Cell Gorontalo yang beralamat di Jl. Sudirman Kel. Wumialo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo dan menemui Saksi AMILLUDIN ADNAN LAKORO untuk membuka sandi handphone merk Samsung A14 yang telah Terdakwa curi. Dan untuk handphone merk Samsung A05 masih berada dalam genggaman Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa RADITYANTO SABALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya