| Petitum | 
				DALAM POKOK PERKARA 
 - Mengabulkan perlawanan/Bantahan Pelawan/Pembantah;
 
 - Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar;
 
 - Menolak Permohonan Sita eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2024/PN.Gto yang di mohonkan oleh Terlawan/Terbantah/Pemohon Eksekusi karena TIDAK SAH dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat;
 
 - Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
 
 
SUBSIDEIR  
Atau, bilamana Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, maka : Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)  |