Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
2.WAHYUNI PAKAYA, SH.,MH
3.Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
4.Lulu Marluki, S.H., M.H.
5.Aditya Wibowo, S.H.
6.Miftahul Jannah, S.H.
7.Daniel Brando Makalew, S.H
1.SUKIMAN M. BAGU
2.HERIYANTO BAGINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/P.5.14/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
2WAHYUNI PAKAYA, SH.,MH
3Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
4Lulu Marluki, S.H., M.H.
5Aditya Wibowo, S.H.
6Miftahul Jannah, S.H.
7Daniel Brando Makalew, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKIMAN M. BAGU[Penahanan]
2HERIYANTO BAGINDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN:

Primair

Bahwa Terdakwa I Sukiman M. Bagu sebagai Kepala Desa Buntulia Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 19/22/1/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, tanggal 06 Januari 2020, baik bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Terdakwa II Heriyanto Baginda yang merupakan Ketua BUM Desa Citra Harapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Buntulia Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penetapan Susunan Pengurus dan Sturktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa “Citra Harapan” Desa Buntulia Selatan, pada waktu-waktu yang sudah tidak diingat lagi di Bulan Januari Tahun 2021 sampai dengan Desember tahun 2023, bertempat di Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa I Sukiman M. Bagu diangkat dan disahkan sebagai kepala Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa dengan masa jabatan Tahun 2020 s.d 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor 19/22/1/2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato, tanggal 06 Januari 2020; 
  • Bahwa Terdakwa I Sukiman M. Bagu dalam melaksanakan tugasnya, dibantu oleh Perangkat Desa yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Penyesuaian Jabatan Perangkat Desa, sebagai berikut:

No

Nama

Jabatan

1

Sri Nuryani Moputi, S.H.

Sekretaris Desa

2

Muh Muamar Bagu, S. Tp.

Kasie Pemerintahan

3

Habiba Saleh 

Kasie Kesejahteraan

4

Intan Igirisa

Kasie Pelayanan

5

Hartati Baginda, SE.I.

Kaur Tata Usaha Dan Umum

6

Veronica Saad, S.E

Kaur Keuangan

7

Ridwan Ahmad

Kaur Perencanaan

8

Zaenab Hunowu, S.H.

Kadus Teladan I

9

Riska Amana

Kadus Teladan II

10

Elwin Giasi

Kadus Teladan III

11

Yulan Abdullah

Kadus Teladan IV

 

  • Bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Desa Buntulia Selatan membentuk Badan Usaha Milik Desa yang diberi nama Badan Usaha Milik Desa Citra Harapan (Selanjutnya disebut “BUM Desa Citra Harapan”) dengan tujuan diantaranya meningkatkan perekonomian desa, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa; 
  • Bahwa BUM Desa Citra Harapan dalam melakukan kegiatan usahanya memiliki kelengkapan organisasi yang terdiri atas Musyawarah Desa, Penasihat, pelaksana Operasioanal dan Pengawas.  Seharusnya pelaksana Operasional dipilih melalui Musyawarah Desa dengan harapan menjadi ruang patisipasi masyarakat sehingga dapat memilih Pelaksana Operasioanal yang berkepribadian baik, jujur, adil cakap dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa sebagaiamana yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha milik Desa. Namun,  Terdakwa I Sukiman M. Bagu selaku Kepala Desa Buntulia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Buntulia Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penetapan Susunan Pengurus dan Sturktur Organisasi Badan Usaha Milik Desa “Citra Harapan” Desa Buntulia Selatan Masa Bakti Tahun 2020 s.d 2023 sebagai berikut: 
  • Penasihat/ Komisaris  : Kepala Desa Buntulia Selatan (Terdakwa I Sukiman M. Bagu) 
  • Badan Pengawas                     

Ketua                               : Kepala Desa Buntulia Selatan (Terdakwa I Sukiman M. Bagu).

Wakil Ketua                     : Rivon Tulen.

Sekretaris/ Anggota       : Ibrahim Jakaria. 

  • Pelaksana Operasioanal

Ketua                               : Terdakwa II Heriyanto Baginda. 

Sekretaris                        : Idris Tane

Bendahara                      : Softiyani

 

  • Bahwa Terdakwa I Sukiman M. Bagu menetapkan Terdakwa II Heriyanto Baginda, Saksi Idris Tane dan Saksi Softiyani sebagai Pelaksana Operasional serta susunan Badan Pengawas BUM Desa Citra Harapan tanpa melalui musyawarah Desa yang transparan. Terdakwa I Sukiman M. Bagu memilih serta menetapkan Pelaksana Operasional BUM Desa Citra Harapan tidak lain hanya karena kedekatan Terdakwa I Sukiman M. Bagu dengan Terdakwa II Heriyanto Baginda, Saksi Idris Tane dan Saksi Softiyani, karena pada kenyataanya pelaksana operasioanal BUM Desa Citra Harapan yang ditetapkan oleh Terdakwa I Sukiman M. Bagu  selaku Kepala Desa Buntuli Selatan tidak memiliki pengalaman, kualifikasi dan perhatian terhadap usaha ekonomi desa dalam menjalankan bisnis usaha BUM Desa Citra Harapan, bahkan Saksi Idris Tane dan Saksi Softiyani sejak awal tidak mengetetahui tugas kewajiban dan ketentuan pokok tata laksana  BUM Desa Citra Harapan sebagaimana yang seharusnya tertuang dalam AD/ ART BUM Desa. 

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di Bulan November 2020 Terdakwa II Heriyanto Baginda selaku ketua Bumdes mengajukan proposal penyertaan modal BUM Desa Citra Harapan kepada Kepala Desa Buntulia Selatan yakni Terdakwa I Sukiman M. Bagu dan Kepada BPD Buntulia Selatan. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha milik Desa, salah tujuan pendirian BUM Desa yakni meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa. Namun Terdakwa II Heriyanto Baginda membuat proposal permohonan penyertaan modal BUM Desa Citra Harapan dengan kegiatan Penggemukan sapi tanpa melalui kajian untuk menggali dan mengetahui potensi ekonomi desa Buntulia Selatan. Bahkan Terdakwa II Heriyanto Baginda membuat proposal penyertaan modal BUM Desa Citra Harapan tanpa melibatkan pelaksana operasioanl BUM Desa lainnya. Adapun proposal penyertaan modal BUM Desa Citra Harapan yang diajukan oleh Terdakwa II Heriyanto Baginda adalah sebagai berikut:

No

Uraian

Volume

Satuan

Harga Satuan Rp

Jumlah Total Rp

1

Sapi 

35

Ekor

Rp7.000.000

Rp245.000.000

2

Transportasi 

4

Mobil

Rp1.600.000

Rp6.400.000

3

Operasional

120

Hari

Rp100.000

Rp12.000.000

4

Pembebasan Lahan

2

Ha

Rp5.000.000

Rp10.000.000

5

Rumput Gazah

2000

Ujung

Rp2.500

Rp5.000.000

6

Pagar Lahan

2

Ha

Rp1.000.000

Rp2.000.000

7

Sewa Tempat

1

Thn

Rp5.000.000

Rp5.000.000

8

Laptop

1

Bh

Rp8.000.000

Rp8.000.000

9

Printer

1

Bh

Rp3.000.000

Rp3.000.000

10

Kursi Kantor

6

Bh

Rp350.000

Rp2.100.000

11 

Meja Biro

Bh

Rp1.000.000

Rp1.000.000

12

ATK

1

Thn

Rp500.000

Rp500.000

 

Sub Total

Rp300.000.000

 

Total Biaya

Rp300.000.000

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa II Heriyanto Baginda juga membuat rencana bisnis penggemukan sampi dalam proposal penyertaan modal BUM Desa Citra Harapan dengan rincian sebagai berikut: 

No

Uraian

Vol.

Satuan

Harga Satuan (Rp)

Total (Volume x harga satuan (Rp)

Penggemukan selama 120 Hari (Kg)

Total Berat Daging sapi (Kg)

Total Harga Sapi Setelah Penggemukan

1

Sapi (1 ekor)

65

Kg

Rp100.000

Rp6.500.000

40

105

Rp10.500.000

2

Sapi (35 ekor)

2275

Kg

Rp100.000

Rp227.500.000

1400

3675

Rp367.500.000

 

Total Dana Masuk/ 4 Bulan

Rp367.500.000

 

Total Dana Masuk/ Tahun (3x 4 Bulan)

Rp1.102.500.000

 

Bahwa Terdakwa II Heriyanto Baginda juga telah menyusun rencana hitungan bagi hasil/ tahunnya sebagai berikut: 

Rp5.512.500

0,5%

Dana Cadangan 

Rp16.537.500

1,5%

Sosial & Pendidikan

Rp551.250.000

50%

Modal

Rp220.500.000

20%

PADes

Rp220.500.000

20%

Pelaksana Operasional

Rp55.125.000

5%

Badan Pengawas

Rp33.075

3%

Komisaris

 

  • Bahwa Terdakwa I Sukiman M. Bagu selaku kepala Desa Buntulia Selatan yang juga merupakan Penasihat Bumdes BUM Desa Citra Harapan sejak awal sudah mengetahui pelaksana Operasional BUM Desa Citra Harapan tidak memiliki pengalaman berusaha serta proposal penyertaan modal BUM Desa Citra Harapan dengan kegiatan Penggemukan sapi tanpa melalui kajian untuk menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa Buntulia Selatan. Bahkan Terdakwa I Sukiman M. Bagu telah mengetahui proposal tersebut tidak benarbenar dibahas dalam Musyawah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha milik Desa. Berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya pendirian BUM Desa disepakati dalam Musyawarah Desa. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa meliputi:
  1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. organisasi pengelola BUM Desa; 
  3. modal usaha BUM Desa; dan 
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

 

Namun demikian, Terdakwa I Sukiman M. Bagu tidak memberikan nasihat, saran dan pendapatkepada Terdakwa II Heriyanto Baginda pada saat penyusunan proposal penyertaan modal BUM Desa Citra Harapan, melainkan Terdakwa I Sukiman M. Bagu menyetuji penyertaan modal kepada  BUM Desa Citra Harapan sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang dimintakan dalam proposal. Tindakan Terdakwa I Sukiman M. Bagu tersebut tidak menunjukkan adanya tranparansi, akuntabel dan partisipatif dalam pengelolalaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

  • Bahwa pada tahun 2021 Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato mendapatkan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD Kabupaten Pohuwato, serta pendapatan lainnya dengan jumlah sebesar Rp1.424.105.992,00 (satu miliar empat ratus dua puluh empat juta seratus lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
  1. Pendapatan Asli Desa                           : 0,00
  2. Dana Desa                                              : Rp850.494.000,00
  3. Bagi Hasil Pajak dan Restribusi          : Rp19.221.992,00
  4. Alokasi Dana Desa                                : Rp523.790.000,00
  5. Bantuan keuangan kabupaten kota    : Rp30.600.000,00

Pendapatan Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato tahun  anggaran 2021 tersebut dipergunakan untuk belanja dan pembiayaan sebagai berikut: 

Belanja

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : Rp588.936.992,00
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangaunan Desa  : Rp247.169.000,00
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan             : Rp106.000.000,00
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                : Rp110.000.000,00
  5. Bidang Penaggulangan Bencana                    : Rp72.000.000,00   

Pembiayaan:

Penyertaan Moda Desa                                        : Rp300.000.000,00

 

  • Bahwa Pemerintah Desa Buntulia Selatan melalui rekening Bank SulutGO Nomor Rekening 0100112000083 atas nama Pemerintah Desa Buntulia Selatan telah merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan cara  melakukan transfer ke rekening BUM Desa Citra Harapan dengan Nomor Rekening 01002090005604 sebanyak 2 tahap dengan rincian sebagai beriku: 
          1. Penyertaan Modal tahap I pada tanggal 05 April 2021 kepada BUM Desa Citra Harapan sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),
          2. Penyertaan Modal tahap II pada tanggal 02 Juni 2021 kepada BUM Desa Citra Harapan sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 

 

  • Bahwa Terdakwa II Heriyanto Baginda selaku Ketua BUM Desa Citra Harapan telah melakukan penarikan uang di rekening BUM Desa Citra Harapan dengan total penarikan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sebanyak 4 (empat) tahap dengan rincian penarikan sebagai sebagai berikut: 
                1. Penarikan pada tanggal 06 April 2021 sebesar Rp40.000.000,00 dengan keterangan pembuatan kandang sapi dan pembebasan lahan
                2. Penarikan pada tanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp60.000.000,00 dengan keterangan pembelian sapi;
                3.  Penarikan pada tanggal 03 Juni 2021 sebesar Rp100.000.000,00 dengan keterangan pembelian sapi;
                4. Penarikan pada tanggal 04 Juni 2021 sebesar Rp100.000.000,00 dengan keterangan pembelian sapi;

 

Pada saat penarikan modal tersebut Terdakwa II Heriyanto Baginda mengajak Saksi Softiyani untuk melakukan penarikan modal BUM Desa Citra Harapan karena pada saat penarikan dibutuhkan tanda tangan Bendahara BUM Desa Citra Harapan. Setelah modal usaha BUM Desa Citra Harapan telah dikuasi secara tunai oleh Terdakwa II Heriyanto Baginda, Terdakwa II Heriyanto Baginda tanpa sepengetahuan Saksi Softiyani selaku Bendahara dan Saksi Idris Tane Selaku Sekretaris BUM Desa Citra Harapan melakukan operasioanal BUM Desa Citra Hararapan. Padahal sekretaris dan Bendahara BUM Desa memiliki tugas membantu Terdakwa II Heriyanto Baginda dalam melaksanakan wewenang dan tugas pelaksana operasional sebagaimana ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Desa. 

 

  • Bahwa Pelaksana Operasional yakni Ketua, Bendahara dan Sekretaris BUM Desa Citra Harapan seharusnya saling bekerja sama untuk mengurus dan mengelola BUM Desa agar sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, akan tetapi Pelaksana Operasional BUM Desa Citra Harapan tidak mengetahui apa yang menjadi tugasnya dan bahkan Sekretaris dan Bendahara BUM Desa Citra Harapan tidak mengetahui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Citra Harapan karena sejak awal  Terdakwa I Sukiman M. Bagu memilih Pelaksana Operasional BUM Desa Citra Harapan hanya sebaats formalitas saja, khususnya Ketua BUM Desa yakni Terdakwa II Heriyanto Baginda dipilih karena masih tetangga Terdakwa I Sukiman M. Bagu;

 

 

  • Bahwa setelah Terdakwa II Heriyanto Baginda melakukan penarikan modal usaha BUM Desa Citra Harapan pada tanggal 06 April 2021, Terdakwa II Heriyanto Baginda mulai menggunakan modal usaha BUM Desa Citra Harapan untuk belanja di luar RAB sebesar Rp15.856.820 (lima belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua puluh rupiah) dan belanja tanpa bukti sebesar Rp44.807.380  (empat puluh empat juta delapan ratus tujuh ribu tiga ratus delapan pulu rupiah). Kemudian secara bertahap Terdakwa II Heriyanto Baginda membelanjakan modal usaha Bumdes untuk pembelian sapi sebanyak 21 (dua puluh) ekor dengan total pembeliannya sebesar Rp211.200.000,00 (dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) sehingga apabila dirataratakan pembelian harga 1 (satu) ekor sapi tersebut sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Pembelian 21 (dua puluh satu) ekor sapi tersebut tidak sesuai dengan RAB yang diajukan, seharusnya BUM Desa Citra Harapan melakukan pembelian sapi sebanyak  35 (tiga puluh lima) ekor sapi dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap ekornya. Selain tidak sesuai dengan RAB, pembelian sapisapi dengan ukuran dan harga tersebut tidak sesuai dengan bisnis usaha BUM Desa Citra Harapan. Berdasarkan proposal yang diajukan oleh Terdakwa II Heriyanto Baginda, BUM Desa Citra Harapan akan membeli sapi dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per ekornya dengan estimasi berat 65 kg (enam puluh lima kilo gram), lalu dilakukan pemeliharaan selama 120 (seratus dua puluh) hari dengan target mencapai berat 105 kg (seratus lima kilogram). Selisih berat tersebut yang akan menjadi keuntungan BUM Desa Citra Harapan ketika menjual sapisapi tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya, tanpa persetujuan musyawarah desa, penasihat BUM Desa serta rapat pelaksana opersional, Terdakwa II Heriyanto Baginda atas inisiatif sendiri telah menjual 21 (dua puluh satu) ekor sapi BUM Desa Citra Harapan dengan harga sebesar Rp199.428.571,00 (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah), meskipun Terdakwa II Heriyanto Baginda telah mengetahui total modal pembelian awal sapisapi tersebut senilai Rp211.200.000,00 (dua ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah) sehingga dengan nilai penjualan tersebut BUM Desa Citra Harapan pasti akan mengalami kerugian. Kemudian dari penjualan tersebut Terdakwa II Heriyanto Baginda kembali membeli sapi betina sebanyak 14 (empat belas) ekor untuk dipelihara oleh masyarakat, Perbuatan Terdakwa II Heriyanto Baginda tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal BUM Desa Citra Harapan karena sapisapi tersebut seharusnya dikelola oleh BUM Desa Citra Harapan. Perbuatan Terdakwa II Heriyanto Baginda yang merubah jenis usaha BUM Desa Citra Harapan tersebut, tanpa melalui Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengelolaan  BUM Desa. Adapun Terdakwa II Heriyanto Baginda membeli 14 (empat belas) ekor sapi betina senilai Rp87.057.143 (delapan puluh tujuh juta lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh tiga rupiah) dan masih terdapat 1 (satu) ekor sapi diperlihara oleh Saki Riko Goi yang merupakan istri Ketua BPD Desa Buntulia Selatan dengan harga senilai Rp10.050.000 (sepuluh juta lima puluh ribu rupiah), lalu sapi tersebut diserahkan kepada Igo Ishak. Dengan demikian, seharusnya di Kas BUM Desa Citra Harapan masih terdapat modal usaha senila Rp101.871.429 (seratus satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah); 

 

  • Bahwa pada sekira tanggal 09 Juni 2021Terdakwa II Heriyanto Baginda tanpa melalui Musyawarah Desa dan melibatkan pelaksana operasional lainnya kembali melakukan penjualan 2 (dua) ekor sapi betina dalam kondisi sakit dengan harga Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah), seharusnya hasil penjualan tersebut masuk  ke dalam Kas BUM Desa Citra Harapan. Namun demikian, Terdakwa II Heriyanto Baginda meminjamkan uang  sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Terdakwa I Sukiman M. Bagu dan sisanya Terdakwa II Heriyanto Baginda nikmati sendiri. Dengan demikan, tidak terdapat lagi modal BUM Desa Citra Harapan yang tersisa dalam kas BUM Desa Citra Harapan. Namun masih terdapat asetaset berupa sapi BUM Desa Citra Harapan yang dikelolah oleh masyarakat, meskipun pengeolaan tersebut bertentangan dengan rencana awal bisnis BUM Desa Citra Harapan. Adapun masyarakat yang mengelola sapisapi tersebut sebagai berikut: 
  • Saksi Ridwan Buahili memlihara 1 ekor sapi indukan
  • Saksi Suparman Abdullah memelihara 3 ekor sapi indukan
  • Saksi Igo ishak memelihara 1 ekor sapi indukan
  • Saksi Iyam Mbuinga memelihara 1 ekor sapi indukan
  • Saksi Riko Djingo memelihara 3 ekor sapi indukan
  • Saksi Noval Bagu memelihara 2 ekor sapi indukan
  • Saksi Ulin Hauko memelihara 2 ekor sapi indukan
  • Bahwa Terdakwa II Heriyanto Baginda dalam melaksanakan operasional BUM Desa Citra Harapan selain tidak melibatkan Sekretaris dan Bendahara BUM Desa Citra Harapan,  Terdakwa II Heriyanto Baginda juga tidak menjalankan Operasional BUM Desa sesuai dengan AD/ ART, proposal dan rencana bisnisnya sehingga pelaksananaan operasional BUM Desa Citra Harapan yang keseluruhan modal usahanya berasal dari pembiayaan berupa penyertaan modal Desa Buntulia Selatan hanya berdasarkan keinginan Terdakwa II Heriyanto Baginda. Selain itu, Terdakwa II Heriyanto Baginda juga tidak pernah membuat laporan semester dan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan BUM Desa Citra Harapan. Namun Terdakwa I Sukiman M. Bagu selaku Kepala Desa Buntulia Selatan yang juga karena jabatannya merupakan Penasihat BUM Desa Citra Harapan tidak pernah meberikan nasihat maupun arahan, padahal Penasihat BUM Desa Citra Harapan memiliki peranan yang sangat vital dalam mengendalikan BUM Desa. Kondisi ini semakin diperburuk karena tidak adanya pengawasan terhadap BUM Desa Citra Harapan, Terdakwa I Sukiman M. Bagu selaku ketua Dewan Pengawas tidak melakukan tindakan apapun meskipun diketahuinya pengelola BUM Desa Citra Harapan tidak pernah membuat laporan semester dan tahunan atas pelaksanaan BUM Desanya. Terdakwa I Sukiman M. Bagu tidak melakukan pengendalian bukan tanpa alasan, sejak awal Terdakwa I Sukiman M. Bagu menetapkan pengelola hanya berdasarkan subjektifitas saja, serta dengan tidak adanya pengawasan tersebut Terdakwa I Sukiman M. Bagu dapat dengan mudah memanfaatkan modal usaha BUM Desa Citra Harapan untuk kepentingan Terdakwa I Sukiman M. Bagu, dengan rincian penggunaan uang sebagai berikut: 
  • Membiayai Kegiatan Study Banding BUM Desa Citra Harapan Ke Kota Makassar atas perintah Terdakwa I Sukiman M. Bagu menggunakan modal usaha BUM Desa senilai Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah); 
  • Membiayai perbaikan atap masjid atas persetujuan Terdakwa I Sukiman M. Bagu dengan menggunakan modal usaha BUM Desa senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); 
  • Melakukan invetasi bodong forex atas perintah Terdakwa I Sukiman M. Bagu dengan menggunakan modal usaha BUM Desa senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  • Membiayai acara penyerahahan mobil mini BUS dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato kepada BUM Desa Citra Harapan atas perintah Terdakwa I Sukiman M. Bagu dengan menggunakan modal usaha BUM Desa senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); 
  • Membiayai perbaikan mobil mini BUS dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato dengan menggunakan modal usaha BUM Desa senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Membiayai kekurangan pembelian hewan kurban atas perintah Terdakwa I Sukiman M. Bagu dengan menggunakan modal usaha BUM Desa senilai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)
  • Membiayai Kegiatan Study Banding di Kota Gorontalo yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, yang dibebankan dengan modal usaha BUM Desa senilai Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); 
  • Terdakwa I Sukiman M. Bagu meminjam modal usaha BUM Desa senilai Rp2.000.000 (dua juta rupiah);

 

  • Bahwa berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Desa, dalam mewujudkan tujuan BUM Desa, pengelolaan BUM Desa dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip, profesional, terbuka dan bertanggung jawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan. Namun pada praktiknya pengelolaan BUM Desa Citra Harapan jauh menyimpang dari prinsipprinsip-prinsip pengelolaan yang telah ditetapkan, akibatnya BUM Desa Citra Harapan mengalami kerugian sebebesar Rp180.007.057,00 (seratus delapan puluh juta tujuh ribu lima puluh tujuh rupiah). Hal tersebut sesuai dengan Laporan hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pohuwatao Nomor: 700/ITDA-PHWT/LHPK-PKKN/05/VII/2025, tanggal 02 Juli 2025, Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Sehubungan Dengan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan Keuangan Desa Buntulia Selatan T.A. 2021 s.d 2023, dengan rincian kerugian negara sebagai berikut: 

 

No

Uraian

Nilai Kerugian

1.

Belanja tidak sesuai RAB

Rp15.856.820

2.

Belanja tanpa bukti pertanggungjawaban

Rp44.807.380

3.

Kerugian Penjualan Sapi Jantan

Rp11.771.429

4.

Sisa uang “Penjualan-Pembelian”

Rp101.871.429

5.

Uang Penjualan 2 Betina (Sakit)

Rp6.500.000

Jumlah Kerugian BUM Desa Citra Harapan

Rp180.807.057

 

  • Bahwa dalam periode tahun 2021 s.d 2023, Pemerintah Desa Buntulia Selatan yang telah melakukan penyertaan modal kepada BUM Desa Citra Harapan sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tidak mendapatkan keuntungan dari penyertaan modal tersebut sebagai pendapatan asli desa dan bahkan terjadi kerugian negara/ desa sebesar Rp180.807.057 (sertatus delapan puluh juta delapan ratus tujuh ribu lima puluh tujuh rupiah) akibat penggunaan modal yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu, tidak tercapai tujuan penyertaan modal oleh Pemerintah Desa Buntulia Selatan kepada BUM Desa Citra Harapan yang diantaranya adalah meningkatkan perekonomian desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. 

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2023 Terdakwa I Sukiman M. Bagu telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Penyesuaian Jabatan Perangkat Desa Buntulia Selatan, sehingga susunan Perangkat Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato yakni sebagai berikut

No

Nama

Jabatan

1

Sri Nuryani Moputi, S.H.

Sekretaris Desa

2

Veronika Saad, S.E.

Kaur Keuangan

3

Intan Igirsa, S.H.

Kau Umum & Tata Usaha

4

Riska Amana

Kaur Perencanaan

5

Hahbibah Saleh

Kasie Pemerintahan

6

Zaenab Hunowu, S.H.

Kasie Kesejahteraan

7

Hartati Baginda, S.E.I

Kasie Pelayanan

8

Ridwan Ahmad

Kadus Teladan I

9

Muh. Muamar Bagu. S.Tp

Kadus Teladan II

10

Elwin Giasi

Kadus Teladan III

11

Yulan Abdullah

Kadus Teladan IV

 

  • Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa I Sukiman M. Bagu selaku Kepala Desa, dibantu oleh Perangkat Perangkat Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato mengelolala anggaran pemerintah desa yang bersumber dari APBN, APBD Kabupaten Pohuwato, serta pendapatan lainnya dengan jumlah sebesar Rp1.372.959.113 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu seratus tiga belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 
  1. Pendapatan Asli Desa                           : 0,00
  2. Dana Desa                                              : Rp761.168.000,000
  3. Bagi Hasil Pajak dan Restribusi          : Rp28.936.113,00
  4. Alokasi Dana Desa                                : Rp552.255.000,00
  5. Bantuan keuangan kabupaten kota    : Rp30.600.000,00

Anggaran pendapatan Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2023 tersebut dipergunakan untuk belanja sebagai berikut: 

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa : Rp629.993.950,00
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangaunan Desa  : Rp115.200.000,00
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan             : Rp355.896.113,00
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                : Rp179.877.592,00
  5. Bidang Penaggulangan Bencana                    : Rp96.187.500,00               

 

  • Bahwa berdasarkan pasal 26 ayat (1)  Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selanjutnya pada ayat (2) huruf c menerangkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Terdakwa I Sukiman M. Bagu selaku Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato seharusnya dalam mengelola keuangan Desa Buntulia Selatan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaranNamun demikian untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri dan orang lain, Terdakwa I Sukiman M. Bagu mengabaikan asas pengelolaan keuangan Desa Buntulia Selatan sehingga menimbulkan kerugian keuangan desa pada kegiatankegiatan sebagai berikut: 
  1. Kegiatan Pembangunan Pagar Lapangan Sepak Bola pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.
  2. Kegiatan Ketahanan Pangan Desa pada bidang pemberdayaan masyarakat.

 

  • Bahwa pada Kegiatan Pembangunan Pagar Lapangan Sepak Bola pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan tahun 2023, Terdakwa I Sukiman M. Bagu telah menyetujui Dokumen Rencana Anggaran Biaya dengan rincian anggaran sebagai berikut:

 

 

 

Kode

Uraian

Vol.

Harga Satuan

Jumlah

1

2

3

4

5

5. 

Belanja

 

 

150.000.000,00

 

  1. Pembangaunan Pagar Lapangan

 

 

150.000.000,00

5.3.4.

Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman 

 

 

150.000.00,00

5.3.4.01.

Belanja Modal Gedung, bangunan, taman-honor pelaksana kegiatan

 

 

3.750.000,00

 

  1. Operasional PPKD (0,5%)                               DDS

1 Ls

750.000,00

750.000,00

  1. Insentif PPKD (1%)                                           DDS

1 Ls

1.500.000,00

1.500.000,00

  1. Insentif TPBJ (1%)                                             DDS

1 Ls

1.500.000,00

1.500.000,00

5.3.4.02

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Upah Tenaga Kerja

 

 

 

27.375.000,00

 

  1. Upah Tenaga Kerja                                             DDS

 

1 Ls

27.375.000,00

27.375.000,00

5.3.4.03

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Bahan Baku/Material

 

 

117.375.000,00

 

  1. Bahan Baku/ Material                                      DDS

1 Paket

117.375.000,00

117.375.000,00

5.3.4.05.

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Administrasi Kegiatan

 

 

1.500.000,00

 

  1. Jasa Penyusunan Desain dan RAB (1%)    DDS

1 LS

1.500.000,00

1.500.000,00

 

Jumlah (Rp)

 

 

150.000.000,00

 

  • Bahwa pada Kegiatan Pembangunan Pagar Lapangan Sepak Bola Terdakwa I Sukiman M. Bagu selaku Kepala Desa telah menetapkan Pelaksana Kegiatan Anggaran yakni Saksi Intan Igirsia dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan yakni Sdr. Ridwan Ahamad. Namun pada saat pelaksanaan pembangunan pagar lapangan, pada bulan Januari 2023 Terdakwa I Sukiman M. Bagu tanpa melibatkan Pelaksana Kegiatan Anggaran yakni Saksi Intan Igirisa, S.H., dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan yakni Saksi Ridwan Ahamad melakukan pengadaan lampu penerangan lapangan melalui Saksi Marten Basiru.  Seharusnya berdasarkan Pasal 11 Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa, tugas mengelola pengadaan tersebut diserahkan kepada Kasi/ kaur sesuai bidang dan tugasnya. Kemudian untuk membantu tugas pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri, Kasi/ Kaur dibantu dengan Tim Pelaksana Kegiatan. 

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 18 Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Kasi/ Kaur menyusun dokumen persiapan pengadaan melalui penyedia berdasarkan DPA, terdiri dari:
  1.  Waktu Pelaksanaan pekerjaan; 
  2. Gambar rencana kerja (apabila diperlukan); 
  3. Kerangka Acuan kerja (KAK)/ Spesifikasi teknis (apabila diperlukan)/ daftar kuantitas dan harga (apabila diperlukan); 
  4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
  5. Rancangan surat perjanjian.

 

Namun, Terdakwa I Sukiman M. Bagu dalam memilih penyedia lampu penerangan lapangan tanpa didukung dokumen perencanaan pengadaan serta tidak didahului adanya permintaan penawaran tertulis kepada Penyedia, dengan kata lain Terdakwa I Sukiman M. Bagu memilih penyedia hanya berdasarkan kedekatan Terdakwa I Sukiman M. Bagu dengan Saksi Marten Barsiru  yang juga merupakan masyarakat Desa Buntulia Selatan. Selanjutnya atas permintaan Terdakwa I Sukiman M. Bagu, Saksi Marten Barsiru menghubungi rekannya yakni Saksi Iwan Kasim Pakaya pemilik CV. Nizam Jaya untuk dibuatkan rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan lampu penerangan lapangan, sekaligus menggunakan CV. Nizam Jaya sebagai penyedia. Setelah RAB pengadaan lampu selesai dibuat, Terdakwa I Sukiman M. Bagu memerintahkan Saksi Marten Basiru untuk segera melaksanakan pekerjaan tersebut menggunakan dana pribadi Saksi Marten Basiru. Akan tetapi saat Saksi Marten Basiru mulai melakukan pekerjaannya, Terdakwa II Heriyanto Baginda menghentikan pekerjaan tersebut dikarenakan panjang tiang lampu hanya 6 (enam) meter, sedangkan permintaan Terdakwa II Heriyanto Baginda panjang tiang lampunya 8 (meter). Oleh karena itu, Saksi Mastin Basiru melaporkan kepada Terdakwa I Sukiman M. Bagu terkait permintaan tersebut dan saat bersamaan juga menyampaikan bahwa lampu yang tersedia hanya 400 (empat ratus) watt tidak ada yang 200 (dua ratus) watt. Kemudian Terdakwa I Sukiman M. Bagu menyuruh saksi Mastin Basiru untu kembali membuat RAB baru guna mengakomodir permintaan Terdakwa II Heriyanto Baginda  serta mengganti lampu dari 200 (dua ratus) watt menjadi 400 (empat ratus) watt, meskipun. Selanjutnya Saksi Marten Basiru kembali menghubungi Saksi Irwan Kasim Pakaya untuk mengakomodir di dalam RAB yang baru permintaan tersebut serta perubahan kapasitas lampu penerangan, akibatnya terjadi perubahan anggaran penerangan lampu lapangan yang sedianya hanya Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) menjadi Rp56.950.225,00 (lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah). Perbuatan Terdakwa I Sukiman M. Bagu memilih Saksi Marten Basiru dengan menggunakan CV. Nizam Jaya sebaga penyedia, telah menyimpang dari nilai-nilai pengadaan barang/ jasa yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yakni nilai transparansi, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Selain itu, Terdakwa I Sukiman M. Bagu juga memperoleh uang kurang lebih sejumalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari Saksi Marten Basiru atas pekerjaan tersebut. 

 

  • Bahwa akibat pembelian lampu penerangan lapangan oleh Terdakwa I Sukiman M. Bagu yang melebihi RAB awal menyebabkan berkurangnya anggaran untuk belanja material lainnya sehingga pada tanggal 12 April 2023 atas inisiatifnya sendiri tanpa disetujui oleh Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam APBDESPerubahan, Terdakwa I Sukiman M. Bagu meminta Saksi Nurdin Harun, S. Ars untuk merubah rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan pagar beton dengan volume awalnya 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) meter menjadi 270 (dua ratus tujuh puluh) meter dan merubah anggaran pengadaan lampu sorot lapangan yang sedianya hanya 300 (tiga ratus) watt menjadi 400 (empat ratus) watt.  Meskipun demikian, pada saat pelaksananaanya pagar lapangan yang dapat terbangun hanya mecapai volume sebesar 215 (dua ratus lima belas) meter, maka masih terjadi kekurangan volume sebesar 55 (lima puluh lima) meter. Padahal perubahan  volume sebesar 270 (dua ratus tujuh puluh) meter tersebut atas inisiatif Terdakwa I Sukiman M. Bagu yang tidak sesuai dengan prosedur;

 

  • Kemudian Terdakwa I Sukiman M. Bagu secara aktif memerintahkan agar terhadap pelaksanaan Pembangunan Pagar Lapangan tersebut untuk dibayarkan, meskipun bangunan yang dihasilkan tidak selesai serta tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Namun demikian, Saksi Nuryani Moputi yang merupakan Sekretaris Desa Buntulia Selatan  tetap memverifikasi pengajuan pembayaran dan Saksi Veronika Saad selaku kaur keuangan juga tetap melakukan pembayaran karena telah diperintahkan oleh Terdakwa I Sukiman M. Bagu, meskipun permintaanpermintaan tersebut tanpa adanya bukti-bukti pertanggung jawaban. 

 

  • Bahwa dengan tidak selesainya pengerjaan pagar lapangan Desa Buntulia Selatan, tujuan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa Buntulia tidak tercapai dan Perbuatan Terdakwa I Sukiman M. Bagu menimbulkan kerugian keuangan Negara/ Desa Buntulia Selatan senilai Rp24.515.685. Hal tersebut sesuai dengan hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Pohuwato Nomor: 700/ITDAPHWT/LHPK-PKKN/05/VII/2025, tanggal 02 Juli 2025, Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Sehubungan Dengan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang pada Pengelolaan Keuangan Desa Buntulia Selatan T.A. 2021 s.d 2023, dengan rincian kerugian keuangan negara sebagai berikut: 

No

Uraian

Sat.

RAB (270M’)

Hasil Pengukuran (215 M’)

Selisih

Vol.

Harga Satuan

Harga

Vol.

Harga Satuan

Harga

I

Bahan

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Semen @ 50 Kg

Zak

192

91.500

17.568.000

139

83.000

11.537.000

6.031.000

2

Besi dia 6 mm

ujung

91

43.500

3.985.500

81

38.000

3.078.000

880.500

3

Besi dia 8 mm

ujung

134

70.500

9.447.000

109

61.500

6.703.500

2.743.500

4

Bendrat

Kg

12

27.500

330.000

11,0

25.000

275.000

55.000

5

Papan Mall

Lbr

28

36.500

1.022.000

28

32.000

896.000

126.000

6

Paku Biasa

Kg

10

27.500

275.000

10

25.000

250.000

25.000

7

Pasir Pasang

M3

26

178.500

4.641.000

15

125.000

1.875.000

2.766.000

8

Pasir Urug

M3

4

93.500

374.000

0

93.500

-

374.000

9

Kerikil

M3

9

262.551

2.362.959

5

130.000

615.453

1.747.506

10

Batu Kali

M3

23

210.000

4.830.000

16

162.500

2.600.000

2.230.000

11

Batako

Bh

5180

3.000

15.540.000

4985

2.800

13.985.000

1.582.000

12

Balok Kayu 5/5

Ujug

2

43.158

86.316

2

25.000

50.000

36.316

Jumlah Bahan

60.434.775

 

 

41.837.953

18.596.822

II

Upah

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Pekerja

HOK

200

100.000

20.000.000

124

 

12.400.000

7.600.000

2

Tukang

HOK

59

125.000

7.375.000

44

 

5.500.000

1.875.000

Jumlah Upah

27.375.000

 

 

17.900.000

9.475.000

Jumlah Bahan + Upah

87.809.775

 

 

59.737.953

28.071.822

PPn/PPh yang telah disetor

3.556.137

Total Selisih

24.515.685

 

  • Bahwa selanjutnya pada Kegiatan Ketahanan Pangan Desa pada bidang pemberdayaan masyarakat, Terdakwa I Sukiman M. Bagu telah menyetujui Dokumen Rencana Anggaran Biaya Desa Buntulia Selatan untuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, sebagai berikut: 

Kode

Uraian

Volume

Harga Satuan

Jumlah

1

2

3

4

5

5. 

Belanja

 

 

152.233.600,00

 

  1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan

 

 

152.233.600,00

5.2.7.

Belanja Barang dan Jasa yang diserahkan kepada Masyarakat 

 

 

152.233.600,00

5.2.7.99

Belanja Barang untuk diserahkan kepada Mayarakat Lainnya

 

 

152.233.600,00

 

  1. Peningkatan Lahan Kosong                                            DDS

1 Tahun

102.233.600

102.233.600,00

 

  1. Pengadaan Bibit Tanaman                                              DDS

1 Tahun

50.000.000

102.233.600,00

 

Jumlah (Rp)

 

 

152.233.600,00

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) huruf e Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa berwenang menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa. Namun demikian Terdakwa I Sukiman M. Bagu saat menyetuji penyusunan anggaran peningkatan produksi tanaman pangan tanpa adanya Rencana Pengadaan untuk mengetahui jenis kegiatan apa yang dibutuhkan masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bupati Pohuwato nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa  di Desa yang menerangkan Perencanaan Pengadaan dilakukan pada saat penyusunan RKP Desa. Kemudian pada ayat (2) menerangkan, perencanaan pengadaan sesuai dengan RKP Desa meliputi:   
  1. Jenis Kegiatan;
  2. Lokasi; 
  3. Volume; 
  4. Biaya; 
  5. Sasaran; 
  6. Waktu pelaksanaan kegiatan; 
  7. Pelaksanaan kegiatan anggaran; 
  8. Tim yang melaksanakan kegiatan;  dan 
  9. Rincian satuan harga untuk kegiatn pengadaan yang akan dilakukan. 

 

  • Bahwa Terdakwa I Sukiman M. Bagu sedari awal mengetahui tidak dilakukannya perencanaan Pengadaan pada saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk APB Desa Buntulia Selatan Tahun 2023, namun tetap memerintakan Saksi Hartati Baginda yang merupakan pelaksana kegiatan anggaran untuk melaksanakan belanja pengadaan bibit untuk diserahkan ke masyarakat. Pada saat persiapan pengadaan, sekira bulan Maret tahun 2023 Terdakwa I Sukiman M. Bagu mengarahkan Saksi Hartati Baginda untuk menghubungi Saksi Rahmat Gani yang nantinya bertindak sebagai penyedia bibit, meskipun pada saat itu belum tersedianya dokumen pengadaan yang disusun berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Seharunya berdasarkan Pasal 18 Peraturan Bupati Pohuwato nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa  di Desa, Kasi/Kaur menyusun dokumen persiapan pengadaan melalui penyedia berdasarkan DPA yang terdiri dari:  
  1. Waktu pelaksanaan pekerjaan; 
  2. Gambar rencana keja (apabila diperlukan); 
  3. Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ Spesifikasi teknis (apabila diperlukan/daftar kuantitas dan harga (apabila diperlukan); 
  4. Harga perkiraan sendiri(HPS); dan
  5. Rancangan surat perjanjian

 

  • Bahwa atas arahan tersebut Saksi Hartati Baginda menemui Saksi Rahmat Gani untuk menanyakan harga bibit yang dijual oleh Saksi Rahmat Gani yang nantinya dipergunakan untuk penyusunan RAB kegiatan tersebut. Namun saat itu, Saksi Rahmat Gani meminta Saksi Hartati Baginda untuk menghitung sendiri harga satuannya dengan cara membagi uang sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta ruipiah) dengan jumlah bibit yang akan dibeli. Meskipun saat itu pemilihan jenis bibit tanpa ada musyawarah desa untuk mengetahui kebutuhan ril masyarakat serta harga pekiraan sendiri, Saksi Hartati Baginda atas arahan dari Terdakwa I Sukiman M. Bagu membeli bibit kepada Saksi Rahmat Gani dengan rincian harga sebagai berikut: 
  1. Bibit Durian sebanyak 500 pohon dengan harga per bibit Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah); 
  2. Bibit Rambutan sebanyak 240 pohon dengan harga per bibit Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) 
  3. Bibit Alpukad sebanyak 235 pohon dengan harga per bibit Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa setelah proses pembelian yang telah diarahkan tersebut, seharusnya Saksi Hartati Baginda yang aktif untuk memastikan proses serah terima bibit yang dibeli dari Saksi Rahmat Gani terlaksana dengan baik. Namun, pada tanggal 17 Maret 2023 Terdakwa memerintahkan Saksi Hartati Baginda menemui supir pengangkut bibit untuk menempatkan bibit yang dipesan tersebut di belakang rumah Terdakwa I Sukiman M. Bagu. Selanjutnya untuk “melegalisasi” perbuatannya, pada tanggal 20 Maret 2023 Terdakwa I Sukiman M. Bagu mengadakan acara penyerahan secara simbolis bibit buahbuahan kepada masyarakat, lalu Terdakwa I Sukiman M. Bagu menyuruh masyarakat yang ingin mengambil bibit buahbuahan tersebut di belakang rumah Terdakwa I Sukiman M. Bagu, hal tersebut dikarenakan pengadaan tersebut tanpa didahului pendataan masyarakat yang benarbenar layak dan membutuhkan bibit-bibit tersebut untuk mendukung program ketahanan pangan masyarakat desa. 

 

  • Kemudian Terdakwa I Sukiman M. Bagu mengajukan tagihan dan memerintahkan Saksi Veronika Saad selaku Kaur Keuangan Desa Buntulia Selatan untuk melakukan pembayaran kepada Saksi Rahmat Gani atas pembelian bibit buahbuahan tersebut tanpa adanya laporan pertanggung jawaban (LPJ) khususnya berita acara penerimaan bibit kepada masyarakat. Perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 2 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipli anggaran”. Kemudian ketentuan tersebut dikonkretkan dalam Pasal 51 Ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

 

  • Bahwa pengajuan tagihan tersebut seharusnya diajukan oleh Saksi Hartati Baginda selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran, kemudian dilakukan verifikasi oleh Sekretaris Desa yakni Saksi Nuryani Moputi termasuk mengenai kelengkapan LPJ. Namun Saksi Nuryani Moputi yang mengetahui sejak awal perencanaan pengadaan sampai dengan penyerahannya tidak melalui prosedur dan tahapan yang benar, tetap memeverifikasi pengajuan pembayaran tersebut karena diperintahkan oleh Terdakwa I Sukiman M. Bagu.  Tindakan Terdakwa I Sukiman M. Bagu yang memerintahkan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan etika pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa, diantaranya tidak saling mempengaruhi serta menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait. Selanjutnya, setelah  Terdakwa I Sukiman M. Bagu menyetujui permintaan pembayaran yang diajukannya sendiri, Saksi Veronika Saad selaku Kaur Keuangan Desa Buntulia Selatan melalukan pembayaran atas kegiatan tersebut dengan rincian sebagai berikut: 

No.

Penerima

Uraian

Rekening Penerima

Jumlah

1

Hartati Baginda

Operasional PPKD

010.02.06.0106261

Bank SulutGo

250.000,00

2

Hartati Baginda

Insentif PPKD

010.02.06.0106261

Bank SulutGo

167.000,00 

3

Sri Nuryani Moputi

Insentif PPKD

010.02.06.0106316

Bank SulutGo

167.000,00

4

Veronika Saad

Insentif PPKD

010.02.06.0120132

Bank SulutGo

166.000,00

5

Muh Muamar Bagu

Insentif TPBJ

010.02.06.0097883

Bank SulutGo

250.000,00

6

Gebrielaa Gaby Tabalo

Insentif TPBJ

Pihak Dipublikasikan Ya