Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2025/PN Gto 1.AWIN B LAHMUTU
2.RUSDIN NUSI
3.SONI LAHMUTU
4.SUWARDIN NASEWO
5.AGUSLI DAUHI
6.ARFAN ANTUKAI
7.HAMRAIN MOLAMAHU
8.ARJUNA LATIF
9.RAHIM PODUNGGE
10.ASHARI PAKAYA
11.PAIMAN
12.HUSIN RUDJU
13.RASIT NUSI
14.SALEH RAHIM
15.IDRIS PAKAYA
16.YANTI KARIM
17.MARTIN HAMZAH
18.YUNUS LAHMUTU
19.ISMAIL HARUN
20.DADANG NUGRAHA
21.MUSTAPA DANI
22.DJAMALUDIN MAHMUD
23.YAHYA AKOLI
24.BUDI NOHO
25.ARIFIN LAHMUTU
26.ONO LAHMUTU
27.NURMAN PADJULU
28.NUSI HATANI
29.RASID DANI
30.YASIN HAMZAH
31.SYAHARUDIN
32.MARTIN AHMAD
33.MUHAMAD I. DUKALANG
34.RASUNA NUSI
35.YUNUS MARUWAE
36.NASIR ALI
37.ZAINUDIN LAHMUTU
38.ISMET K. LAHMUTU
39.ANDI IBRAHIM
40.NIRDIN KANGO
41.INSAN MAHMUD
42.AFIK YANTU
43.ASWIN SANTU
44.FATMAH HAMZAH
1.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bone Bolango
2.Kementerian Transmigrasi RI c.q Gubernur Gorontalo
3.Bupati Kabupaten Bone Bolango
4.Balai Wilayah Sungai Sulawesi II
5.Camat Bulango Ulu Kab. Bone Bolango
6.Kepala Desa Owata Kec. Bulango Ulu Kab. Bone Bolango
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AWIN B LAHMUTU
2RUSDIN NUSI
3SONI LAHMUTU
4SUWARDIN NASEWO
5AGUSLI DAUHI
6ARFAN ANTUKAI
7HAMRAIN MOLAMAHU
8ARJUNA LATIF
9RAHIM PODUNGGE
10ASHARI PAKAYA
11PAIMAN
12HUSIN RUDJU
13RASIT NUSI
14SALEH RAHIM
15IDRIS PAKAYA
16YANTI KARIM
17MARTIN HAMZAH
18YUNUS LAHMUTU
19ISMAIL HARUN
20DADANG NUGRAHA
21MUSTAPA DANI
22DJAMALUDIN MAHMUD
23YAHYA AKOLI
24BUDI NOHO
25ARIFIN LAHMUTU
26ONO LAHMUTU
27NURMAN PADJULU
28NUSI HATANI
29RASID DANI
30YASIN HAMZAH
31SYAHARUDIN
32MARTIN AHMAD
33MUHAMAD I. DUKALANG
34RASUNA NUSI
35YUNUS MARUWAE
36NASIR ALI
37ZAINUDIN LAHMUTU
38ISMET K. LAHMUTU
39ANDI IBRAHIM
40NIRDIN KANGO
41INSAN MAHMUD
42AFIK YANTU
43ASWIN SANTU
44FATMAH HAMZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HAWIN B LAHMUTU
2Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HRUSDIN NUSI
3Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HSONI LAHMUTU
4Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HSUWARDIN NASEWO
5Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HAGUSLI DAUHI
6Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HARFAN ANTUKAI
7Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HHAMRAIN MOLAMAHU
8Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HARJUNA LATIF
9Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HRAHIM PODUNGGE
10Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HASHARI PAKAYA
11Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HPAIMAN
12Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HHUSIN RUDJU
13Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HRASIT NUSI
14Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HSALEH RAHIM
15Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HIDRIS PAKAYA
16Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HYANTI KARIM
17Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HMARTIN HAMZAH
18Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HYUNUS LAHMUTU
19Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HISMAIL HARUN
20Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HDADANG NUGRAHA
21Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HMUSTAPA DANI
22Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HDJAMALUDIN MAHMUD
23Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HYAHYA AKOLI
24Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HBUDI NOHO
25Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HARIFIN LAHMUTU
26Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HONO LAHMUTU
27Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HNURMAN PADJULU
28Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HNUSI HATANI
29Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HRASID DANI
30Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HYASIN HAMZAH
31Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HSYAHARUDIN
32Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HMARTIN AHMAD
33Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HMUHAMAD I. DUKALANG
34Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HRASUNA NUSI
35Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HYUNUS MARUWAE
36Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HNASIR ALI
37Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HZAINUDIN LAHMUTU
38Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HISMET K. LAHMUTU
39Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HANDI IBRAHIM
40Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HNIRDIN KANGO
41Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HINSAN MAHMUD
42Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HAFIK YANTU
43Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HASWIN SANTU
44Tria Ramadhanty Mootaly.,S.HFATMAH HAMZAH
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bone Bolango
2Kementerian Transmigrasi RI c.q Gubernur Gorontalo
3Bupati Kabupaten Bone Bolango
4Balai Wilayah Sungai Sulawesi II
5Camat Bulango Ulu Kab. Bone Bolango
6Kepala Desa Owata Kec. Bulango Ulu Kab. Bone Bolango
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:  
1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;  
2. Menyatakan para Penggugat adalah sebagai warga masyarakat eks transmigrasi; 
3. Menyatakan obyek sengketa adalah milik para Penggugat; 
4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang belum:
- Menerbitkan alas hak kepemilikan;
- Menerbitkan hak kepemilikan (SHM);
- Melakukan proses penilaian atas obyek sengketa, bangunan, dan tanah yang ada di atasnya;
- Melakukan pembayaran atas obyek sengketa, bangunan, dan tanah yang ada di atasnya;
 kepada masing-masing para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 
5. Menyatakan Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango oleh Tergugat II adalah mengikat secara hukum untuk diproses:
- Alas hak kepemilikan;
- Hak kepemilikan (SHM);
- Penilaian atas obyek sengketa, bangunan, dan tanah yang ada di atasnya;
- Pembayaran atas obyek sengketa, bangunan, dan tanah yang ada di atasnya;
 atas nama para Penggugat;
6. Memerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan Surat Keterangan Pembagian Tanah (SKBT) atas nama masing-masing para Penggugat;
7. Memerintahkan Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI menerbitkan  alas hak kepemilikan atas obyek sengketa atas nama masing-masing para Penggugat; 
8. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan hak kepemilikan (Sertifikat Hak Milik) atas obyek sengketa atas nama masing-masing para Penggugat; 
9. Memerintahkan Tergugat IV untuk melakukan proses penilaian ganti untung lahan obyek sengketa beserta bangunan dan tanaman yang ada diatasnya sesuai ketentuan yang berlaku; 
10. Memerintahkan Tergugat IV untuk membayarkan ganti untung obyek sengketa kepada masing-masing para Penggugat; 
11. Menyatakan menurut Hukum bahwa obyek sengketa (tanah, bangunan, dan tanaman) di lokasi eks transmigrasi yang terletak di Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango dengan batas-batas masing-masing:  
1) RUSDIN NUSI, memiliki empat bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 6.134 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ismet K. Lahmutu  Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Selatan berbatasan dengan Sony Lahmutu Sebelah Timur berbatasan dengan Azis Karim. 
- Luas 884 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kisman Ali Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kecil. 
- Luas 8.827 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus K. Abudi  Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad Lahmutu  Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad Lahmutu Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Akses Tani. 
- Luas 1.667 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Akses Tani Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kecil. 
2) SONI LAHMUTU, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 1098 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Rusdin Nusi Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
- Luas 20340 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Mohamad I. Dukalang Sebelah Barat berbatasan dengan Riko Dauwango Sebelah Selatan berbatasan dengan Suwardin Nasewo Sebelah Timur berbatasan dengan Husin Rudju. 
3) SUWARDIN NASEWO, memiliki empat  bidang tanah dengan luas masingmasing:  
- Luas 7693 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Soni Lahmutu  Sebelah Barat berbatasan dengan Abdullah Nanggu Sebelah Selatan berbatasan dengan Nurman Padjulu Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
- Luas 3527m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Husin Ruju  Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Ahmad Bakari. 
- Luas 10.710 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Abdullah Nanggu Sebelah Barat berbatasan dengan Arman Ibrahim Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Nurman Padjulu. 
- Luas 2995 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa. 
4) AGUSLI DAUHI, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 1524 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arifin Yusuf Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan berbatasan dengan Arfan Antukai Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
- Luas 18590 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Rasid Nusi Sebelah Barat berbatasan dengan Yamin Mahmud Sebelah Selatan berbatasan dengan Rasid Dani Sebelah Timur berbatasan dengan Samirah. 
5) ARFAN ANTUKAI, memiliki empat bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 3857 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan berbatasan dengan Alm. Tuu Abdullah Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
- Luas 9551 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ismail Harun Sebelah Barat berbatasan dengan Kasim Rugaiya Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Darwin Ishak. 
- Luas 2088 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Agus Lidauhi Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
- Luas 4537 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Azis Karim Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Kasim Rugaiya Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. Mohamad Podungge. 
6) HAMRAIN MOLAMAHU (Penggugat X), luas 12040 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Sebelah Barat berbatasan dengan Budi Noho Sebelah Selatan berbatasan dengan Alm. Hamzah Mardan Sebelah Timur berbatasan dengan Sigit Dasawarsa. 
7) ARJUNA LATIF (ahli waris dari Alm.HAMZAH MARDAN), memiliki empat bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 383 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Alm. Ali Dauwango Sebelah Timur berbatasan dengan Agus Hatani. 
- Luas 9071 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Hamrain Molamahu Sebelah Barat berbatasan dengan Budi Noho Sebelah Selatan berbatasan dengan Insan Mahmud Sebelah Timur berbatasan dengan Abdullah N. Hatani. 
- Luas 949 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Alm. Husain Pakaya Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
- Luas 1676 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Alm. Tuu Abdullah  Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Rahim Podungge. 
8) RAHIM PODUNGGE, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 11360 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Husin Rudju Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Arifin Yahya Sebelah Selatan berbatasan dengan Ishak Thalib Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
- Luas 1673 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arifin Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Hamsah Mardan Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Ashari Pakaya. 
9) ASHARI PAKAYA, memiliki tiga bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 19410 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Zuma Kasim Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan berbatasan dengan Faris Nusi Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. Husain Pakaya. 
- Luas 2157 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arifin Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Rahim Podungge Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Aswin B. Lahmutu. 
10) PAIMAN, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing:  
- Luas 2367 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arifin Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Awin B. Lahmutu Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Yasin Badue. 
- Luas 18110 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ismet K. Lahmutu  Sebelah Barat berbatasan dengan Darwin Karim Sebelah Selatan berbatasan dengan Yahya Akoli Sebelah Timur berbatasan dengan Nasir Ali. 
11) HUSIN RUDJU, memiliki tiga bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 15840 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Abdulatif Djafar Sebelah Barat berbatasan dengan Soni Lahmutu Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad Bakari Sebelah Timur berbatasan dengan Idrus Pakaya. 
- Luas 15180 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arman Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Arifin Yahya Sebelah Selatan berbatasan dengan Rahim Podungge Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
- Luas 890 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Alm. Raden Sastra Sebelah Barat berbatasan dengan Arifin Lahmutu  Sebelah Selatan berbatasan dengan Insan Mahmud Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
12) RASID NUSI, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 18020 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus Maruwae Sebelah Barat berbatasan dengan Sigit Dasawarsa Sebelah Selatan berbatasan dengan Agusli Dauhi Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mongiilo. 
- Luas 676 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa Sebelah Barat berbatasan dengan Anton Badue Sebelah Selatan berbatasan dengan Idris Pakaya Sebelah Timur berbatasan dengan Idris Pakaya. 
13) M. SALEH RAHIM, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 465 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Azis Karim Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tani Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tani Sebelah Timur berbatasan dengan Aswin Santu. 
- Luas 3219 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ariyanto I. Toliyanga Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara Sebelah Selatan berbatasan dengan Yunus K. Abudi Sebelah Timur berbatasan dengan Yasin Mardhan.  
14) IDRIS PAKAYA, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 595 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Rasid Nusi Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Abdulatif Djafar Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
- Luas 17050 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Dadang Nugraha Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Abdulatif Djafar Sebelah Selatan berbatasan dengan Amina Nteko Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
15) YANTI KARIM (Ahli waris dari Alm.MOHAMAD PODUNGGE), memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 22340 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Azis Karim Sebelah Barat berbatasan dengan Ibrahim PK Hasan Sebelah Selatan berbatasan dengan Alm. Tuu Abdullah Sebelah Timur berbatasan dengan Arifin Lahmutu. 
- Luas 420 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa Sebelah Barat berbatasan dengan Ibrahim PK Hasan Sebelah Selatan berbatasan dengan Yunus Lahmutu Sebelah Timur berbatasan dengan Suwardi Santu. 
16) MARTIN HAMZAH (Ahli waris dari Alm AHMAD LAHMUTU), memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 340 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tani  Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tani Sebelah Selatan berbatasan dengan Zainudin Lahmutu Sebelah Timur berbatasan dengan Ibrahim PK. Hasan. 
- Luas 12460 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus K. Abudi Sebelah Barat berbatasan dengan Sigit Dasawarsa Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Timur berbatasan dengan Rusdin Nusi. 
17) YUNUS LAHMUTU, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 7471 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Suwardi Santu Sebelah Barat berbatasan dengan Zainudin Lahmutu Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
- Luas 12310 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Alm. Ama Lahmutu  Sebelah Barat berbatasan dengan Abidin Sebelah Selatan berbatasan dengan Nunu Ibrahim Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
18) ISMAIL HARUN, memiliki tiga bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 15530 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Dadang Nugraha Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Arfan Antukai Sebelah Timur berbatasan dengan Darwin Ishak. 
- Luas  4411 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sebelah Barat berbatasan dengan Mustapa Harun Sebelah Selatan berbatasan dengan Kartin Hamsah Sebelah Timur berbatasan dengan Ismail Harun.  
- Luas 5760 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Mustapa Dani Sebelah Barat berbatasan dengan Yamin R. Podungge Sebelah Selatan berbatasan dengan Irwan Pakaya Sebelah Timur berbatasan dengan Azis Lahmutu. 
19) DADANG NUGRAHA, memiliki empat bidang tanah dengan luas masing-masing:  
- Luas 2134 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Umar Hamsah Sebelah Barat berbatasan dengan Umar Hamsah Sebelah Selatan berbatasan dengan Saharudin Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
- Luas 731 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Selatan berbatasan dengan Ismail Harun Sebelah Timur berbatasan dengan Amina Nteko 
- Luas 15470 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Amina Nteko Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad Bakari Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
- Luas 7766 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Antukai Sebelah Barat berbatasan dengan Saharudin Sebelah Selatan berbatasan dengan Idris Pakaya Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai 
20) MUSTAPA DANI, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 11.700 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ashari Pakaya Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Yusuf Pakaya Sebelah Selatan berbatasan dengan Ismail Harun Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mongiilo 
- Luas 10.620 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Djamaludin Mahmud Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad Taib Sebelah Timur berbatasan dengan Acon Ibrahim. 
21) DJAMALUDIN MAHMUD, memiliki empat bidang tanah dengan luas masingmasing :  
- Luas 29090 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Yahya Akoli Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa  Sebelah Selatan berbatasan dengan Mustapa Dani Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
- Luas 3582 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arman Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Yusuf D. Pakaya 
- Luas 11100 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Budi Noho Sebelah Barat berbatasan dengan Aswin Santu Sebelah Selatan berbatasan dengan Yasin Mardan Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa. 
- Luas 4438 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ono Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Jainudin Lahmutu Sebelah Selatan berbatasan dengan Jainudin Lahmutu Sebelah Timur berbatasan dengan Kasim Rugaiya. 
22) YAHYA AKOLI, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 626 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Rasid Dani Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan berbatasan dengan Djamaludin Mahmud Sebelah Timur berbatasan dengan Djamaludin Mahmud. 
- Luas 9216 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Paiman Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Sapari Sebelah Timur berbatasan dengan Amran Ibrahim. 
23) BUDI NOHO, memiliki tiga bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 8884 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kasim Rugaiya Sebelah Barat berbatasan dengan Zainudin Lahmutu Sebelah Selatan berbatasan dengan Alm. Husin T. Abas Sebelah Timur berbatasan dengan Suwardi Santu. 
- Luas 3494 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arifin Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Darwin Ishak  Sebelah Selatan berbatasan dengan Rasid Dani Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
- Luas 7381 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Sebelah Barat berbatasan dengan Yasin Badue Sebelah Selatan berbatasan dengan Insan Mahmud Sebelah Timur berbatasan dengan Hamrain Molamahu. 
24) ARIFIN LAHMUTU, memiliki tiga bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 14.210 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Rasid Dani Sebelah Barat berbatasan dengan Safrudin Abdullah Sebelah Selatan berbatasan dengan Andi Ibrahim Sebelah Timur berbatasan dengan Mohamad I. Dukalang. 
- Luas 10770 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Alm. Mohamad Podungge Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Tuu Abdullah Sebelah Selatan berbatasan dengan Ashari Pakaya, Yasin Badue Sebelah Timur berbatasan dengan Insan Mahmud, Husin Rudju. 
- Luas 3926 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Akses Tani Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan berbatasan dengan Budi Noho Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa. 
25) ONO LAHMUTU, memiliki empat bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 19.010 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Kasim Rugaiya Sebelah Timur berbatasan dengan Andi Ibrahim. 
- Luas 1638 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sebelah Barat berbatasan dengan Ismet K. Lahmutu Sebelah Selatan berbatasan dengan Djamaludin Mahmud Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai 
- Luas 7290 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Zainudin Lahmutu 
- Luas 774 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Safrudin Abdullah Sebelah Barat berbatasan dengan Nunu Ibrahim Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai  Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai 
26) NURMAN PADJULU, memiliki empat bidang tanah dengan luas masing-masing:  
- Luas 11780 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Suwardi Nasewo Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Raden Sastra Sebelah Selatan berbatasan dengan Ishak Lahmutu Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kecil. 
- Luas 369 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Kecil  Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Timur berbatasan dengan Kasim Rugaiyah 
- Luas 557 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan  Jalan  Sebelah Barat berbatasan dengan Azis Karim Sebelah Selatan berbatasan dengan Aswin Santu Sebelah Timur berbatasan dengan Amine Nteko 
- Luas 5665 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Dadang Nugraha Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Kecil. 
27) NUSI HATANI, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 16.640 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Barat berbatasan dengan Hutan Sebelah Selatan berbatasan dengan Yunus Maruwae Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mongiilo 
- Luas 510 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Abdullah N. Hatani  Sebelah Barat berbatasan dengan Mustapa Dunggio Sebelah Selatan berbatasan dengan Mustapa Dunggio Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
28) RASID DANI, memiliki Tiga bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 18.020 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus Maruwae Sebelah Barat berbatasan dengan Sigit Dasawarsa Sebelah Selatan berbatasan dengan Agusli Dauhi Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mongiilo 
- Luas 20.030 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Agusli Dauhi Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Husin T. Abas Sebelah Selatan berbatasan dengan Arifin Lahmutu Sebelah Timur berbatasan dengan Samirah 
- Luas 3051 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kasim Rugaiya  Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan berbatasan dengan Djamaludin Mahmud Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
29) YASIN HAMZAH, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 1661 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Djamaludin Mahmud Sebelah Barat berbatasan dengan Aswin Santu  Sebelah Selatan berbatasan dengan Umar Hamsah Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa. 
- Luas 8334 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Nurdin Kango Sebelah Barat berbatasan dengan Mohammad Saleh Rahim Sebelah Selatan berbatasan dengan Moahamd I. Dukalang Sebelah Timur berbatasan dengan Saharudin. 
30) SYAHARUDIN, luas memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 18.890 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Antukai Sebelah Barat berbatasan dengan Yasin Hamzah Sebelah Selatan berbatasan dengan Alm. Amaq Ahmad Sebelah Timur berbatasan dengan Dadang Nugraha 
- Luas 3084 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Dadang Nugraha Sebelah Barat berbatasan dengan Umar Hamsah Sebelah Selatan berbatasan dengan Ahmad Bakari Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan. 
31) MARTIN AHMAD (Ahli waris dari ALM. AKUBA BUDI), memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 9583 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Mongiilo Sebelah Barat berbatasan dengan Rasid Dani Sebelah Selatan berbatasan dengan Mohamad Dukalang Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mongiilo 
- Luas 574 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Nunu Ibrahim Sebelah Barat berbatasan dengan Mustapa Dunggio Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdullah N. Hatani  Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan 
32) MUHAMAD I. DUKALANG, memiliki empat bidang tanah dengan luas masingmasing :  
- Luas 752 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad Taib Sebelah Barat berbatasan dengan Ahmad Taib Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tani Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. Ishak Hatani. 
- Luas 3741 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Darwin Karim  Sebelah Barat berbatasan dengan Batas Alam  Sebelah Selatan berbatasan dengan Darwin Karim Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan. 
- Luas 13.320 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Samirah Sebelah Barat berbatasan dengan Aripin Lahmutu  Sebelah Selatan berbatasan dengan Awin B. Lahmutu  Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mongiilo 
- Luas 16.110 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Yasin Mardan  Sebelah Barat berbatasan dengan Asnawi Ibrahim Sebelah Selatan berbatasan dengan Soni Lahmutu Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. Amaq Ahmad 
33) RASUNA NUSI (Ahli Waris dari Alm. ABDULLAH SONO), memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 35.610 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Nurdin Kango Sebelah Barat berbatasan dengan 
Suwardi Santu Sebelah Selatan berbatasan dengan Adi Harun Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mongiilo 
- Luas 1045 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Mustapa Harun Sebelah Barat berbatasan dengan Ridwan Bugue Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Tani Sebelah Timur berbatasan dengan Adi Harun. 
34) YUNUS MARUWAE, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 484 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus K. Abudi Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan berbatasan dengan Nunu Ibrahim Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai 
- Luas 13.000 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Nusi Hatani Sebelah Barat berbatasan dengan Ismet K. Lamutu Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdullah N. Hatani  Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mongiilo.  
35) NASIR ALI, memiliki enam bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 2449 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ahmad Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Darwin Karim Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
- Luas 9432 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Asnawi Ibrahim Sebelah Barat berbatasan dengan No Name Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa Sebelah Timur berbatasan dengan Abdullah Nanggu. 
- Luas 911 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Usaha Tani Sebelah Barat berbatasan dengan Asnawi Ibrahi Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdullah Nanggu Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Usaha Tani. 
- Luas 10.810 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ismet K. Lahmutu  Sebelah Barat berbatasan dengan Paiman Sebelah Selatan berbatasan dengan Arman Ibrahim Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Usaha Tani 
- Luas 10.810 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ismet K. Lahmutu  Sebelah Barat berbatasan dengan Paiman Sebelah Selatan berbatasan dengan Arman Ibrahim Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Usaha Tani 
- Luas 3765 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Riko Dauwango Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai  Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Riko Dauwango. 
36) ZAINUDIN LAHMUTU, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing:  
- Luas 8158 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Djamaludin Mahmud Sebelah Barat berbatasan dengan Ono Lahmutu Sebelah Selatan berbatasan dengan Budi Noho Sebelah Timur berbatasan dengan Budi Noho. 
- Luas 4738 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ibrahim PK. Hasan  Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Ama Lahmutu (Ahli waris Ardin Hamzah) Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Yunus Lahmutu 
37) ISMET K. LAHMUTU, memiliki empat bidang tanah dengan luas masingmasing :  
- Luas 5361 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Sebelah Barat berbatasan dengan Ali Dauwango Sebelah Selatan berbatasan dengan Nasir Ali Sebelah Timur berbatasan dengan Asnawi Ibrahim. 
- Luas 8096 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kecil Sebelah Barat berbatasan dengan Rusdin Nusi Sebelah Selatan berbatasan dengan Azis Karim Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. Tuu Abdullah. 
- Luas 11.690 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Nusi Hatani Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Sigit Dasawarsa Sebelah Timur berbatasan dengan Yunus Marwae. 
- Luas 1135 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Ono Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Jamaludin Mahmud Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
38) ANDI IBRAHIM, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 17.940 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arifin Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Ono Lahmutu Sebelah Selatan berbatasan dengan Suwardi Santu Sebelah Timur berbatasan dengan Safrin Abdullah. 
- Luas 791 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Nunu Ibrahim Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sebelah Selatan berbatasan dengan Yunus K Abudi Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai. 
39) NIRDIN KANGO, memiliki tiga bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 9069 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Abidin Barat berbatasan dengan Ariyanto I. Toliyonga Sebelah Selatan berbatasan dengan Yasin Hamzah Sebelah Timur berbatasan dengan Aripin Yusuf 
- Luas 8358 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Awin B. Lahmutu  Sebelah Barat berbatasan dengan Safrudin Abdullah Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdullah Sono 
Sebelah Timur berbatasan dengan Nurdin Kango 
- Luas 1292 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Awin B. Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Nurdin Kango Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdullah Sono Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Mongiilo. 
40) INSAN MAHMUD, memiliki tiga bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 413 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Husin Rudju Sebelah Barat berbatasan dengan Insan Mahmud Sebelah Selatan berbatasan dengan Insan Mahmud Sebelah Timur berbatasan dengan Insan Mahmud. 
- Luas 1.981 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arpin Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Yasin Badue Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa. 
- Luas 13.960 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Budi Noho Sebelah Barat berbatasan dengan Abidin  Sebelah Selatan berbatasan dengan Abidin Sebelah Timur berbatasan dengan Ama Lahmutu. 
41) AFIK YANTU, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 1336 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Amir Y. Idrus Sebelah Barat berbatasan dengan Alm. Ishak Hatani Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Firman Manabba. 
- Luas 23.090 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Abdul Rahman Hapati  Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Abidin Sebelah Timur berbatasan dengan Yasin Badue. 
42) ASWIN SANTU, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 500 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Azis Karim Sebelah Barat berbatasan dengan Mohamad Saleh Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. Abdulatif Djafar. 
- Luas 16210 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Darwin Ishak Sebelah Barat berbatasan dengan Darwin Ishak Sebelah Selatan berbatasan dengan Umar Hamzah Sebelah Timur berbatasan dengan Djamaludin Mahmud 
43) FATMAH HAMZAH (ahli waris dari Alm. HUSAIN PAKAYA), memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :  
- Luas 15300 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Sebelah Timur berbatasan dengan Yamin R. Podungge. 
- Luas 9756 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Aziz Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Djuma Kasim Sebelah Selatan berbatasan dengan Irwan Pakaya Sebelah Timur berbatasan dengan Yamin R. Podungge. 
44) AWIN B. LAHMUTU, memiliki dua bidang tanah dengan luas masing-masing :
- Luas 7802 m?2;, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Muhammad I Dukallang Sebelah Barat berbatasan dengan Safrudin Abdullah Sebelah Selatan berbatasan dengan Nurdin Kango Sebelah Timur berbatasan dengan Mohamad Dukalang 
- Luas 1090 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Arifin Lahmutu Sebelah Barat berbatasan dengan Ashari Pakaya Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sebelah Timur berbatasan dengan Paiman. 
  Adalah milik para Penggugat.  
11. Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh para Penggugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini adalah  mengikat secara hukum.
12. Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh Para Tergugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini yang bersesuaian dengan fakta bahwa para Penggugat yang menguasai, mengolah dan memiiliki obyek sengketa adalah mengikat secara hukum.
13. Menyatakan segala bentuk dokumen-dokumen, surat-surat yang dijadikan dasar dan alas Hak oleh Para Tergugat atas obyek sengketa yang diajukan dalam perkara ini yang tidak bersesuaian dengan fakta bahwa para Penggugat yang menguasai, mengolah, dan memiiliki obyek sengketa adalah tidak mengikat secara hukum;
14. Menyatakan kerugian materiil para Penggugat sebesar Rp27.872.940.000,- (dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- Penetapan Lokasi (Penlok) untuk Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango tanggal 13 Mei 2019.
- Sejak Penlok tahun 2019 tersebut sampai saat ini para Penggugat tidak lagi mengolah dan memanfaatkan lahan para Penggugat tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama (6 tahun), 
berarti;
- Untuk perhektarenya (sejak tahun 2019 sampai dengan gugatan ini diajukan), setiap tahunnya masing-masing Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dalam 1x (satu kali) panen kerugiannya sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), maka;
- Untuk 2x (dua kali) panen dalam setahun kerugiannya sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) selama 6 tahun berarti sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dikali luas lahan keseluruhan para Penggugat seluas 92,9098 ha (sembilan puluh dua koma sembilan nol sembilan delapan hektar) = Rp27.872.940.000,-.
15. Bahwa kerugian imateriil yang dialami oleh para Penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat masing-masing adalah Rp26.400.000.000,- (dua puluh enam miliar empat ratus juta rupiah) dengan uraian setiap orang (Penggugat) setiap tahunnya mengalami kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), selama 6 tahun berarti sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dikali sebanyak 44 (empat puluh empat) orang Penggugat = Rp26.400.000.000,-.
16. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian masing-masing para Penggugat perharinya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) karena kelalaiannya tidak menerbitkan alas hak, tidak menerbitkan  hak kepemilikan (SHM), tidak melakukan proses penilaian ganti untung obyek sengketa, bangunan dan tanaman yang ada di atasnya, tidak membayarkan ganti untung dimaksud kepada masing-masing para Penggugat setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.
17. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut Hukum. 
SUBSIDAIR: 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak