INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2025/PN Gto | HJ. TINA MILE | 1.RIDWAN HASAN 2.SRI WAHYUNI INAKU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.,
2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai objek sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah memperjual belikan objek sengketa milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum[;
4. Menyatakan jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II atas objek sengketa tidak sah dan tidak berkekuatan Hukum Mengikat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas objek sengketa;
6. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa :
Sebidang tanah terletak di Jl. Prof. Dr. H. Aloei Saboe Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan tanah Sari Ibrahim
- Timur berbatasan dengan Saluran Air
- Selatan Berbatasan dengan Rani Inaku
- Barat Berbatasan dengan di Jl. Prof. Dr. H. Aloei Saboe;
Adalah milik Penggugat;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau mengambil hak dari objek sengketa tersebut untuk menyerahkan/mengembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong, dengan membongkar/meratakan seluruh bangunan yang berdiri diatas objek sengketa dan jika perlu penyerahan tersebut dilakukan secara paksa menggunakan bantuan aparat Kepolisian dan aparat TNI;
8. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan objek sengketa termasuk suarat yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan maupun yang surat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Gorontalo termasuk SHM atas objek sengketa tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum kepada Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tanggung renteng perharinya setiap Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (engkrach van gewijsde zaak);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa :
I. Kerugian Materil Tanah yang menjadi objek perkara aquo Jika disewakan dari Tahun 2018 senilai Rp. 5.000.000,- x 8 Tahun = Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), .
II. Kerugian Immateril Kerugian imateril atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, yang menyebabkan Penggugat kehilangan kesempatan menguasai,mengalami stres,malu dan kecewa serta sakit hati, merasa dibohongi oleh Para Tergugat ,dimana sudah sewajarnya apabila Penggugat menuntut ganti rugi imateril dari para tergugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah)
12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |