INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2025/PN Gto | ISNIATY MOPANGGA | Vendy Santiago Medellu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan hukum ingkar janji/Wanprestasi;
3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga Jaminan berupa 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Kijang Inova dengan Nomor Polisi DM 1626 AU warna Silver Metalic
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebagaimana yang diuraikan dibawah ini:
• Bahwa uang yang diterima Tergugat dari Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
• Bahwa Tergugat telah menyerahkan atau mengembalikan uang Kepada Penggugat sejumlah Rp.6.000.000,00 (Enam juta rupiah) ;
• Bahwa kerugian materil yang diderita oleh Penggugat dipotong dari uang yang telah diserahkan Tergugat kepada Penggugat dengan uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (Enam juta rupiah), maka Tergugat masih wajib mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp 44.000.000,00 (Empat Puluh Empat Juta Rupaih);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (uitvorbaar bij voorad) meskipun ada Verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dalam perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AQuo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |