Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2025/PN Gto 1.Adzhanil Prima Septy, S.H.
2.Monica Rosari Ayu, S.H.
3.Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H.
4.Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
5.I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
ABDUL MUHAMAD alias ABDUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3217/P.5.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adzhanil Prima Septy, S.H.
2Monica Rosari Ayu, S.H.
3Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H.
4Priscilla Wresty Ayuningtyas, S.H.
5I Dewa Gede Satya Yudhayana W., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUHAMAD alias ABDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL MUHAMAD alias ABDUL pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 13.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, bertempat di Ruang Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Satap Suwawa di Desa Bondawuna, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Muhlis Habi.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya