Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2025/PN Gto | Hidayat Mopili | PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Kota Gorontalo | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) ; 4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan agunan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 202 /Biawao kepada Pihak Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi atas keterlambatan Pengembalian Agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.202/Biawao sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, terhitung mulai putusan ini berkekuatan hukum tetap. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |