INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
185/Pid.B/2025/PN Gto | Wiwin B. Tui, SH | RIDWAN A.M. IYONU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 185/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2668/P.5.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa RIDWAN A.M IYONU pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kel. Heledulaa Utara Kec. Kota Timur kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja melakukan penganiayaan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |