Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2025/PN Gto Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. RANO MOHAMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2667/P.5.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO MOHAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          Bahwa Terdakwa RANO MOHAMAD alilas RANO, pada hari jum’at tanggal 17 Juni 2025  sekitar pukul 21:30 Wita dan hari Jumat tanggal 04 Juli 2025  sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni dan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Toko Mr. D.I.Y di Kel. Heledulaa Selatan Kec. Kota Tiimur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 21:30 Wita bertempat di Toko Mr. D.I.Y di Kel. Heledulaa Selatan Kec. Kota Tiimur Kota Gorontalo, Terdakwa RANO MOHAMAD alilas RANO masuk ke dalam Toko Mr. D.I.Y tersebut dan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian saat masuk tersebut Terdakwa langsung mengambil mengambil accecoris yang kemudian Terdakwa sembunyikan dibalik jaket yang Terdakwa kenakan dan keluar dari toko Mr. D.I.Y.  kemudian terdakwa menjualnya di kota Manado.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025  sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Toko Mr. D.I.Y di Kel. Heledulaa Selatan Kec. Kota Timur Kota Gorontalo, Terdakwa masuk ke dalam Toko Mr. D.I.Y tersebut dan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian saat masuk tersebut Terdakwa langsung mengambil 1(satu) buah tas ransel berwarna hitam yang dipajang di dalam toko tersebut dan kemudian berjalan lagi ke area accecoris dan langsung mengambil accecoris-accecoris yang ada di pajangan toko tersebut, dan hendak keluar
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pengurus Toko Mr. D.I.Y.  Atas kejadian tersebut Toko Mr. D.I.Y mengalami kerugian sekitar Rp. 3.050.000,-  (Tiga juta lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).-

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya