Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ismail Suratinoyo alias Mail, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Desember ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bandungan, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”,
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana |