Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Gto Samba Sadikin, SH ANGGI SULISTIYO MOITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/P.5.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Samba Sadikin, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI SULISTIYO MOITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANGGI SULISTIYO MOITO alias ANGGI pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di halaman Toko IRA yang terletak di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 pada waktu jam yang tidak diingat lagi, terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menumpang ojek online pada aplikasi Maxim dengan alamat tujuan Andalas, setelah tiba di Andalas Kota Gorontalo terdakwa berjalan kaki menuju Kelurahan Limba B Kecatan Kota Selatan Kota Gorontalo, kemudian sekira pukul 21.30 wita saat berada di halaman Toko Ira, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Hitam milik saksi korban RAHMAT YUSUF sedang terparkir, setelah itu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah anak kunci dari saku celana yang dikenakannya, kemudian terdakwa langsung menyalakan motor tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu, setelah motor tersebut bisa dinyalakan terdakwa langsung menstater motor tersebut dan membawanya meninggalkan halaman toko IRA menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kel. Dutulanaa Kec. Limboto Kab. Gorontalo dan saat dalam perjalanan terdakwa berhenti di dekat sebuah jembatan dan mencabut Plat Nomor motor tersebut, kemudian terdakwa membuang Plat Nomor tersebut ke Sungai di bawah jembatan, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe A77S warna Kuning milik saksi korban RAHMAT YUSUF yang tersimpan dalam bagasi motor tersebut dan setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.
  • Bahwa sekira 2 (dua) hari kemudian,  terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Hitam milik saksi korban RAHMAT YUSUF tersebut ke rumah saksi ECEN MALANUA yang beralamat di Desa Pilobuhuta Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo, kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Hitam kepada saksi ECEN MALANUA dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah terjadi tawar-menawar saksi ECEN MALANUA sepakat membeli motor tersebut dengan harga Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan ketiga terdakwa,  saksi korban RAHMAT YUSUF mengalami kerugian sejumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1)  Ke- 5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya