Dakwaan |
PRIMER
------------- Bahwa Terdakwa AHMAD K. HOGI pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kios sekitar Pasar Rakyat Beringin di Kel, Biawu, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Irvan K. Rahman Alias Ivan yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka berat, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Berawal pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 sekitar Pukul 22.00 WITA di Kios Pasar Rakyat Beringin di Kel, Biawu, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo. Saksi Korban Irvan K. Rahman Alias Ivan, bersama Saksi ROKI MASILI Alias Oki, Sdr. RIO, Sdr. AJI SADU, dan Sdr. LOLAN LAMUSU, sedang bermain Kartu Remi di Kios Milik Saksi Korban. Pada saat bersamaan permainan kartu tersebut Terdakwa mengomsumsi minuman keras di kios milik Terdakwa, tak lama kemudian Terdakwea datang kewarung saksi korban dengan tujuan mau bermain kartu namun pada saat mau bergantian untuk bermain kartu di tempat Saksi Korban tiba-tiba Terdakwa mendengar suara cucunya menangis, mendengar suara cucunya Terdakwa langsung pulang ke warung Terdakwa tak lama kemudian terdengar dari arah warung Terdakwa, suara Terdakwa dan istrinya sedang bertengkar sambil mengeluarkan kata-kata makian “Tahede, Polombuo” tak lama terdengar kata makian tersebut Terdakwa langsung mendatangi warung Saksi Korban sambil membawa sajam berbentuk badik dan langsung menyerang Saksi Korban yang sedang melayani pelanggan yang memesan kopi kepada Saksi Korban, secara tiba-tiba Terdakwa langsung mengarahkan badik yang dibawa Terdakwa kearah wajah Saksi Korban sehingga mengena di bagian pipih sebelah kanan Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/435/RS/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n dr. Moh Fadly Abdullah terhadap Saksi Irvan K. Rahman Alias Ivan. Melihat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban langsung menghindar dari Terdakwa, sambil berteriak “motor-motor” tak lama kemudian Saksi Korban di bawah ke Polres Kota Gorontalo oleh saksi ROKI MASILI dan Saksi INANG VERAWATI SURITNO.
- Bahwa akibat perbutan Terdakwa tersebut Saksi Korban sempat tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasnya selama beberap saat karena luka yangdialami oleh Saksi Korban.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/435/RS/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n dr. Moh Fadly Abdullah terhadap Saksi Irvan K. Rahman Alias Ivan, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka gores di pipi kanan ukuran delapan centimeter kali nol koma lima centimeter yang diakibatkan oleh kekerasan tajam.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
ATAU
SUBSIDER
------------- Bahwa Terdakwa AHMAD K. HOGI pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kios sekitar Pasar Rakyat Beringin di Kel, Biawu, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban IRVAN K. RAHMAN Alias IVAN, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Berawal pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 sekitar Pukul 22.00 WITA di Kios Pasar Rakyat Beringin di Kel, Biawu, Kec. Kota Selatan Kota Gorontalo. Saksi Korban Irvan K. Rahman Alias Ivan, bersama Saksi ROKI MASILI Alias Oki, Sdr. RIO, Sdr. AJI SADU, dan Sdr. LOLAN LAMUSU, sedang bermain Kartu Remi di Kios Milik Saksi Korban. Pada saat bersamaan permainan kartu tersebut Terdakwa mengomsumsi minuman keras di kios milik Terdakwa, tak lama kemudian Terdakwea datang kewarung saksi korban dengan tujuan mau bermain kartu namun pada saat mau bergantian untuk bermain kartu di tempat Saksi Korban tiba-tiba Terdakwa mendengar suara cucunya menangis, mendengar suara cucunya Terdakwa langsung pulang ke warung Terdakwa tak lama kemudian terdengar dari arah warung Terdakwa, suara Terdakwa dan istrinya sedang bertengkar sambil mengeluarkan kata-kata makian “Tahede, Polombuo” tak lama terdengar kata makian tersebut Terdakwa langsung mendatangi warung Saksi Korban sambil membawa sajam berbentuk badik dan langsung menyerang Saksi Korban yang sedang melayani pelanggan yang memesan kopi kepada Saksi Korban, secara tiba-tiba Terdakwa langsung mengarahkan badik yang dibawa Terdakwa kearah wajah Saksi Korban sehingga mengena di bagian pipih sebelah kanan Saksi Korban sehingga Saksi Korban mengalami luka gores di pipi kanan ukuran delapan centimeter kali nol koma lima centimeter sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/Peng/435/RS/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n dr. Moh Fadly Abdullah terhadap Saksi Irvan K. Rahman Alias Ivan. Melihat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban langsung menghindar dari Terdakwa, sambil berteriak “motor-motor” tak lama kemudian Saksi Korban di bawah ke Polres Kota Gorontalo oleh saksi ROKI MASILI dan Saksi INANG VERAWATI SURITNO.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |