| Petitum | 
				Pramair : 
 - Mengabulkan perlawanan/bantahan Pelawan/Pembantah;
 
 - Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar
 
 - Menolak pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 9/Sit.Eks/2024/PN.Gto atas putusan Verstek Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Gto tanggal  27 Maret 2024 karena Pelawan telah membeli dan melunasi harga rumah  tersebut sehingga objek sengketa telah  sah menjadi milik Pelawan;
 
 - Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
 
 
SUBSIDAIR : 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).  |