INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | Bambang Thaib | PT. Sinarmas Multifinance Cabang Gorontalo | Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;
4. Menyatakan bahwa pengajuan PHK tersebut belum Daluwarsa karena belum ada surat PHK secara resmi;
5. Menyatakan PKWT kepada Penggugat Batal Demi Hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa :
- Uang Pesangon (6 bulan X Rp. 3.205.330) = Rp. 19.231.980.-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp.3.205.330.) = Rp. 6.410.660,-
- Uang Penggantian Hak
? Cuti Tahunan 24/25 X Rp 3.205.330.- = Rp. 3.077.117.-
T o t a l = Rp. 28.719.757.-
(dua puluh delapan juta tujuh ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayar membayar kepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.205.330.- = Rp. 19.231.980.- (sembilan belas juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto Dan Nomor 302K/Pdt.SUS-PHI/2025.dan sesuai ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
