Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa RADITHIA YUDISTHIA alias YAI pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Huangobotu kecamatan Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termas uk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ICAL yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang menawarkan terdakwa Narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menjawab ingin memesan Narkotika jenis shabu dengan harga Rp.400.00,- (empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. ICAL menyetujuinya, lalu sekira pukul 14.00 wita, Sdr. ICAL kembali menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa paket Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa akan dikirimkan dalam waktu dekat melalui Agen. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa mendapat pesan singkat dari teman Sdr. ICAL yakni Sdr. ATAN yang memberitahukan paket pesanan terdakwa sudah dikirim melalui agen Bis Hasanah dan membalas akan membayar barang tersebut jika sudah menerimanya.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 07.00 wita, saksi DELKI ISMAIL dan saksi FEBRIYANTO USMAN yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi tentang adanya kiriman paket berisi Narkotika jenis shabu, menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi PO Hasanah yang berada terminal yang beralamat di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, setelah itu petugas memerintahkan saksi FANDY PONTOH alias OM BALI yang merupakan karyawan PO Hasanah untuk menghubungi pemilik paket tersebut, namun pemilik paket tersebut tidak bisa dihubungi. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wita, saksi FANDY PONTOH alias OM BALI menghubungi petugas dan memberitahukan bahwa pemilik paket tersebut sehingga petugas langsung menuju ke terminal Dungingi, kemudian sekira pukul 16.00 wita bertempat di ATM BRI yang berada di depan terminal Dungingi, terlihat terdakwa datang menemui Sdr. FANDY PONTOH alias OM BALI dann mengambil 1 (satu) buah paket, setelah itu petugas langsung memberhentikan terdakwa dan memerintahkan terdakwa untu membuka paket tersebut, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi YUSRIL RAJAK, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah dus handphone Vivo Y30i yang diakui oleh terdakwa benar miliknya yang dibeli dari Sdr. ICAL yang berdomisili di Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, Hijau tua kecoklatan
|
-
|
Analys of Drug and Poisons 2007.P.740-741
|
Organoleptik
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Positif
|
Analys of Drug and Poisons 2007.P.740-741
|
Reaksi warna, KLT, Densitometri
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 26 Mei 2025 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 966,47 mg
|
Berat wadah + zat = 966,47 mg
Berat wadah =538,97 mg
Berat zat = 427,50 mg
|
Wadah + Zat = 89,67 mg
Berat wadah = 46,64 mg
Berat zat = 43,03 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 427,50 mg atau 0,42750 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 43,03 mg atau 0,4303 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan jenis shabu.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa RADITHIA YUDISTHIA alias YAI pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Huangobotu kecamatan Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termas uk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wita, terdakwa dihubungi oleh Sdr. ICAL yang berdomisili di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, yang menawarkan terdakwa Narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menjawab ingin memesan Narkotika jenis shabu dengan harga Rp.400.00,- (empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. ICAL menyetujuinya, lalu sekira pukul 14.00 wita, Sdr. ICAL kembali menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa paket Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa akan dikirimkan dalam waktu dekat melalui Agen dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita, terdakwa mendapat pesan singkat dari teman Sdr. ICAL yakni Sdr. ATAN yang memberitahukan paket pesanan terdakwa sudah dikirim melalui agen Bis Hasanah dan membalas ”oke”.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 07.00 wita, saksi DELKI ISMAIL dan saksi FEBRIYANTO USMAN yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi tentang adanya kiriman paket berisi Narkotika jenis shabu, menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi PO Hasanah yang berada terminal yang beralamat di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, setelah itu petugas memerintahkan saksi FANDY PONTOH alias OM BALI yang merupakan karyawan PO Hasanah untuk menghubungi pemilik paket tersebut, namun pemilik paket tersebut tidak bisa dihubungi. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 11.00 wita, saksi FANDY PONTOH alias OM BALI menghubungi petugas dan memberitahukan bahwa pemilik paket tersebut sehingga petugas langsung menuju ke terminal Dungingi, kemudian sekira pukul 16.00 wita bertempat di ATM BRI yang berada di depan terminal Dungingi, terlihat terdakwa datang menemui Sdr. FANDY PONTOH alias OM BALI dann mengambil 1 (satu) buah paket, setelah itu petugas langsung memberhentikan terdakwa dan memerintahkan terdakwa untu membuka paket tersebut, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi YUSRIL RAJAK, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam 1 (satu) buah dus handphone Vivo Y30i yang diakui oleh terdakwa benar miliknya yang dibeli dari Sdr. ICAL yang berdomisili di Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah untuk terdakwa konsumsi, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0057, tanggal 28 Mei 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja.
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, Hijau tua kecoklatan
|
-
|
Analys of Drug and Poisons 2007.P.740-741
|
Organoleptik
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Positif
|
Analys of Drug and Poisons 2007.P.740-741
|
Reaksi warna, KLT, Densitometri
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 26 Mei 2025 terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 966,47 mg
|
Berat wadah + zat = 966,47 mg
Berat wadah =538,97 mg
Berat zat = 427,50 mg
|
Wadah + Zat = 89,67 mg
Berat wadah = 46,64 mg
Berat zat = 43,03 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 427,50 mg atau 0,42750 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 43,03 mg atau 0,4303 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Huruf aUndang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------- |