Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2025/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. ALFATUR RAHMAN BEMPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2524/P.5.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFATUR RAHMAN BEMPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa ALFATUR RAHMAN BEMPA alias ALIF pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jeruk Kelurahan Huangobotu Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal kamis tanggal 17 April 2025,  terdakwa menerima pesan singkat pada aplikasi Whatsapp dari saksi ZUBEDI alias AAN (dalam berkas terpisah) yang menanyakan Narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa langsung melakukan panggilan telepon kepada saksi ZUBEDI alias AAN dan mengatakan “ada, tf jo ngana p doi gope” yang artinya “ada, transfer saja uangmu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa kembali menerima pesan dari saksi ZUBEDI alias AAN yang berisi foto bukti transfer sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membalas “tf kamari 50 kt mo isi akan bensin” yang artinya “transfer lagi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk saya isi bensin” dan beberapa saat kemudian terdakwa menerima  tranferan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada akun Dana miliknya, setelah itu terdakwa memerintahkan saksi ZUBEDI alias AAN (dalam berkas terpisah) untuk datang ke rumahnya, sehingga sekira pukul 21.00 wita  saat saksi ZUBEDI alias AAN mendatangi rumah terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis ganja, setelah itu saksi ZUBEDI alias AAN (dalam berkas terpisah) meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 22.00 wita, petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yakni saksi INDRA TILOME dan saksi NAWASYARIF PULUMODUYO yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Jeruk  Kota Goronta, melakukan pemantauan di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 23.30 wita, petugas memberhentikan terdakwa yang saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi DM 5517 AM yang sebelumnya sudah diinformasikan, setelah melakukan pemeriksaan dan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi SUSANTI MALIKI, terdakwa menunjukkan 1 (satu) linting rokok berisi Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis ganja kering dalam penguasaan terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) linting rokok berisi Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis ganja kering adalah miliknya yang diperoleh dari saksi HERMAWAN PARAMATA alias MAWAN (dalam berkas terpisah) dan terdakwa mengakui pernah menjual Narkotika jenis ganja kering kepada saksi ZUBEDI alias AAN, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tida memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti milik Sdr. ALFATUR RAHMAN BEMPAH Alias ALIF dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : RPP.01.01.23A.04.25.102/BADAN POM Gorontalo, tanggal 23 April 2025 :

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

NO

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

 

Pemerian

Daun Kering, bentuk rajangan halus. Warna coklat dan bau khas

-

Clarkia Analysis of drug and poisons, 2007.P. 740-741

 

Reaksi Warna, KLT Densitomeri

2

Identifikasi Daun ganja

 

Positif ganja

positif

Clarkia Analysis of drug and poisons, 2007.P. 740-741

Reaksi Warna, KLT Densitomeri

 

Catatan :   Berat Wadah + Zat  = 0,6829 gram

                   Berat Wadah      = 0,1725 gram

                   Berat zat              = 0,5104 gram

                   Berat bersih sampel      = 0,5104 gram

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP ----------

                                                                  ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa ALFATUR RAHMAN BEMPA alias ALIF pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jeruk Kelurahan Huangobotu Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal kamis tanggal 17 April 2025,  terdakwa menerima pesan singkat pada aplikasi Whatsapp dari saksi ZUBEDI alias AAN (dalam berkas terpisah) yang menanyakan Narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa langsung melakukan panggilan telepon kepada saksi ZUBEDI alias AAN dan mengatakan “ada, tf jo ngana p doi gope” yang artinya “ada, transfer saja uangmu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa kembali menerima pesan dari saksi ZUBEDI alias AAN yang berisi foto bukti transfer sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membalas “tf kamari 50 kt mo isi akan bensin” yang artinya “transfer lagi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk saya isi bensin” dan beberapa saat kemudian terdakwa menerima  tranferan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada akun Dana miliknya, setelah itu terdakwa memerintahkan saksi ZUBEDI alias AAN (dalam berkas terpisah) untuk datang ke rumahnya, sehingga sekira pukul 21.00 wita  saat saksi ZUBEDI alias AAN mendatangi rumah terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis ganja, setelah itu saksi ZUBEDI alias AAN (dalam berkas terpisah) meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 22.00 wita, petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yakni saksi INDRA TILOME dan saksi NAWASYARIF PULUMODUYO yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Jeruk  Kota Goronta, melakukan pemantauan di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 23.30 wita, petugas memberhentikan terdakwa yang saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi DM 5517 AM yang sebelumnya sudah diinformasikan, setelah melakukan pemeriksaan dan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi SUSANTI MALIKI, terdakwa menunjukkan 1 (satu) linting rokok berisi Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis ganja kering dalam penguasaan terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) linting rokok berisi Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis ganja kering adalah miliknya yang diperoleh dari saksi HERMAWAN PARAMATA alias MAWAN (dalam berkas terpisah) dan terdakwa mengakui pernah menjual Narkotika jenis ganja kering kepada saksi ZUBEDI alias AAN, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tida memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti milik Sdr. ALFATUR RAHMAN BEMPAH Alias ALIF dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : RPP.01.01.23A.04.25.102/BADAN POM Gorontalo, tanggal 23 April 2025 :

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

NO

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

 

Pemerian

Daun Kering, bentuk rajangan halus. Warna coklat dan bau khas

-

Clarkia Analysis of drug and poisons, 2007.P. 740-741

 

Reaksi Warna, KLT Densitomeri

2

Identifikasi Daun ganja

 

Positif ganja

positif

Clarkia Analysis of drug and poisons, 2007.P. 740-741

Reaksi Warna, KLT Densitomeri

 

Catatan :   Berat Wadah + Zat  = 0,6829 gram

                   Berat Wadah      = 0,1725 gram

                   Berat zat              = 0,5104 gram

                   Berat bersih sampel      = 0,5104 gram

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP-----------

                                                                        atau

Ketiga

Bahwa terdakwa ALFATUR RAHMAN BEMPA alias ALIF pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Jeruk Kelurahan Huangobotu Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal kamis tanggal 17 April 2025,  terdakwa menerima pesan singkat pada aplikasi Whatsapp dari saksi ZUBEDI alias AAN (dalam berkas terpisah) yang menanyakan Narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa langsung melakukan panggilan telepon kepada saksi ZUBEDI alias AAN dan mengatakan “ada, tf jo ngana p doi gope” yang artinya “ada, transfer saja uangmu Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian terdakwa kembali menerima pesan dari saksi ZUBEDI alias AAN yang berisi foto bukti transfer sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membalas “tf kamari 50 kt mo isi akan bensin” yang artinya “transfer lagi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk saya isi bensin” dan beberapa saat kemudian terdakwa menerima  tranferan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada akun Dana miliknya, setelah itu terdakwa memerintahkan saksi ZUBEDI alias AAN (dalam berkas terpisah) untuk datang ke rumahnya, sehingga sekira pukul 21.00 wita  saat saksi ZUBEDI alias AAN mendatangi rumah terdakwa, terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis ganja, setelah itu saksi ZUBEDI alias AAN (dalam berkas terpisah) meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 22.00 wita, petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yakni saksi INDRA TILOME dan saksi NAWASYARIF PULUMODUYO yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Jeruk  Kota Goronta, melakukan pemantauan di lokasi tersebut, kemudian sekira pukul 23.30 wita, petugas memberhentikan terdakwa yang saat itu sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi DM 5517 AM yang sebelumnya sudah diinformasikan, setelah melakukan pemeriksaan dan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi SUSANTI MALIKI, terdakwa menunjukkan 1 (satu) linting rokok berisi Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis ganja kering dalam penguasaan terdakwa, kemudian setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) linting rokok berisi Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik yang berisi Narkotika jenis ganja kering adalah miliknya yang diperoleh dari saksi HERMAWAN PARAMATA alias MAWAN (dalam berkas terpisah) dan terdakwa mengakui pernah menjual Narkotika jenis ganja kering kepada saksi ZUBEDI alias AAN, sehingga petugas langsung mengamankan terdakwa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tida memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti milik Sdr. ALFATUR RAHMAN BEMPAH Alias ALIF dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor : RPP.01.01.23A.04.25.102/BADAN POM Gorontalo, tanggal 23 April 2025 :

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

NO

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

 

Pemerian

Daun Kering, bentuk rajangan halus. Warna coklat dan bau khas

-

Clarkia Analysis of drug and poisons, 2007.P. 740-741

 

Reaksi Warna, KLT Densitomeri

2

Identifikasi Daun ganja

 

Positif ganja

positif

Clarkia Analysis of drug and poisons, 2007.P. 740-741

Reaksi Warna, KLT Densitomeri

 

Catatan :   Berat Wadah + Zat  = 0,6829 gram

                   Berat Wadah      = 0,1725 gram

                   Berat zat              = 0,5104 gram

                   Berat bersih sampel      = 0,5104 gram

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya