Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2025/PN Gto Wiwin B. Tui, SH RIDWAN A.M. IYONU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 185/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2668/P.5.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wiwin B. Tui, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN A.M. IYONU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------------- Bahwa Terdakwa RIDWAN A.M IYONU pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kel. Heledulaa Utara Kec. Kota Timur kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja melakukan penganiayaan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

 

    • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA yang bertempat di Kel. Heledulaa Utara Kec. Kota Timur kota Gorontalo. Saksi Rasid Adjami Alias Utu bersama Saksi Salim Hasan Alias Salim sedang minum kopi bersama yang tidak jauh dari pangkalan bentor.
    • Bahwa seusai minum kopi, Saksi Rasid Adjami bersama Saksi Salim Hasan berjalan menuju pangkalan bentor. Saat itu, Saksi melihat Tersangka datang dengan mengendarai bentor dan hampir menabrak Saksi Salim Hasan yang berdiri di pinggir jalan. Tersangka kemudian menghentikan kendaraannya dan langsung menghampiri Saksi Salim Hasan. Antara keduanya terjadi adu mulut, di mana Tersangka dengan nada keras berkata “Apa yang ngana mo suka,” dan dibalas oleh Saksi Salim Hasan dengan ucapan “Apa yang bagini ini uti.” Perdebatan semakin memanas hingga Tersangka berusaha memukul, namun dapat ditangkis oleh Saksi Salim Hasan. Tidak berhenti sampai di situ, Tersangka kemudian menyundul wajah Saksi Salim Hasan menggunakan kepalanya dan mengenai mata sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, Saksi Salim Hasan mencoba menjauh, namun Tersangka masih berteriak-teriak marah serta mengancam akan membunuhnya.
    • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum  Nomor : 016/12/RSM/XII/2024 tanggal 08 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa a.n dr. Lilis Muliawati terhadap Saksi Salim Hasan Alias Salim, dengan hasil pemeriksaan Tampak luka memar didaerah pelipis dan kelopak mata kiri koma luka tertutup berukuran panjang empat centimeter kali lebar lima centimeter koma nyeri tekan ada koma perdarahan aktif tidak ada titik yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya