Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Gto 1.Santo Musa, S.H.,M.H.
2.RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
3.Adzhanil Prima Septy, S.H.
UMAR SAID ALAMRI alias UMAR alias AMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2156/P.5.13/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Santo Musa, S.H.,M.H.
2RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
3Adzhanil Prima Septy, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR SAID ALAMRI alias UMAR alias AMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
Bahwa Terdakwa UMAR SAID ALAMRI Alias UMAR Alias AMI pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Sejahtera Kec. Bulango Selatan Kab. Bone Bolango atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa UMAR SAID ALAMRI Alias UMAR Alias AMI pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Sejahtera Kec. Bulango Selatan Kab. Bone Bolango atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya