INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Gto | TAHA HOU | SUWARNI HARUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisionil PENGGUGAT;
2. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melakukan Tindakan pengalihan/penjualan atas objek harta tak bergerak tersebut diatas, sampai dengan perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap;
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan SAH dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan tanah dan bangunan Objek Sengketa yang terletak di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo yang didapatkan dari Pembagian warisan dari Orang Tua PENGGUGAT Almarhum Tue Hou pada tanggal 5 Januari 1955 sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pembagian Dengan Atas Perdamaian yang telah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II Nomor:117 tahun 2016 atas nama TERGUGAT, luas + 736 M2 (tujuh ratus tiga puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Bina Taruna
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Setapak
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Usman Husain
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Tirtodadi
Merupakan Bodel Waris/Hak Milik dari semua keturunan Almarhum Tue Hou sebagaimana disebutkan pada point 3 (tiga) diatas;
4. Menyatakan Objek Sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor: 117 tahun 2016 atas nama TERGUGAT, luas + 736 M2 (tujuh ratus tiga puluh enam meter persegi) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan penguasaan Objek Sengketa oleh TERGUGAT tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum TERGUGAT, dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang- bidang tanah objek perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan/ mengosongkan bidang-
bidang tanah tersebut dalam keadaan Kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalamnya/di atasnya;
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) atas harta peniggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun ada perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang turut tinggal di dalam bidang bidang Tanah Objek perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut;
10. Menetapkan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/putusan serta merta (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT melakukan upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
11. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |