INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2025/PN Gto | OLDI BUTOLO alias Odi | RIRIN IBRAHIM, S.E alias Ririn | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMER ;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan seluruh bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah Sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan telah merugikan Penggugat secara materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sejumlah uang antar harta (Depito Dutu) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah diserahkan pada saat prosesi adat antar harta (Dutu/Depito Dutu);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu, walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |