INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Gto | 1.Maswin D Napu 2.Hengki Y. Tute |
1.FADEL GANI 2.PT. OTO MULTIARTHA GORONTALO 3.PT. SINAR MAS MULTIFINANCE GORONTALO |
Dismissal |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Gto | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 196.763.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH );
3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 196.763.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah );
4. Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan mobil Daihatsu Xenia R Sporty 1.3 Tahun 2012, Warna Abu - Abu Metalik, Nomor Rangka MHKV1BA2JOK080347, Nomor Mesin DL64979 dengan Nomor Polisi DM 1225 BB kepada PARA PENGGUGAT dalam kondisi baik dan layak pakai, atau menggantinya dengan nilai uang sesusai sisa angsuran mobil 59 ( Lima Puluh Sembilan ) Bulan dengan Total Rp. 177.767.000,-( Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
5. Menyatakan bahwa perjanjian kredit ( PK ) antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT II batal demi hukum dikarenakan ada kelalaian ( Negligence ) dalam proses verifikasi data kendaraan yang dilakukan oleh TERGUGAT II;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) masing - masing sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari kepada PARA PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |