Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Gto HARDI SALENG SWITA DESY TEWAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARDI SALENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRISANDI NOOR, SH., CPCLEHARDI SALENG
Tergugat
NoNama
1SWITA DESY TEWAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primier:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan dan perbuatan TERGUGAT yang   menguasai Objek Sengketa I sampai dengan Objek Sengketa IV tanpa Hak adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

3.   Menyatakan dan menetapkan Objek Sengketa I yaitu 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz yang dikumpulkan pada modal awal dengan Nomor  polisi  DM 1089 AP, warna kuning Mutiara, tahun rakitan 2015, Nomor Rangka MHRGK5760FJ601346, Nomor Mesin L15Z51030510 yang dibeli dari Moh.Rizal Djafar adalah sah milik Penggugat; 
   
4.   Menyatakan dan menetapkan Objek Sengketa II yang dikumpulkan pada Modal kedua sejumlah Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) adalah sah Milik Penggugat;   

5.   Menyatakan dan menetapkan Objek sengketa III yaitu tanah/kintal ukuran 16 Meter x 26 Meter yang dibeli oleh penggugat dari MARYAM LALENO sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan sebagian di Transfer PENGGUGAT ke Rekening MARYAM  LALENO (Penjual)  sebesar Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) adalah sah milik Penggugat;

6.    Menyatakan dan menetapkan Objek sengketa IV yaitu uang pematangan yang di minta oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) adalah sah milik Penggugat;
7.   Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Objek Sengketa I yaitu 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz yang dikumpulkan pada modal awal dengan Nomor  polisi  DM 1089 AP, warna kuning Mutiara, tahun rakitan 2015, Nomor Rangka MHRGK5760FJ601346, Nomor Mesin L15Z51030510 yang dibeli dari Moh.Rizal Djafar kepada Penggugat;
  
8.   Menghukum Tergugat menyerahkan dan atau mengembalikan Objek Sengketa II yang dikumpulkan pada Modal kedua sejumlah Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
 
9.   Menghukum Tergugat untuk menyerahakan dan atau mengembalikan Objek sengketa III yaitu tanah/kintal ukuran 16 M x 26 M yang dibeli oleh penggugat dari MARYAM LALENO sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan sebagian di Transfer PENGGUGAT ke Rekening MARYAM  LALENO (Penjual)  sebesar Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat;

10.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan atau mengembalikan Objek sengketa IV yaitu uang pematangan yang di minta oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
 
11.  Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun dikemudian hari terdapat verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
  
12.  Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (DWANGSOM), sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah) perhari kepada Penggugat sejak dibacakan atau Putusan   berkekuatan Hukum yang Tetap(inkracht Van  gewijsde) apabila TERGUGAT lalai memenuhi Keputusan ini;

13. Menyatakan menurut Hukum seluruh Surat-surat yang PENGGUGAT ajukan  sebagai bukti ataupun lampiran, adalah Sah dan Berharga;

14.    Menyatakan menurut Hukum surat-surat Kepemilikan atas OBJEK SENGKETA I sampai dengan Objek Sengketa IV yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT atau siapapun juga yang memperoleh Hak darinya adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat (inhkracht gewijsde); 

15.    Menghukum TERGUGAT atau siapapun untuk Tunduk dan Patuh pada PUTUSAN dalam Perkara ini;

16.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. 

Subsidier: 
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak