Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Aswinto Ali PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Branch Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aswinto Ali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronal Husain SHAswinto Ali
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Branch Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tidak sah dan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, karena dilakukan secara sepihak.
3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor: 0015/SDM/-SATGTO/Ref/05-25 tentang berakhirnya hubungan kerja tidak sah dan batal demi hukum.
4. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat masih tetap berlangsung dan belum terputus secara sah.
5. Menghukum Tergugat untuk menetapkan kembali Penggugat sebagai pekerja atau dipekerjakan kembali sebagai karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Branch Gorontalo dengan posisi dan jabatan semula paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
6. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak dapat atau tidak bersedia mempekerjakan kembali Penggugat, menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut:
? Uang pesangon : 9 X Rp4.281.505 = Rp38.533.562,-
? Uang penghargaan : 3 X Rp4.281.505 = Rp12.844.515,-
? Uang pengganti hak : Rp4.281.505
? Total keseluruhannya : Rp55.659.582,-
7. Menghukum Tergugat membayar upah proses sebesar Rp4.281.505 (empat juta dua ratus delapan puluh satu lima ratus lima rupiah) terhitung mulai bulan Juni 2025 sampai dengan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
8. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan surat pengalaman kerja dengan predikat baik.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai tidak melakukan kewajibannya sejak putusan ini diucapkan.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya