Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tindakan Tergugat I menjual Objek Sengketa tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk Menjual atau melunasi utangnya Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan lelang Objek Sengketa secara sepihak objek sengketa tanpa didahului Penilaian dari Appraisal Independen/Penilai Publik adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan lelang atas Objek Sengketa yang diajukan oleh Tergugat I, dan dilakukan lelang oleh Tergugat II kemudian dimenangkan oleh Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh dokumen yang timbul dari proses lelang ataupun setelah lelang sehingga seluruh dokumen yang terbit tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng agar membayar kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp 1.439.038.831 (satu milyar empat ratus tiga puluh sembilan tiga puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh satu rupiah) secara sekaligus dan seketika;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 7.000.000.000 (tujuh milyar rupiah) sekaligus dan keseluruhan;
- Menghukum Turut Tergugat agar mengembalikan status/nama yang sudah dialihkan pada dokumen objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |