INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G/2025/PN Gto | PT. TRANSFORMASI SEJAHTERA INDONESIA | 1.DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TOTOKABILA 2.LENI HUNTA,SE Bendahara Pengeluaran RSUD TOTOKABILA 3.IRWAN KURNIAWAN PPK RSUD TOTOKABILA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
o Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Membayar Pembayaran 100% pekerjaan Produk Alat Kedokteran ICU- Ventilator, Sebesar Rp Rp 1.364.640.000,00 ( Satu milyard tigaratus enampuluh empat juta enam ratus empat puluh ribuh rupiah )
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya yang melawan hukum dan diluar kewenangannya sebagai Pejabat Penyelenggara Negara;
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Secara tanggung Renteng Untuk membayar kerugian penggugat baik materiil maupun imateriil Sebesar Rp 2.909.640.000,00 ( Dua milyard sembilan ratus sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah );
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah) perhari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Dan atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |