| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | Ismail Hamimu alias Isma | CV. SHOHAT atas nama Hamka Murad | Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PHK karena Surat Peringatan Ketiga yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat Batal demi Hukum; 3. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hakPenggugat berupa : - Uang Pesangon (4 bulan X Rp. 3.025.100) = Rp. 12.100.400.- - Uang Penghargaan Masa Kerja (2 X Rp.3.025.100.) = Rp. 6.050.200,- - Uang Penggantian Hak
T o t a l = Rp. 21.054.400.- (dua puluh satu juta lima puluh empat ribu empat ratus rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar membayarkepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.025.100.- = Rp. 18.150.600.- (delapan belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015.; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Ya |
