Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Gto MALIK BALADRAF RIDWAN HALADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MALIK BALADRAF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD FADLI HUDJULI, S.HMALIK BALADRAF
Tergugat
NoNama
1RIDWAN HALADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kota Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan objek perkara berupa sebidang lahan tanah bersertifikat hak guna bangunan nomor 62 yang terletak di kelurahan tenda kec.hulontalangi (dahulu kecamatan  kota selatan) kota gorontalo dengan luas, 1590 m2, dengan batas batas sebagai berikut

  • Utara berbatas dengan gudang semen
  • Timur  berbatas dengan sungai bolango
  • Selatan berbatas dengan lorong (jl.kecil)
  • Barat berbatas dengan jalan raya banteng

Adalah milik sah dari PENGGUGAT;

4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai dan menempati objek perkara untuk segera mengosongkan dan mengembalikan objek perkara kepada Penggugat, dan apabila diperlukan akan digunakan alat Negara yaitu TNI/Polri;

5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:

  • Rp. 50.000.000,- Pertahun
  • Sejak 2016-2025 = Rp. 50.000.000,- x 9 Tahun

        = Rp. 450.000.000,-

    Total kerugian adalah  Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima  puluh juta rupiah);

6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak perkara diputus;

7. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak