Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Gto Gorontalo Corruption Watch Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Gorontalo Corruption Watch
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan uraian-uraian diatas mohon kiranya Pengadilan Negeri Gorontalo dapat memutus sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menghentikan penyidikan kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembebasan lahan GORR tidak sah dan batal demi hukum;

3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan kasus TPPU GORR dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo.

Subsidair: ini Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya