INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
8/Pid.Pra/2025/PN Gto | Gorontalo Corruption Watch | Jaksa Agung RI Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, | Perkara Dicabut |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Maka berdasarkan uraian-uraian diatas mohon kiranya Pengadilan Negeri Gorontalo dapat memutus sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menghentikan penyidikan kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembebasan lahan GORR tidak sah dan batal demi hukum; 3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan kasus TPPU GORR dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo. Subsidair: ini Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |