Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Gto Ismail Rahman 1.Rahman Mootalu Alias Pulu
2.Rostin Kono Alias Otin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismail Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ican Nento, S.H.,CLAIsmail Rahman
Tergugat
NoNama
1Rahman Mootalu Alias Pulu
2Rostin Kono Alias Otin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti rugi imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat di hadapan masyarakat Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk segera keluar dan mengosongkan lokasi usaha milik Penggugat, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum luar biasa lainnya.
 
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak