| Petitum | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan Untuk Seluruhnya;
 
 - Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan Hukum;
 
 - Menyatakan oleh karena itu Pelawan adalah Pelawan yang benar;
 
 - Menyatakan sah dan mengikat seluruhnya Perjanjian Kredit beserta addendumnya maupun perjanjian pemberian Hak Tanggungan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pelawan dalam Perlawanan Aquo;
 
 - Menyatakan Terlawan I telah ingkar janji terhadap pemenuhan ketentuan yang telah disepakati di dalam perjanjian kredit berikut addendum-addendumnya maupun perjanjian pengikatan Hak Tanggungan Aquo;
 
 - Menyatakan tidak sah / batal serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala Tindakan dan prosedur pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan para Terlawan atas Agunan pelawan  berupa :
 
 
 - Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Heledulaa, Atas Nama MOYKE IRAWAN.
 
 - Sertifikat Hak Milk Nomor 215/Heledulaa, Atas Nama MOYKE IRAWAN.
 
 - Sertifikat Hak Milik Nomor 449/Heledulaa, Atas Nama MOYKE IRAWAN.
 
 - Sertifikat Hak Milik Nomor 620/Heledulaa Selatan, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
 
 - Sertifikat Hak Milik Nomor 261/Limba U1, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
 
 - Sertifikat Hak Milik Nomor 721/Biawao, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
 
 - Sertifikat Hak Milik Nomor 264/Limba UI, Atas Nama LISSJE IRAWATY.
 
 
 - Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
 
 
Bilamana yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cq. Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono).  |