Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 280.038.759,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Puluh Depan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah);
- Apabila Tergugat tidak memenuhi poin 3, maka Menghukum Terguguat untuk membayar kewajiban yang mungkin timbul dikemudian hari berupa Bunga, Denda, Penalty, dan Kewajiban Lainnya.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman/kreditnya secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta atau aset lainnya milik Tergugat yang sudah ada dan yang akan ada yang tidak dijaminkan, menetapkan aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh sebelum dan sesudah perikatan/perjanjian untuk dilakukan eksekusi dan/atau Lelang menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk memenuhi Kewajiban kepada Penggugat sesuai dengan jumlah sisa pinjaman/kreditnya Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |