INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2025/PN Gto | Muhammad Ikramul Hidayah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Sah perubahan nama anak pertama Pemohon dari Muthasim Muhammad menjadi Muthasim Almadany Hasan; 3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu selanjutnya memperbaiki/merubah nama anak Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Muthasim Muhammad menjadi Muthasim Almadany Hasan pada Akta Kelahiran Nomor: 7571-LT-04082025-0001; 4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |