Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
3.ALFIAN KIAY, S.H.
4.BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
5.YANTO MUSA, S.H., M.H.
HASAN ADAM Alias UKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1076/P.5.15/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
3ALFIAN KIAY, S.H.
4BRILLIANTIKA SANDI RAGASIWI., S.H.
5YANTO MUSA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN ADAM Alias UKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa HASAN ADAM alias UKIN selaku Pemilik Bengkel Kepala Bentor yang bertindak sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman Kredit jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 45 (empat puluh lima) orang di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang  Kantor Cabang Limboto Bersama dengan saksi IRFAN JUMADI, SE selaku Pemrakarsa (Mantri)  KUR di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Kantor Cabang Limboto nomor NOKEP : S.23.e-KC-XII/SDM/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 (yang dilakukan penuntutan dengan berkas perkara secara terpisah) pada waktu antara bulan April tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp658.443.453,00 (enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Terdakwa sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman Kredit jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Gorontalo memiliki usaha bengkel bentor (Bentor) mengarahkan para pembeli bentor untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)  Mikro di BRI Unit Kwandang yang dari hasil pencairan KUR nantinya akan diserahkan kepada terdakwa untuk produksi Bentor, dalam mencapai tujuannnya kemudian terdakwa bekerja sama dengan Saksi IRFAN JUMADI, SE sebagai Pemrakarsa (Mantri)  KUR di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Kantor Cabang Limboto nomor NOKEP : S.23.e-KC-XII/SDM/01/2018 tanggal 02 Januari 2018.
  • Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto bergerak di bidang usaha perbankan yang melayani seluruh lapisan masyarakat terutama di bidang pinjaman dan simpanan,  merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau milik dari pemerintah, salah satu jenis usaha pinjaman PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Gorontalo adalah program layanan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tujuan antara lain adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja;
  • Bahwa untuk mendapatkan fasilitas kredit Usaha Rakyat (KUR) syarat-sayarat yang wajib dipenuhi  berdasarkan Surat Edaran Nose : S.06-DIR/KRD/05/2018, tanggal 15 Mei 2018, Persyaratannya diatur pada Romawi VI tentang kebijakan Prosedur Kredit, terdiri dari :
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga,
  • Surat Izin Usaha/ Surat izin lainnya,
  • Surat Permohonan kredit dari debitur;
  • Bahwa bermula pada saat terdakwa Hasan Adam alias Ukin pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2018, membantu SEPTIAN ENTO dalam pengajuan pinjaman di Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto, dengan cara terdakwa  Hasan Adam alias Ukin menyampaikan kepada SEPTIAN ENTO untuk melengkapi berkas pengajuan berupa Foto Copy KTP suami istri, Foto Copy Surat Nikah, Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat, bahwa setelah SEPTIAN ENTO melengkapi dokumen pengajuan pinjaman, kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada terdakwa HASAN ADAM Alais UKIN;
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa  Hasan Adam alias Ukin menerima dokumen pengajuan pinjaman kredit dari SEPTIAN ENTO, kemudian terdakwa  Hasan Adam alias Ukin pergi ke Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Unit Kwandang Cabang Limboto dan bertemu dengan saksi Irfan Jumadi, SE yang pada saat itu selaku Mantri Kontrak yang bertindak selaku Pemprakarsa Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto, kemudian pada saat itu terdakwa  Hasan Adam alias Ukin menyampaikan kepada saksi ingin mengajukan permohonan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nasabah atas nama SEPTIAN ENTO yang berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk beralamat di Desa Katialada Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai pengajuan sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk membeli Becak Motor (BENTOR) di bengkel milik terdakwa  Hasan Adam alias Ukin , atas penyampaian terdakwa  Hasan Adam alias Ukin tersebut kemudian saksi Irfan Jumadi, SE menyampaikan akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan nasabah, kemudian dilanjutkan  kesepakatan antara Terdakwa dan saksi Irfan Jumadi, SE yaitu setiap nasabah/debitur yang diajukan oleh terdakwa HASAN ADAM yang mendapat pinjaman Kredit Usaha Rakyat  (KUR) maka saksi Irfan JUmadi, SE mendapat komitmen fee sebesar 10?ri setiap realisasi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diserahkan kepada Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dokumen berkas pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama SEPTIAN ENTO diajukan oleh saksi Irfan Jumadi, SE kepada saksi  MUKHLIS ALAMRI selaku Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto agar mendapatkan disposisi untuk dilakukan On The Spot dilapangan untuk memastikan kegiatan/ usaha atas nama saksi SEPTIAN ENTO, setelah mendapatkan disposisi kemudian saksi Irfan Jumadi, SE menghubungi SEPTIAN ENTO melalui saluran Telpon menyampaikan akan melakukan survey (On The Spot) ke rumah tempat usaha Saksi SEPTIAN ENTO, kemudian saksi Irfan Jumadi, SE menemui SEPTIAN ENTO dan melakukan wawancara namun kenyataannya SEPTIAN ENTO tidak memiliki Usaha Perahu (Taxi Saronde) sebagaimana dalam Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Katialada Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, melainkan saat On The Spot tersebut saksi mengambil gambar Saksi  SEPTIAN ENTO dengan latar belakang Perahu seolah-olah SEPTIAN ENTO memiliki kegiatan usaha Perahu (Taxi Saronde), selanjutnya Terdakwa Meng-input data bidang usaha dan lama usaha calon debitur atas nama SEPTIAN ENTO pada Form Analisis dan Evaluasi pada aplikasi BRISPOT seolah-olah calon debitur atas nama SEPTIAN ENTO telah memiliki usaha yang produktif dan layak yaitu Terdakwa merekayasa jumlah penghasilan/ omset penjualan bulanan sebesar Rp14.800.000,- (empat belas juta delapan ratus ribu rupia) dan pengeluaran bulanan sebesar Rp12.600.000,- (duabelas juta enam ratus ribu rupiah) milik SEPTIAN ENTO sehingga seolah-olah SEPTIAN ENTO memiliki kemampuan bayar dengan pengajuan Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga berdasarkan  dokumen Form Analisis dan Evaluasi yang dibuat dan diajukan oleh saksi Irfan Jumadi, SE tersebut sehingga meyakinkan Saksi MUKHLIS ALAMRI selaku Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto sekaligus sebagai Pemutus Kredit  yang dituangkan dalam Form Putusan dan Pencairan Pinjaman SEPTIAN ENTO dengan menyetujui pengajuan kredit menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama saksi SEPTIAN ENTO;
  • Bahwa setelah Kredit Usaha Rakyat (KUR) SEPTIAN ENTO mendapatkan putusan dari  saksi  MUKHLIS ALAMRI selaku Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kwandang Kantor Cabang Limbot, lalu saksi Irfan Jumadi, SE menyampaikan hal tersebut kepada  terdakwa Hasan Adam alias Ukin dan meminta menghubungi SEPTIAN ENTO untuk datang ke Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto untuk mencairkan dana KUR tersebut, lalu terdakwa  Hasan Adam alias Ukin menyampaikan hal tersebut kepada SEPTIAN ENTO dan setelah berada di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto SEPTIAN ENTO menghadap kepada saksi Irfan Jumadi, SE untuk melakukan proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), lalu SEPTIAN ENTO menandatangani beberapa dokumen pencairan berupa Surat Pengakuan Hutang, Formulir pembukaan rekening, selanjutnya dilakukan proses pencairan by systim dengan menginput nomor rekening simpanan dan pinjaman di Customer Service dan membuat Buku Tabungan, lalu uang pinjaman sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) masuk kerekening tabungan SEPTIAN ENTO, kemudian  SEPTIAN ENTO melakukan pencairan di depan Teller dengan potongan angsuran awal sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga SEPTIAN ENTO hanya menerima pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp24.220.000,- (duapuluh empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah SEPTIAN ENTO menerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.24.220.000,- (dua puluh empat juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian meninggalkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto, kemudian Terdakwa  Hasan Adam alias Ukin menghubungi SEPTIAN ENTO melalui sarana Telpon dan memberitahukan agar uang pinjaman Kredit Usaha Rakyat tersebut dibawa kerumahnya dan nanti akan dijemput, lalu sore harinya terdakwa  Hasan Adam alias Ukin datang kerumah SEPTIAN ENTO untuk mengambil uang tersebut dan menyerahkan sebagian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada SEPTIAN ENTO sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dqan sisanya di mabil oleh terdakwa lalu terdakwa  menyampaikan apabila bahwa bentor belum diserahkan maka angsuran menjadi tanggungan terdakwa Hasan Adam alias Ukin , kemudian sisa dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) SEPTIAN ENTO diserahkan kepada saksi Irfan Jumadi, SE sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan komitmen fee sebesar 10% sebagaimana kesepakatan sebelumnya antara terdakwa  Hasan Adam alias Ukin  dan saksi Irfan Jumadi, SE ;
  • Bahwa setelah SEPTIAN ENTO berhasil mendapatkan pinjaman kredit Usaha Rakyat (KUR) atas bantuan terdakwa  Hasan Adam alias Ukin, beredar informasi di masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara  bahwa terdakwa  Hasan Adam alias Ukin dapat membantu dalam pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Bahwa untuk melanjutkan kembali kesepakatan antara saksi Irfan Jumadi, SE dan  Terdakwa  Hasan Adam alias Ukin  maka terdakwa  Hasan Adam alias Ukin  membantu mencarikan calon nasabah/debitur yang hendak mengajukan pinjaman dengan mengajukan dokumen pinjaman kepada Saksi Irfan Jumadi, SE namun ada juga penyampaian dokumen melalui  perantara orang lain sehingga dalam kurun waktu antara bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Oktober 2018 terdapat 45 (empat puluh lima) calon nasabah/debitur yang mengajukan penawaran untuk memperoleh kendaraan Becak Motor (Bentor) kepada terdakwa  Hasan Adam alias Ukin yang selanjutnya 45 (empat puluh lima)calon nasabah/debitur tersebut diminta oleh terdakwa  Hasan Adam alias Ukin  untuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha (SKU), apabila terdapat nasabah yang tidak memiliki usaha maka terdakwa  Hasan Adam alias Ukin yang mengurus untuk dapat memperoleh Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa atau Kelurahan berdasarkan domisili nasabah tersebut,

Berikut rincian 45 (empat puluh lima)nasabah yang dimaksud :

No

Debitur (Atas Nama)

Penyampaian Berkas Melalui

Plafon

Permohonan

(Rp)

1

Abd Rahman Umar

HASAN ADAM

25.000.000

2

Abdullah S Gani

Sendiri

25.000.000

3

Agus Dunggio

Sendiri

20.000.000

4

Agus K Dano

Orang lain (teman Hasan Adam)

25.000.000

5

Apu Harun

Sendiri

20.000.000

6

Ariyanto Megawe

Sendiri

25.000.000

7

Azis Laiya

HASAN ADAM

25.000.000

8

Dedi Malanua

Sendiri

25.000.000

9

Eddyka Pomanto

-

25.000.000

10

Feri Napu

IYAN

20.000.000

11

Frengki Edi

Sendiri

20.000.000

12

Hamid Ili

Sendiri

25.000.000

13

Hamka Nusu

KAI

25.000.000

14

Haris Kunya

Sendiri

20.000.000

15

Hartin Napu

ADI CHANG

25.000.000

16

Heri Maulana

KAI

25.000.000

17

Irfan Lihawa

AZIS LAIYA

20.000.000

18

Ismawati Pakulu

MISRAN PULONI

25.000.000

19

Iwan Patamani

Sendiri

25.000.000

20

Kasman Isa

IJAL

25.000.000

21

Lisen Suleman

AMIR NAPU

25.000.000

22

Marwan S Rahman

KAI

25.000.000

23

Nani Machmud

-

25.000.000

24

Olowan Frans

Sendiri

25.000.000

25

Rahmad Sione

-

25.000.000

26

Roman Karim

FAISAL ADAM

25.000.000

27

Saipul Toliango

Sendiri

25.000.000

28

Saleh Tahir

Sendiri

20.000.000

29

Saman Pakaya

HASAN ADAM

25.000.000

30

Samsudin Latif

-

25.000.000

31

Sarton Karim

AZIS LAIYA

25.000.000

32

Septian Ento

HASAN ADAM

25.000.000

33

Silan Bahu

Sendiri

25.000.000

34

Sofyan Panegoro

HASAN ADAM

20.000.000

35

Sukarno Bagu

AMIRI

25.000.000

36

Sukrin Kadir

FAISAL ADAM

25.000.000

37

Sumitro Dudepo

FAISAL ADAM

20.000.000

38

Tison Sadu

FAISAL ADAM

25.000.000

39

Tonga Aju

Sendiri

25.000.000

40

Toni Usu

HASAN ADAM

25.000.000

41

Yanto Bakari

Sendiri

25.000.000

42

Yawanti Husain

-

20.000.000

43

Yulis Napu

Orang lain (teman HA)

25.000.000

44

Yuni Luupo

Sendiri

20.000.000

45

Zainudin Pakaya

Orang lain (teman HA)

25.000.000

  • Bahwa terhadap berkas dokumen dari 45 (empat puluh lima)calon debitur/nasabah tersebut diserahkan kepada saksi Irfan Jumadi, SE untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto, selanjutnya oleh saksi Irfan Jumadi, SE berkas pengajuan tersebut diajukan kepada saksi MUKHLIS ALAMRI Selaku Kepala Unit BRI Kwandang untuk mendapatkan disposisi atau persetujuan,  agar dilakukan On The Spot di tempat usaha milik calon Debitur/nasabah, dan setelah mendapatkan disposisi atau persetujuan dari saksi Mukhlis Alamri kemudian saksi Irfan Jumadi, SE melakukan On The Spot  terhadap 45 (empat puluh lima)calon nasabah/debitur tersebut, dan pada saat saksi Irfan Jumadi, SE melakukan Survey terhadap tempat usaha calon debitur/nasabah sebagian besar calon debitur/ nasabah tersebut tidak memiliki usaha atau mempunyai usaha yang tidak produktif sebagaimana dalam Surat Keterangan Usaha, yang telah diajukan dalam pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat, yang sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan pinjaman sehingga untuk mendapatkan pinjaman saksi Irfan Jumadi, SE kemudian merekayasa usaha calon debitur/ nasabah kedalam Dokumen Form Analisa dan Evaluasi yang seakan-akan mereka memiliki usaha yang produktif sehingga mampu membayar kreditnya nanti.
  • Bahwa selain saksi Irfan Jumadi, SE merekayasa usaha calon debitur/nasabah sebanyak 45 (empat puluh lima)calon debitur/nasabah yang seakan-akan layak untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), saksi  Irfan Jumadi, SE juga merekayasa penghasilan bulanan dan jumlah pengeluaran bulanan seolah – olah  45 (empat puluh lima) calon nasabah / debitur tersebut memiliki kemampuan bayar dengan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dimasukkan dalam Form Analisis dan Evaluasi, dan Form Putusan Pencairan Pinjaman, adapun rincian penghasilan/omset penjualan dan pengeluaran 45 (empat puluh lima) calon nasabah/ debitur yang telah direkayasa oleh terdakwa adalah sebagai berikut :

No

Calon

Nasabah/

Debitur

Jumlah Penghasilan Bulanan (omzet penjualan)

(Rp)

Jumlah Pengeluaran

(Rp)

1

Abd Rahman Umar

23.850.000,-

22.180.000,-

2

Abdullah S Gani

25.500.000,-

22.155.000,-

3

Agus Dunggio

23.100.000,-

21.583.000,-

4

Agus K Dano

18.700.000,-

16.975.000,-

5

Apu Harun

12.800.000,-

10.400.000,-

6

Ariyanto Megawe

22.000.000,-

20.750.000,-

7

Azis Laiya

8.850.000,-

7.745.500,-

8

Dedi Malanua

25.888.000,-

23.462.000,-

9

Eddyka Pomanto

-

-

10

Feri Napu

22.300.000,-

20.950.000,-

11

Frengki Edi

22.300.000,-

20.875.000,-

12

Hamid Ili

27.200.000,-

24.790.000,-

13

Hamka Nusu

25.500.000,-

24.020.000,-

14

Haris Kunya

14.800.000,-

13.110.000,-

15

Hartin Napu

27.500.000,-

25.040.000,-

16

Heri Maulana

25.200.000,-

23.480.000,-

17

Irfan Lihawa

22.000.000,-

20.508.000,-

18

Ismawati Pakulu

25.240.000,-

23.742.000,-

19

Iwan Patamani

26.100.000,-

24.224.000,-

20

Kasman Isa

29.900.000,-

6.750.000,-

21

Lisen Suleman

-

-

22

Marwan S Rahman

21.000.000,-

19.650.000,-

23

Nani Machmud

-

-

24

Olowan Frans

21.000.000,-

18.300.000,-

25

Rahmad Sione

21.000.000,-

19.420.000,-

26

Roman Karim

26.700.000,-

24.003.000,-

27

Saipul Toliango

18.400.000,-

15.300.000,-

28

Saleh Tahir

14.500.000,-

2.350.000,-

29

Saman Pakaya

-

-

30

Samsudin Latif

27.100.000,-

25.180.000,-

31

Sarton Karim

25.100.000,-

23.395.000,-

32

Septian Ento

14.800.000,-

12.600.000,-

33

Silan Bahu

22.870.000,-

21.166.000,-

34

Sofyan Panegoro

22.300.000,-

20.270.000,-

35

Sukarno Bagu

25.500.000,-

24.230.000,-

36

Sukrin Kadir

26.850.000,-

24.812.000,-

37

Sumitro Dudepo

22.100.000,-

20.620.000,-

38

Tison Sadu

26.600.000,-

24.590.000,-

39

Tonga Aju

26.400.000,-

25.140.000,-

40

Toni Usu

22.600.000,-

20.510.000,-

41

Yanto Bakari

15.600.000,-

13.120.000,-

42

Yawanti Husain

21.880.000,-

20.359.000,-

43

Yulis Napu

12.850.000,-

2.550.000,-

44

Yuni Luupo

-

-

45

Zainudin Pakaya

26.300.000,-

24.240.000,-

sehingga berdasarkan  dokumen Form Analisis dan Evaluasi, dan Form Putusan Pencairan Pinjaman yang dibuat dan diajukan oleh saksi Irfan Jumadi, SE meyakinkan Saksi MUKHLIS ALAMRI selaku Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto sekaligus sebagai Pemutus Kredit tersebut  kemudian menyetujui pengajuan kredit menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 45 (empat puluh lima)calon nasabah/ debitur.

  • Bahwa setelah Kredit Usaha Rakyat (KUR)  45 (empat puluh lima)calon nasabah/debitur tersebut mendapatkan putusan bahwa pengajuan kredit mereka disetujui, kemudian saksi Irfan Jumadi, SE menyampaikan hal tersebut kepada  terdakwa  Hasan Adam alias Ukin dan meminta menghubungi 45 (empat puluh lima)calon nasabah/debitur namun sebagian saksi Irfan Jumadi, SE menghubungi secara langsung agar datang ke kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto untuk mencairkan dana KUR-nya, setelah mendapatkan informasi dari  saksi Irfan Jumadi, SE dan dari terdakwa  Hasan Adam alias Ukin , kemudian 45 (empat puluh lima)calon nasabah/debitur tersebut menghadap kepada saksi Irfan Jumadi, SE dan saksi Irfan Jumadi, SE kemudian mengarahkan untuk menghadap kepada petugas Administrasi Bank Rakyat Indonesia (BRI)  Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto  untuk melakukan proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diawali dengan menandatangani beberapa dokumen pencairan berupa Surat Pengakuan Hutang, Formulir pembukaan rekening, selanjutnya dokumen yang telah ditandatangani tersebut kemudian diserahkan kepada saksi  MUKHLIS ALAMRI untuk dilakukan proses pencairan by sistim dengan menginput nomor rekening simpanan dan pinjaman, lalu 45 (empat puluh lima)calon nasabah/debitur tersebut membuat buku tabungan di Customer Service, dengan rincian sebagai berikut :

No

Debitur (atas nama)

Pencairan KUR

Periode Angsuran (Bulan)

Tanggal

 Rp

1

ABD RAHMAN UMAR

05-Apr-18

25.000.000

36

2

ABDULLAH S GANI

20-Mar-18

25.000.000

36

3

AGUS DUNGGIO

18-Sep-18

20.000.000

24

4

AGUS K DANO

10-Apr-18

25.000.000

36

5

APU HARUN

20-May-18

20.000.000

24

6

ARIYANTO MEGAWE

09-May-18

25.000.000

36

7

AZIS LAIYA

28-Mar-18

25.000.000

36

8

DEDI MALANUA

06-Sep-18

25.000.000

24

9

EDDYKA POMANTO

11-Apr-18

25.000.000

36

10

FERI NAPU

02-Oct-18

20.000.000

24

11

FRENGKI EDI

13-Sep-18

20.000.000

24

12

HAMID ILI

11-Jul-18

25.000.000

24

13

HAMKA NUSU

04-Apr-18

25.000.000

36

14

HARIS KUNYA

20-Mar-18

20.000.000

36

15

HARTIN NAPU

05-Jul-18

25.000.000

24

16

HERI MAULANA

06-Apr-18

25.000.000

36

17

IRFAN LIHAWA

16-Sep-18

20.000.000

24

18

ISMAWATI PAKULU

21-May-18

25.000.000

36

19

IWAN PATAMANI

13-Sep-18

25.000.000

24

20

KASMAN ISA

06-Sep-18

25.000.000

24

21

LISEN SULEMAN

09-Oct-18

25.000.000

24

22

MARWAN S RAHMAN

06-Apr-18

25.000.000

36

23

NANI MACHMUD

06-Aug-18

25.000.000

24

24

OLOWAN FRANS

05-Apr-18

25.000.000

36

25

RAHMAD SIONE

16-May-18

25.000.000

36

26

ROMAN KARIM

21-Sep-18

25.000.000

24

27

SAIFUL TULIANGO

05-Apr-18

25.000.000

36

28

SALEH TAHIR

04-Apr-18

20.000.000

36

29

SAMAN PAKAYA

03-Jul-18

20.000.000

24

30

SAMSUDIN LATIF

24-Aug-18

25.000.000

24

31

SARTON KARIM

16-May-18

25.000.000

36

32

SEPTIAN ENTO

16-Mar-18

25.000.000

36

33

SILAN BAHU

25-Apr-18

25.000.000

36

34

SOPYAN PANEGORO

04-Jun-18

20.000.000

24

35

SUKARNO BAGU

06-Apr-18

25.000.000

36

36

SUKRIN KADIR

28-Aug-18

25.000.000

24

37

SUMITRO DUDEPO

26-Sep-18

20.000.000

24

38

TISON SADU

20-Sep-18

25.000.000

24

39

TONGA AJU

06-Apr-18

25.000.000

36

40

TONI USU

10-Jul-18

20.000.000

24

41

YANTO BAKARI

19-Mar-18

25.000.000

36

42

YAWANTI HUSAIN

26-Sep-18

20.000.000

24

43

YULIS NAPU

04-Apr-18

25.000.000

36

44

YUNI LUUPO

19-Apr-18

20.000.000

36

45

ZAINUDIN PAKAYA

10-Oct-18

25.000.000

24

  • Bahwa setelah 45 (empat puluh lima)nasabah/debitur menerima Buku Tabungan yang berisi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagaimana tersebut di atas lalu 45 (empat puluh lima)nasabah/debitur kemudian melakukan pencairan melalui TellerBRI Kwandang Cabang Limboto  dan pada saat pencairan langsung dilakukan potongan angsuran selama 1 (satu) bulan, dan setelah dilakukan pencairan pinjaman KUR lalu para nasabah/debitur menemui Terdakwa  Hasan Adam alias Ukin untuk menyerahkan uang pinjaman KUR dengan harapan untuk mendapatkan Becak Motor (Bentor), lalu Terdakwa  Hasan Adam alias Ukin menyerahkan sebagian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada ke-45 (empat puluh lima)nasabah/debitur dimaksud dengan nominal bervariasi, kemudian sebagian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik 45 (empat puluh lima)nasabah/ debitur diserahkan kepada saksi Irfan Jumadi, SE yang merupakan komitmen fee sebesar 10% sebagaimana kesepakatan sebelumnya antara saksi Irfan Jumadi, SE dan terdakwa  Hasan Adam alias Ukin dengan rincian sebagai berikut :

 No

Nasabah/

Debitur

Diserahkan   

 kepada Nasabah

Diserahkan kepada saksi Irfan Jumadi, SE

(Komitmen Fee 10%)

1

Abd Rahman Umar

1.500.000,00

2.500.000,00

2

Abdullah S Gani

50.000,00

2.500,000,00

3

Agus Dunggio

700.000,00

2,000,000,00

4

Agus K Dano

3.000.000,00

2,500,000,00

5

Apu Harun

1.500.000,00

2,000,000,00

6

Ariyanto Megawe

2.000.000,00

2,500,000,00

7

Azis Laiya

1.500.000,00

2,500,000,00

8

Dedi Malanua

3.000.000,00

2,500,000,00

9

Eddyka Pomanto

-

2,500,000,00

10

Feri Napu

-

2,000,000,00

11

Frengki Edi

1.000.000,00

2,000,000,00

12

Hamid Ili

3.000.000,00

2,500,000,00

13

Hamka Nusu

3.000.000,00

2,500,000,00

14

Haris Kunya

1.500.000,00

2,000,000,00

15

Hartin Napu

-

2,500,000,00

16

Heri Maulana

3.000.000,00

2,500,000,00

17

Irfan Lihawa

-

2,000,000,00

18

Ismawati Pakulu

500.000,00

2.500,000,00

19

Iwan Patamani

1.000.000,00

2,500,000,00

20

Kasman Isa

-

2,500,000,00

21

Lisen Suleman

3.000.000,00

2,500,000,00

22

Marwan S Rahman

4.000.000,00

2,500,000,00

23

Nani Machmud

-

2,500,000,00

24

Olowan Frans

3.200.000,00

2.500,000,00

25

Rahmad Sione

-

2,500,000,00

26

Roman Karim

2.500.000,00

2.500,000,00

27

Saipul Toliango

4.000.000,00

2,500,000,00

28

Saleh Tahir

1.500.000,00

2,000,000,00

29

Saman Pakaya

1.500.000,00

2,000,000,00

30

Samsudin Latif

-

2,500,000,00

31

Sarton Karim

4.000.000,00

2,500,000,00

32

Septian Ento

1.500.000,00

2,500,000,00

33

Silan Bahu

-

2,500,000,00

34

Sofyan Panegoro

1.500.000,00

2,000,000,00

35

Sukarno Bagu

750.000,00

2.500.000,00

36

Sukrin Kadir

250.000,00

2,500,000,00

37

Sumitro Dudepo

1.000.000,00

2,000,000,00

38

Tison Sadu

2.500.000,00

2,500,000,00

39

Tonga Aju

2.500.000,00

2,500,000,00

40

Toni Usu

-

2,000,000,00

41

Yanto Bakari

1.000.000,00

2,500,000,00

42

Yawanti Husain

-

2,000,000,00

43

Yulis Napu

4.000.000,00

2.500.000,00

44

Yuni Luupo

1.500.000,00

2.000.000,00

45

Zainudin Pakaya

2.000.000,00

2.500.000,00

JUMLAH

 

110.000.000

setelah dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) para nasabah/debitur dicairkan kemudian Terdakwa  Hasan Adam alias Ukin menghubungi saksi Irfan Jumadi, SE dan menyampaikan bahwa dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) para nasabah telah dicairkan dan akan menyerahkan komitmen fee yang telah disepakati yaitu sebesar 10?ri setiap realisasi pencairan kemudian disepakati tempat pertemuan, selanjutnya Terdakwa  Hasan Adam alias Ukin menyerahkan komitmen fee sebesar 10?ri setiap realisasi pencairan kepada Terdakwa secara tunai dan sebagian komitmen fee sebesar 10?serta angsuran ditransfer ke Rekening Bank BCA Nomor 7975345718 atas nama Saksi IRFAN J yang jumlahnya terdakwa tidak diketahui lagi secara pasti;

  • Bahwa  terhadap dana pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah di terima nasabah/debitur yang kemudian diserahkan kepada terdakwa  Hasan Adam alias Ukin untuk mendapatkan Bentor, namun Bentor yang dijanjikan ataupun yang telah diterima oleh para nasabah dari terdakwa mengalami kerusakan  sehingga berakibat angsuran pinjaman Kredit Usaha Rakyat tidak terbayarkan, dengan rincian sebagai berikut  :

No

Debitur (Atas Nama)

Bentor

(Dapat/ Tidak)

Kondisi

Bentor

Angsuran
(Berapa kali ?)

Alasan Tidak Lanjut Setoran

1

Abd Rahman Umar

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

2

Abdullah S Gani

Dapat

Rusak

26 kali

Penghasilan tidak cukup

3

Agus Dunggio

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

4

Agus K Dano

Dapat

Rusak

11 atau 12 kali

Tidak menyampaikan

5

Apu Harun

Dapat

Baik

7 kali

Bentor tidak bersurat lengkap

6

Ariyanto Megawe

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

7

Azis Laiya

Dapat

Rusak

26 kali

Bentor rusak dan tidak ada penghasilan cukup

8

Dedi Malanua

Dapat

Baik

16 kali

Penghasilan tidak cukup

9

Eddyka Pomanto

-

-

-

-

10

Feri Napu

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

11

Frengki Edi

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

12

Hamid Ili

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

13

Hamka Nusu

Dapat

Rusak

4 kali

Bentor rusak dan tidak bersurat lengkap

14

Haris Kunya

Dapat

Baik

24 kali

Bentor tidak sesuai

15

Hartin Napu

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

16

Heri Maulana

Dapat

Rusak

Tidak ingat

Tidak menyampaikan

17

Irfan Lihawa

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

18

Ismawati Pakulu

Dapat

Rusak

7-8 kali

Bentor rusak

19

Iwan Patamani

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

20

Kasman Isa

Dapat

Rusak

2 kali

Bentor tidak bersurat lengkap

21

Lisen Suleman

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

22

Marwan S Rahman

Dapat

Baik

27 kali

Tidak menyampaikan

23

Nani Machmud

-

-

-

-

24

Olowan Frans

Dapat

Rusak

10 kali

Bentor tidak sesuai

25

Rahmad Sione

-

-

-

-

26

Roman Karim

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

27

Saipul Toliango

Dapat

Baik

12-13 kali

Sakit dan tidak dapat bekerja

28

Saleh Tahir

Dapat

Belum ada informasi

Lunas

 

29

Saman Pakaya

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

30

Samsudin Latif

-

-

-

-

31

Sarton Karim

Dapat

Baik

17 kali

Penghasilan tidak cukup

32

Septian Ento

Dapat

Baik

14-16 kali

Penghasilan tidak cukup

33

Silan Bahu

Dapat

Rusak

17 kali

Bentor rusak

34

Sofyan Panegoro

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

35

Sukarno Bagu

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

36

Sukrin Kadir

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

37

Sumitro Dudepo

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

38

Tison Sadu

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

39

Tonga Aju

Tidak

-

Tidak pernah

 

40

Toni Usu

Tidak

-

Tidak pernah

Tidak dapat bentor

41

Yanto Bakari

Dapat

Rusak

26 kali

Bentor tidak bersurat lengkap

42

Yawanti Husain

-

-

-

-

43

Yulis Napu

Dapat

Rusak

8 kali

Bentor rusak

44

Yuni Luupo

Dapat

Baik

Lunas

-

45

Zainudin Pakaya

Dapat

Rusak

2 kali

Bentor rusak

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Hasan Adam alias Ukin sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto yang bekerja sama dengan saksi Irfan Jumadi, SE bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : S-152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 2 Matriks pelanggaran Fundamental Kode CRD 37 yang menyebutkan “menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit/ pembiayaan yang dapat merugikan perusahaan dan atau debitur/ calon debitur”.
          • Bahwa berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Limboto Unit Kwandang terhadap 45 (empat puluh lima) nasabah sejak bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober tahun 2018, menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.658.443.453,00, (enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47/LHP/XXI/09/2023, tanggal 11 September 2023, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian

Jumlah
(Rp)

1.

Pencairan KUR Mikro kepada 45 debitur yang tidak sesuai ketentuan

1.097.000.000,00

2.

Dikurangi: Pembayaran pokok

465.097.590,00

3.

Ditambah: Tunggakan

26.541.043,00

4.

Jumlah Kerugian Negara pada BRI (1-2+3)

658.443.453,00

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

                  

            SUBSIDIAIR

------------Bahwa Terdakwa HASAN ADAM alias UKIN selaku Pemilik Bengkel Kepala Bentor yang bertindak sebagai Perantara (Calo) dalam pengajuan pinjaman Kredit jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 45 (empat puluh lima) orang di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang  Kantor Cabang Limboto Bersama dengan saksi IRFAN JUMADI, SE selaku Pemrakarsa (Mantri)  KUR di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Kantor Cabang Limboto nomor NOKEP : S.23.e-KC-XII/SDM/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 (yang dilakukan penuntutan dengan berkas perkara secara terpisah) pada waktu antara bulan April tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang Kantor Cabang Limboto tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Moluo Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi

Pihak Dipublikasikan Ya