INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2025/PN Gto | INDRAWATI TOBUTO, S.Pd | 1.RUSTAM HULUKATI 2.FRIYANTO HULUKATI 3.FRASTIYO HULUKATI 4.Hi.ABDULAH ILAHUDE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang di ajukan oleh Penggugat dalam perkara ini:
3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas di Dusun 1 Potabohengo, Desa Duano Kec.Suwawa Tengah, Kab.Bone Bolango dengan ukuran 19 M X 20 M dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hasan Baderan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rusdin Bumulo.;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Imelda Mohungo;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Dusun.
Selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat membuat dan menguasai secara tidak sah segala dokumen atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang dibuat dan ditimbulkan serta yang diajukan oleh Para Tergugat secara melawan hukum atas penguasaan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum;
6. Menyatakan menurut hukum jual beli objek sengketa antara Hi.ABDULAH ILAHUDE dengan Alma. RUKIA TOBUTO, S.Pd.,M.Pd adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
7. Menyatakan menurut hukum Sertipikat nomor 00363 atas nama RUKIA TOBUTO, S.Pd.,M.Pd sebagaimana dalam surat ukur tanggal 28 November 2013 nomor :00038/01/2013 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Menghukum Para Tergugat yang saat ini menguasai objek sengketa baik untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan Objek sengketa tersebut secara sukarela tanpa syarat apapun atau secara paksa bila perlu dengan bantuan POLRI dan TNI kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
10. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.150.000.000,-(seratus lima pulu juta rupiah)
11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |