Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2025/PN Gto INDRAWATI TOBUTO, S.Pd 1.RUSTAM HULUKATI
2.FRIYANTO HULUKATI
3.FRASTIYO HULUKATI
4.Hi.ABDULAH ILAHUDE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INDRAWATI TOBUTO, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENGKI KASIM, S.H.,CPM., CPA., CPArb., CCCLE.,CML.INDRAWATI TOBUTO, S.Pd
Tergugat
NoNama
1RUSTAM HULUKATI
2FRIYANTO HULUKATI
3FRASTIYO HULUKATI
4Hi.ABDULAH ILAHUDE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Duano, Kec. Suwawa Tengah, Kab. Bone Bolango
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bonebolango
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang di ajukan oleh Penggugat dalam perkara ini:
3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas di Dusun 1 Potabohengo, Desa Duano Kec.Suwawa Tengah, Kab.Bone Bolango dengan ukuran 19 M X 20 M dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hasan Baderan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Rusdin Bumulo.;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Imelda Mohungo;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Dusun.
Selanjutnya disebut sebagai Objek sengketa 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat  membuat dan menguasai secara tidak sah segala dokumen atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat yang dibuat dan ditimbulkan serta yang diajukan oleh Para Tergugat secara melawan hukum atas penguasaan objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum;
6. Menyatakan menurut hukum jual beli objek sengketa antara Hi.ABDULAH ILAHUDE dengan Alma. RUKIA TOBUTO, S.Pd.,M.Pd adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum; 
7. Menyatakan menurut hukum Sertipikat nomor 00363 atas nama RUKIA TOBUTO, S.Pd.,M.Pd sebagaimana dalam surat ukur tanggal 28 November 2013 nomor :00038/01/2013 adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Menghukum Para Tergugat yang saat ini menguasai objek sengketa baik untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan Objek sengketa tersebut secara sukarela tanpa syarat apapun atau secara paksa bila perlu dengan bantuan POLRI dan TNI  kepada Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
10. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.150.000.000,-(seratus lima pulu juta rupiah) 
11. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada  upaya hukum dari Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
 
 
SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak