Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2025/PN Gto RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H. OWEN WICAKSONO BIYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2659/P.5.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OWEN WICAKSONO BIYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa OWEN WICAKSONO BIYA alias OWEN, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan April 2025, terdakwa yang saat itu sedang berada di Apartement Sentraland Cengkareng Jl. Cengkareng Timur Jakarta Barat DKI Jakarta Tower Bunaken, Lantai 7, No. 0731, dihubungi oleh saksi AGUS DIDIPU (dalam berkas terpisah) yang berdomisi di Provinsi Gorontalo, melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa langsung mendatangi Sdr. Indra yang beralamat di Pasar Rebo Jakarta Timur dan membeli paket Narkotika pesanan saksi AGUS DIDIPU, kemudian terdakwa melakukan pembayaran via transfer ke Nomor  Rekening atas nama Kingroad Sombolon yang diberikan oleh Sdr. Indra, setelah itu terdakwa memperlihatkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. Indra. Kemudian terdakwa mengantarkan paket tersebut ke kantor jasa pengiriman JNE untuk dikirimkan ke Provinsi Gorontalo. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, terdakwa mengirimkan Resi pengiriman kepada kurir JNE Gorontalo yakni Saksi ALWIN HUSAIN dan terdakwa memerintahkan saksi ALWIN HUSAIN untuk mengantarkan paket tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kel Heledulaa Selatan Kec Kota Timur Kota Gorontalo, setelah itu terdakwa menghubungi saksi AGUS DIDIPU untuk mengambil paket yang sudah disimpan oleh saksi ALWIN HUSAIN di bawah meja yang berada di teras rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 wita, saksi INDRA TILOME dan saksi NAWA SYARIF PULUMODUYO yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman diduga berisi Narkotika jenis shabu dari Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sedang menuju ke Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 10.30 wita, petugas melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DM 3065 JJ yang dicurigai milik penerima paket sedang terparkir di halaman sebuah rumah, kemudian petugas menemui pemilik rumah tersebut dan menanyakan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian saksi AGUS DIDIPU keluar dari dalam kamar dan petugas langsung menanyakan paket yang baru saja diambil oleh saksi AGUS DIDIPU, lalu saksi AGUS DIDIPU mengambil paket 1 (satu) buah paket yang disimpan di lemari pakaiannya dan memperlihatkannya kepada petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi RIZAN RAHIM, saksi AGUS DIDIPU membuka paket yang didalamnya berisi 2 (dua) potong kaus berwarna hijau dan hitam yang setelah di periksa terdapat 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan pada bagian kerah baju tersebut, setelah dilakukan interogasi saksi AGUS DIDIPU mengakui 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari terdakwa yang berdomisil di Kota Jakarta, setelah itu petugas mengamankan saksi AGUS DIDIPU dan barang bukti berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu  ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi terdakwa di tempat tinggalnya yang beralamat di Apartement Sentraland Cengkareng Jl. Cengkareng Timur Jakarta Barat DKI Jakarta Tower Bunaken, Lantai 7, No. 0731, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah mengirim paket berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi AGUS DIDIPU pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.30 Wita dengan maksud untuk di jual kembali.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0053 tanggal 29 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

5 (lima) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 3.022,23 mg

Berat wadah + zat =3.022,23 mg

Berat wadah = 545,78 mg

Berat zat = 2.476.45 mg

Wadah + Zat = 123,27 mg

Berat wadah = 72,29 mg

Berat zat       = 50,98 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 2.476,45 mg atau 2,47645 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 50,98 mg atau 0,05098 gram

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa OWEN WICAKSONO BIYA alias OWEN, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan April 2025, terdakwa yang saat itu sedang berada di Apartement Sentraland Cengkareng Jl. Cengkareng Timur Jakarta Barat DKI Jakarta Tower Bunaken, Lantai 7, No. 0731, dihubungi oleh saksi AGUS DIDIPU (dalam berkas terpisah) yang berdomisi di Provinsi Gorontalo, melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa langsung mendatangi Sdr. Indra yang beralamat di Pasar Rebo Jakarta Timur dan membeli paket Narkotika pesanan saksi AGUS DIDIPU, kemudian terdakwa melakukan pembayaran via transfer ke Nomor  Rekening atas nama Kingroad Sombolon yang diberikan oleh Sdr. Indra, setelah itu terdakwa memperlihatkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. Indra. Kemudian terdakwa mengantarkan paket tersebut ke kantor jasa pengiriman JNE untuk dikirimkan ke Provinsi Gorontalo. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, terdakwa mengirimkan Resi pengiriman kepada kurir JNE Gorontalo yakni Saksi ALWIN HUSAIN dan terdakwa memerintahkan saksi ALWIN HUSAIN untuk mengantarkan paket tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kel Heledulaa Selatan Kec Kota Timur Kota Gorontalo, setelah itu terdakwa menghubungi saksi AGUS DIDIPU untuk mengambil paket yang sudah disimpan oleh saksi ALWIN HUSAIN di bawah meja yang berada di teras rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 wita, saksi INDRA TILOME dan saksi NAWA SYARIF PULUMODUYO yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman diduga berisi Narkotika jenis shabu dari Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sedang menuju ke Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 10.30 wita, petugas melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DM 3065 JJ yang dicurigai milik penerima paket sedang terparkir di halaman sebuah rumah, kemudian petugas menemui pemilik rumah tersebut dan menanyakan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian saksi AGUS DIDIPU keluar dari dalam kamar dan petugas langsung menanyakan paket yang baru saja diambil oleh saksi AGUS DIDIPU, lalu saksi AGUS DIDIPU mengambil paket 1 (satu) buah paket yang disimpan di lemari pakaiannya dan memperlihatkannya kepada petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi RIZAN RAHIM, saksi AGUS DIDIPU membuka paket yang didalamnya berisi 2 (dua) potong kaus berwarna hijau dan hitam yang setelah di periksa terdapat 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan pada bagian kerah baju tersebut, setelah dilakukan interogasi saksi AGUS DIDIPU mengakui 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari terdakwa yang berdomisil di Kota Jakarta, setelah itu petugas mengamankan saksi AGUS DIDIPU dan barang bukti berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu  ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi terdakwa di tempat tinggalnya yang beralamat di Apartement Sentraland Cengkareng Jl. Cengkareng Timur Jakarta Barat DKI Jakarta Tower Bunaken, Lantai 7, No. 0731, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah mengirim paket berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi AGUS DIDIPU pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.30 Wita dengan maksud untuk di jual kembali.
  • Bahwa saksi MUH. ZAMRONI MILE dan saksi MUCHLIS sudah berulang kali memesan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa  melalui saksi AGUS DIDIPU, dengan rincian pemesanan sebagai berikut;
  • Bahwa yang pertama pada tanggal 07 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi AGUS DIDIPU yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Budimansyah Lasahi, yang kemudian Sdr. Budimansyah Lasahi langsung mengantar Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni di Hotel Amaris Pasar Baru Jakarta.
  • Bahwa yang kedua pada tanggal 09 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi AGUS DIDIPU yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Budimansyah Lasahi, akan tetapi Narkotika tersebut tidak dikirim oleh Sdr. Budimansyah Lasahi.
  • Bahwa yang ketiga pada tanggal 11 Januari 2025 saksi AGUS DIDIPU melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian Narkotika jenis sabu milik saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni, dimana uang tersebut untuk menggantikan pembelian Narkotika jenis  sabu milik saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni yang sebelumnya tidak diantarkan oleh Sdr. Budimansyah Lasahi kepada saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni saat berada di Jakarta.
  • Bahwa yang ke empat pada tanggal 21 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu) kepada saksi AGUS DIDIPU yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, yang kemudian saksi AGUS DIDIPU langsung mentransfer uang tersebut kepada terdakwa dengan jumlah Rp. 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ke lima pada tanggal 31 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada saksi AGUS DIDIPU, yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu milik saudara Muh. Zamroni Mile Alias Oni  kepada terdakwa, dimana saksi AGUS DIDIPU baru mentransfer Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0044 tanggal 22 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1,828,85 mg

Berat wadah + zat 1.828,85 mg

Berat wadah = 1.678,52 mg

Berat zat = 150,33 mg

Wadah + Zat = 144,56 mg

Berat wadah = 79,94 mg

Berat zat       = 64,62 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 150,33 mg atau 0,15033 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 64,62 mg atau 0,06462 gram

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

ATAU

Ketiga

Bahwa terdakwa OWEN WICAKSONO BIYA alias OWEN, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan April 2025, terdakwa yang saat itu sedang berada di Apartement Sentraland Cengkareng Jl. Cengkareng Timur Jakarta Barat DKI Jakarta Tower Bunaken, Lantai 7, No. 0731, dihubungi oleh saksi AGUS DIDIPU (dalam berkas terpisah) yang berdomisi di Provinsi Gorontalo, melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa langsung mendatangi Sdr. Indra yang beralamat di Pasar Rebo Jakarta Timur dan membeli paket Narkotika pesanan saksi AGUS DIDIPU, kemudian terdakwa melakukan pembayaran via transfer ke Nomor  Rekening atas nama Kingroad Sombolon yang diberikan oleh Sdr. Indra, setelah itu terdakwa memperlihatkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. Indra. Kemudian terdakwa mengantarkan paket tersebut ke kantor jasa pengiriman JNE untuk dikirimkan ke Provinsi Gorontalo. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, terdakwa mengirimkan Resi pengiriman kepada kurir JNE Gorontalo yakni Saksi ALWIN HUSAIN dan terdakwa memerintahkan saksi ALWIN HUSAIN untuk mengantarkan paket tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kel Heledulaa Selatan Kec Kota Timur Kota Gorontalo, setelah itu terdakwa menghubungi saksi AGUS DIDIPU untuk mengambil paket yang sudah disimpan oleh saksi ALWIN HUSAIN di bawah meja yang berada di teras rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 wita, saksi INDRA TILOME dan saksi NAWA SYARIF PULUMODUYO yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman diduga berisi Narkotika jenis shabu dari Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sedang menuju ke Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 10.30 wita, petugas melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DM 3065 JJ yang dicurigai milik penerima paket sedang terparkir di halaman sebuah rumah, kemudian petugas menemui pemilik rumah tersebut dan menanyakan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian saksi AGUS DIDIPU keluar dari dalam kamar dan petugas langsung menanyakan paket yang baru saja diambil oleh saksi AGUS DIDIPU, lalu saksi AGUS DIDIPU mengambil paket 1 (satu) buah paket yang disimpan di lemari pakaiannya dan memperlihatkannya kepada petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi RIZAN RAHIM, saksi AGUS DIDIPU membuka paket yang didalamnya berisi 2 (dua) potong kaus berwarna hijau dan hitam yang setelah di periksa terdapat 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan pada bagian kerah baju tersebut, setelah dilakukan interogasi saksi AGUS DIDIPU mengakui 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari terdakwa yang berdomisil di Kota Jakarta, setelah itu petugas mengamankan saksi AGUS DIDIPU dan barang bukti berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu  ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi terdakwa di tempat tinggalnya yang beralamat di Apartement Sentraland Cengkareng Jl. Cengkareng Timur Jakarta Barat DKI Jakarta Tower Bunaken, Lantai 7, No. 0731, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah mengirim paket berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi AGUS DIDIPU pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.30 Wita dengan maksud untuk di jual kembali.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0053 tanggal 29 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

5 (lima) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 3.022,23 mg

Berat wadah + zat =3.022,23 mg

Berat wadah = 545,78 mg

Berat zat = 2.476.45 mg

Wadah + Zat = 123,27 mg

Berat wadah = 72,29 mg

Berat zat       = 50,98 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 2.476,45 mg atau 2,47645 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 50,98 mg atau 0,05098 gram

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------

 

ATAU

Keempat

Bahwa terdakwa OWEN WICAKSONO BIYA alias OWEN, pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan April 2025, terdakwa yang saat itu sedang berada di Apartement Sentraland Cengkareng Jl. Cengkareng Timur Jakarta Barat DKI Jakarta Tower Bunaken, Lantai 7, No. 0731, dihubungi oleh saksi AGUS DIDIPU (dalam berkas terpisah) yang berdomisi di Provinsi Gorontalo, melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya, kemudian terdakwa langsung mendatangi Sdr. Indra yang beralamat di Pasar Rebo Jakarta Timur dan membeli paket Narkotika pesanan saksi AGUS DIDIPU, kemudian terdakwa melakukan pembayaran via transfer ke Nomor  Rekening atas nama Kingroad Sombolon yang diberikan oleh Sdr. Indra, setelah itu terdakwa memperlihatkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. Indra. Kemudian terdakwa mengantarkan paket tersebut ke kantor jasa pengiriman JNE untuk dikirimkan ke Provinsi Gorontalo. Kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, terdakwa mengirimkan Resi pengiriman kepada kurir JNE Gorontalo yakni Saksi ALWIN HUSAIN dan terdakwa memerintahkan saksi ALWIN HUSAIN untuk mengantarkan paket tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Cendrawasih Kel Heledulaa Selatan Kec Kota Timur Kota Gorontalo, setelah itu terdakwa menghubungi saksi AGUS DIDIPU untuk mengambil paket yang sudah disimpan oleh saksi ALWIN HUSAIN di bawah meja yang berada di teras rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 10.00 wita, saksi INDRA TILOME dan saksi NAWA SYARIF PULUMODUYO yang merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman diduga berisi Narkotika jenis shabu dari Jalan Cendrawasih Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sedang menuju ke Jalan Sultan Botutihe Kelurah padebuolo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, kemudian sekira pukul 10.30 wita, petugas melihat sepeda motor jenis Yamaha Nmax dengan Nomor Polisi DM 3065 JJ yang dicurigai milik penerima paket sedang terparkir di halaman sebuah rumah, kemudian petugas menemui pemilik rumah tersebut dan menanyakan pemilik sepeda motor tersebut, tidak lama kemudian saksi AGUS DIDIPU keluar dari dalam kamar dan petugas langsung menanyakan paket yang baru saja diambil oleh saksi AGUS DIDIPU, lalu saksi AGUS DIDIPU mengambil paket 1 (satu) buah paket yang disimpan di lemari pakaiannya dan memperlihatkannya kepada petugas, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi RIZAN RAHIM, saksi AGUS DIDIPU membuka paket yang didalamnya berisi 2 (dua) potong kaus berwarna hijau dan hitam yang setelah di periksa terdapat 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan pada bagian kerah baju tersebut, setelah dilakukan interogasi saksi AGUS DIDIPU mengakui 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari terdakwa yang berdomisil di Kota Jakarta, setelah itu petugas mengamankan saksi AGUS DIDIPU dan barang bukti berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu  ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi terdakwa di tempat tinggalnya yang beralamat di Apartement Sentraland Cengkareng Jl. Cengkareng Timur Jakarta Barat DKI Jakarta Tower Bunaken, Lantai 7, No. 0731, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa benar dirinya yang telah mengirim paket berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi AGUS DIDIPU pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.30 Wita dengan maksud untuk di jual kembali.
  • Bahwa saksi MUH. ZAMRONI MILE dan saksi MUCHLIS sudah berulang kali memesan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa  melalui saksi AGUS DIDIPU, dengan rincian pemesanan sebagai berikut;
  • Bahwa yang pertama pada tanggal 07 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi AGUS DIDIPU yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Budimansyah Lasahi, yang kemudian Sdr. Budimansyah Lasahi langsung mengantar Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni di Hotel Amaris Pasar Baru Jakarta.
  • Bahwa yang kedua pada tanggal 09 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada saksi AGUS DIDIPU yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Budimansyah Lasahi, akan tetapi Narkotika tersebut tidak dikirim oleh Sdr. Budimansyah Lasahi.
  • Bahwa yang ketiga pada tanggal 11 Januari 2025 saksi AGUS DIDIPU melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian Narkotika jenis sabu milik saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni, dimana uang tersebut untuk menggantikan pembelian Narkotika jenis  sabu milik saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni yang sebelumnya tidak diantarkan oleh Sdr. Budimansyah Lasahi kepada saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni saat berada di Jakarta.
  • Bahwa yang ke empat pada tanggal 21 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu) kepada saksi AGUS DIDIPU yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada terdakwa, yang kemudian saksi AGUS DIDIPU langsung mentransfer uang tersebut kepada terdakwa dengan jumlah Rp. 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa yang ke lima pada tanggal 31 Januari 2025 saksi Muh. Zamroni Mile Alias Oni melakukan transfer uang dengan jumlah Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) kepada saksi AGUS DIDIPU, yakni untuk pembelian Narkotika jenis sabu milik saudara Muh. Zamroni Mile Alias Oni  kepada terdakwa, dimana saksi AGUS DIDIPU baru mentransfer Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai uang muka kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0044 tanggal 22 April 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

 

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 1,828,85 mg

Berat wadah + zat 1.828,85 mg

Berat wadah = 1.678,52 mg

Berat zat = 150,33 mg

Wadah + Zat = 144,56 mg

Berat wadah = 79,94 mg

Berat zat       = 64,62 mg

  • Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 150,33 mg atau 0,15033 gram

   Berat Sampel untuk pengujian   = 64,62 mg atau 0,06462 gram

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------

Pihak Dipublikasikan Ya