| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan pemohon tersebutMenyatakan bahwa Almarhumah Erni Dako telah meninggal dunia 23 September 2004 di kebumikan di Jalan Rusli Datau 1, Kecamatan Kota Utara, Kelurahan Dulomo Selatan, Kota GorontaloMemerintahkan kepada kepala kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat kematian tersebut dalam buku registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan akta kematian atas nama Erni DakoMembebankan biaya perkara kepada pemohon. |