Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa MOH. RIVANDI NOOR alias VANDI, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.00 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira malam hari bertempat di sebuah Alfamart yang terletak di Kelurahan Molosipat Kec. Kota Barat Kota Gorontalo, terdakwa melakukan Transfer ke Akun Dana milik Sdr. SAIFAL alias IPAL sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis Ganja yang terdakwa pesan, setelah itu terdakwa pergi keluar dan pergi ke tepi jalan menemui Sdr. SAIFAL alias IPAL, tidak lama kemudian Sdr. SAIFAL alias IPAL menyerahkan 1 (satu) linting yang terbungkus dengan plastik, setelah menerima Narkotika janis Ganja tersebut, terdakwa langsung pergi ke sebuah Masjid dan masuk ke dalam kamar mandi Masjid tersebut, setelah itu tedakwa mengeluarkan Narkotika jenis Ganja tersebut dan melintingnya menjadi 15 (lima belas) llinting, kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut bersama-sama dengan saksi SULEMAN S. ABDUJI dan Sdr. IPUL dengan cara mengambil sebuah kertas untuk melinting rokok, kemudian terdakwa memasukkan Narkotika jenis Ganja kedalam kertas tersebut, setelah itu terdakwa membakar lintingan Narkotika jenis Ganja tersebut dan mengkosunsumsinya dengan cara menghisap dan mengeluarkan asap. Setelah mengkonsumsi 5 (lima) linting Narkotika jenis Ganja, terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.20 wita, saksi EDI SURYANTO dan saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan pertugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tinda pidak Narkotika jenis Ganja di Kompleks Masjid Al-Ikhlas yang terletek di Jalan Raja Eyato Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan yang mengarah kepada terdakwa di sekitar Lokasi yang dimaksud, tidak lama kemudian terlihat terdakwa, saksi SULEMAN S. ABUDJI dan saksi ZULYAN S. YUSUF sedang berkumpul di teras sebuah rumah yang terletak di depan Masjid Al-Ikhlas, kemudian petugas langsung mendekati dan mengamankan terdakwa, saksi SULEMAN S. ABUDJI dan saksi ZULYAN S. YUSUF, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja di dalam saku baju gamis berwarna putih yang dikenakan oleh saksi ZULYAN S. YUSUF, setelah dilakukan interogasi saksi ZULYAN S. YUSUF mengakui bahwa 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja adalah milik terdakwa untuk dikonsumsi secara bersama-sama dan terdakwa membenarkannya dimana 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja tersebut adalah sisa Narkotika jenis Ganja yang terdakwa beli dari Sdr. SAIFAL alias IPAL seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa, saksi ZULYAN S. YUSUF dan saksi SULEMAN S. ABUDJI berikut barang bukti yakni 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja diamankan oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0031 tanggal 11 Maret 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja.
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
1.
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, Hijau tua kecoklatan
|
-
|
Organoleptik
|
2.
|
Identifikasi Ganja
|
Positif
|
Positif
|
Reaksi Warna, KLT, Densitometri
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 747,74 mg
|
Berat wadah + zat = 747,74 mg
Berat wadah = 192,43 mg
Berat zat = 555,31 mg
|
Wadah + Zat = 623,17 mg
Berat wadah = 123,60 mg
Berat zat = 499,57 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 555,31 mg atau 0,55531 gram
Berat sampel untuk pengujian = 499,57 mg atau 0,49957 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Ganja.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa MOH. RIVANDI NOOR alias VANDI, pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 21.00 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira malam hari bertempat di sebuah Alfamart yang terletak di Kelurahan Molosipat Kec. Kota Barat Kota Gorontalo, terdakwa melakukan Transfer ke Akun Dana milik Sdr. SAIFAL alias IPAL sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Narkotika jenis Ganja yang terdakwa pesan, setelah itu terdakwa pergi keluar dan pergi ke tepi jalan menemui Sdr. SAIFAL alias IPAL, tidak lama kemudian Sdr. SAIFAL alias IPAL menyerahkan 1 (satu) linting yang terbungkus dengan plastik, setelah menerima Narkotika janis Ganja tersebut, terdakwa langsung pergi ke sebuah Masjid dan masuk ke dalam kamar mandi Masjid tersebut, setelah itu tedakwa mengeluarkan Narkotika jenis Ganja tersebut dan melintingnya menjadi 15 (lima belas) llinting, kemudian terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut bersama-sama dengan saksi SULEMAN S. ABDUJI dan Sdr. IPUL dengan cara mengambil sebuah kertas untuk melinting rokok, kemudian terdakwa memasukkan Narkotika jenis Ganja kedalam kertas tersebut, setelah itu terdakwa membakar lintingan Narkotika jenis Ganja tersebut dan mengkosunsumsinya dengan cara menghisap dan mengeluarkan asap. Setelah mengkonsumsi 5 (lima) linting Narkotika jenis Ganja, terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 20.20 wita, saksi EDI SURYANTO dan saksi ENGLY EDWIN PONAMPI yang merupakan pertugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tinda pidak Narkotika jenis Ganja di Kompleks Masjid Al-Ikhlas yang terletek di Jalan Raja Eyato Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan yang mengarah kepada terdakwa di sekitar Lokasi yang dimaksud, tidak lama kemudian terlihat terdakwa, saksi SULEMAN S. ABUDJI dan saksi ZULYAN S. YUSUF sedang berkumpul di teras sebuah rumah yang terletak di depan Masjid Al-Ikhlas, kemudian petugas langsung mendekati dan mengamankan terdakwa, saksi SULEMAN S. ABUDJI dan saksi ZULYAN S. YUSUF, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja di dalam saku baju gamis berwarna putih yang dikenakan oleh saksi ZULYAN S. YUSUF, setelah dilakukan interogasi saksi ZULYAN S. YUSUF mengakui bahwa 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja adalah milik terdakwa untuk dikonsumsi secara bersama-sama dan terdakwa membenarkannya dimana 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja tersebut adalah sisa Narkotika jenis Ganja yang terdakwa beli dari Sdr. SAIFAL alias IPAL seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa, saksi ZULYAN S. YUSUF dan saksi SULEMAN S. ABUDJI berikut barang bukti yakni 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja diamankan oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0031 tanggal 11 Maret 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) linting Narkotika jenis Ganja.
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
1.
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, Hijau tua kecoklatan
|
-
|
Organoleptik
|
2.
|
Identifikasi Ganja
|
Positif
|
Positif
|
Reaksi Warna, KLT, Densitometri
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) paket dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
Berat wadah + zat = 747,74 mg
|
Berat wadah + zat = 747,74 mg
Berat wadah = 192,43 mg
Berat zat = 555,31 mg
|
Wadah + Zat = 623,17 mg
Berat wadah = 123,60 mg
Berat zat = 499,57 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 555,31 mg atau 0,55531 gram
Berat sampel untuk pengujian = 499,57 mg atau 0,49957 gram
- Berdasarkan surat hasil pemeriksaan Urine Nomor : R/14/III/2025/Dokpol yang ditandatangani oleh Dr. ALDHI TRI BUDHI, Sp.B sebagai Dokter Pemeriksa pada tanggal 10 Maret 2025 atas nama MOH. RIVANDI NOOR, dengan hasil Positif Ganja/THC.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------
|