Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2025/PN Gto Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. AL MUHAJIRIN ADJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2490/P.5.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL MUHAJIRIN ADJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AL MUHAJIRIN ADJA, pada hari jum’at tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita dan hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 23:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei dan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Tomulabutao Kec. Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaiaan jabatan palsu beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari jum’at tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di rumah milik saksi korban MOHAMAD NAWIR THAMRIN yang beralamatkan di Kel. Tomulabutao Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Terdakwa AL MUHAJIRIN ADJA memanjat dinding rumah menuju plafon yang sudah rapuh  kemudian Terdakwa masuk melalui plafon yang Terdakwa buka menggunakan tangan dan menuju ke arah kamar mandi dan turun memasuki kediaman tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar mandi menuju ke ruang makan sembari mencari kunci kamar yang Terdakwa ketahui terlebih dahulu bahwa di rumah tersebut kamar utama selalu di kunci, dan Terdakwa memutuskan untuk mencari kunci pintu kamar utama dan mendapati kunci tersebut tersimpan di laci meja kerja yang berada di ruang makan dan setelah Terdakwa mennemukan kunci itu selanjutnya Terdakwa membuka pintu kamar utama dan menuju ke lemari dan mendapati salah satu pintu lemari terbuka namun sisi kiri dan kanan lemari tersebut masih terkunci sehingganya Terdakwa mencari lagi kunci lemari dan menemukan kunci lemari sisi kiri dan kanan terdapat dalam rak lemari pintu tengah dan Terdakwa membuka kedua lemari kiri dan kanan dan mendapati 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo type Y19  warna biru muda dan 1 buah Cincin emas beserta 1 (satu) lembar kwitansi Pembelian Cincin emas di Toko Emas Senang setelah mendapati barang-barang itu Terdakwa keluar dan mengunci kembali dan mengembalikan kunci kamar ke tempat awal diletakan kunci dan menuju  plafon yang berada di kamar mandi lalu keluar dari rumah membawa barang yang telah diambil oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 20:30 wita bertempat di rumah milik saksi korban MOHAMAD NAWIR THAMRIN yang beralamatkan di Kel. Tomulabutao Kec. Dungingi Kota Gorontalo, Terdakwa memanjat lagi dinding rumah menuju plafon yang sudah rapuh  kemudian Terdakwa masuk melalui plafon yang saat itu sudah terbuka sebelumnya dan menuju ke arah kamar mandi dan turun memasuki kediaman tersebut, selanjutnya keluar dari kamar mandi menuju ke ruang makan dan mengambil kunci yang terletak pada laci meja kerja selanjutnya membuka kembali kamar utama dan langsung ke arah lemari dan membuka lemari mencari barang emas dan menemukan terdapat 1 (satu) buah Gelang Titanium, Terdakwa mengambilnya dan selanjutnya Terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) unit Labtop merk Acer warna silver beserta charger warna hitam yang posisinya berada di atas tempat tidur dan diisi di dalam 1 (satu) buah Tas ransel warna coklat bertuliskan Piamo setelah itu Terdakwa keluar dari rumah membawa barang yang telah diambil oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban MOHAMAD NAWIR THAMRIN.  Atas kejadian tersebut para Saksi Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, Ke 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya