Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2025/PN Gto Fatmawaty S. Khali, SH., MH. ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2646/P.5.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa terdakwa ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN S.E alias FIAN pada hari Kamis tanggal 6 Oktober tahun 2022, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 dan pada hari Jumat 21 Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Showroom Mobil UD. PUTRA SEJAHTERA yang terletak di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya saksi korban SUMARLIN ABDULLAH menitipkan 3 (tiga) unit mobil miliknya yaitu masing-masing Suzuki carry pick up warna hitam dengan nomor polisi DB 8946 BJ tahun pembuatan 2020, mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DB 1641 AV dan mobil merk Toyota Agya warna hitam dengan nomor Polisi DB 1941 DC di Showroom Mobil UD. PUTRA SEJAHTERA milik Terdakwa yang terletak di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo untuk Terdakwa bantu jualkan dan jika terjual maka terdakwa akan mendapatkan fee sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian tanpa sepengetahuan saksi korban SUMARLIN ABDULLAH, terdakwa yang juga merupakan sales yang bekerja di kantor PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo menjual ketiga mobil milik saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tersebut ke pihak PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo dan masing-masing dibeli oleh pihak PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo dengan harga sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DB 1641 AV pada tanggal 6 Oktober 2022 seharga Rp. 99.650.000,- (sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up warna hitam dengan nomor polisi DB 8946 BJ tahun pembuatan 2020 pada tanggal 15 Oktober 2022 seharga Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
  • 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna hitam dengan nomor Polisi DB 1941 DC pada tanggal 21 Oktober 2022 seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);

dimana harga pembelian tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama isteri terdakwa yakni Sdri. VEIBE PARENGKUAN, dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menutupi hutang-hutang terdakwa, namun ketiga mobil milik saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tersebut tetap berada di Showroom milik terdakwa untuk dicarikan pembeli sehingga saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tidak menaruh curiga jika ketiga mobil miliknya tersebut telah dijual oleh terdakwa sebab secara fisik mobil tersebut masih tetap berada di Showroom milik terdakwa hingga akhirnya pihak PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo mengambil alih ketiga mobil tersebut dari Showroom milik terdakwa karena tidak laku terjual barulah saksi korban SUMARLIN ABDULLAH mengetahui jika ketiga mobil miliknya tersebut sudah dijual oleh terdakwa ke PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban SUMARLIN ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------

                                                                       

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa ALFIAN YOUDI KRISTIAN WUISAN S.E alias FIAN, pada hari Kamis tanggal 6 Oktober tahun 2022, pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 dan pada hari Jumat 21 Oktober tahun 20222  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Showroom Mobil UD. PUTRA SEJAHTERA yang terletak di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan maksud memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa awalnya saksi korban SUMARLIN ABDULLAH menitipkan 3 (tiga) unit mobil miliknya yaitu masing-masing Suzuki carry pick up warna hitam dengan nomor polisi DB 8946 BJ tahun pembuatan 2020, mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DB 1641 AV dan mobil merk Toyota Agya warna hitam dengan nomor Polisi DB 1941 DC di Showroom Mobil UD. PUTRA SEJAHTERA milik Terdakwa yang terletak di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo untuk Terdakwa bantu jualkan dan jika terjual maka terdakwa akan mendapatkan fee sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Beberapa waktu kemudian terdakwa meminta saksi korban SUMARLIN ABDULLAH menyerahkan BPKB ketiga mobil tersebut dengan alasan bahwa ada calon pembeli yang ingin melihat BPKB mobil tersebut sehingga saksi korban SUMARLIN ABDULLAH percaya dan menyerahkan BPKB yang diminta terdakwa, namun tanpa sepengetahuan saksi korban SUMARLIN ABDULLAH, BPKB tersebut digunakan terdakwa untuk kelengkapan administrasi penjualan mobil tersebut ke pihak PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo dimana terdakwa juga merupakan sales yang bekerja di kantor PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo. Kemudian terdakwa menjual ketiga mobil milik saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tersebut ke pihak PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo dan masing-masing dibeli oleh pihak PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo dengan harga sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi DB 1641 AV pada tanggal 6 Oktober 2022 seharga Rp. 99.650.000,- (sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit mobil Suzuki carry pick up warna hitam dengan nomor polisi DB 8946 BJ tahun pembuatan 2020 pada tanggal 15 Oktober 2022 seharga Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
  • 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna hitam dengan nomor Polisi DB 1941 DC pada tanggal 21 Oktober 2022 seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);

dimana harga pembelian tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama isteri terdakwa yakni Sdri. VEIBE PARENGKUAN, dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk menutupi hutang-hutang terdakwa, namun ketiga mobil milik saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tersebut tetap berada di Showroom milik terdakwa untuk dicarikan pembeli sehingga saksi korban SUMARLIN ABDULLAH tidak menaruh curiga jika ketiga mobil miliknya tersebut telah dijual oleh terdakwa sebab secara fisik mobil tersebut masih tetap berada di Showroom milik terdakwa hingga akhirnya pihak PT. Moladin Digital Indonesia Kota Gorontalo mengambil alih ketiga mobil tersebut dari Showroom milik terdakwa karena tidak laku terjual.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SUMARLIN ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya