Petitum |
- Primer
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 15 Desember 2010 yang ditanda tangani oleh Pemohon selaku Pihak Pembeli dan Salma Taha selaku Pihak Penjual dan dicatatkan dalam Register Nomor : 300/PEM/641 Kelurahan Bulotadaa Timur tertanggal 27 Desember tahun 2010 ditanda tangani Lurah Bulotadaa Timur. Dan juga dicatatkan dalam Register Nomor : 100/PEM/997 Kecamatan Kota Utara ditanda tangani Camat Kota Utara adalah sah untuk dijadikan alas hak perubahan hak milik atas Sertifikat Hak Milik Nomor 256/Bulotadaa Timur atas nama Salma Taha menjadi nama Pemohon Faisal Bahar pada Kantor BPN Kota Gorontalo.
- Menetapkan Pemohon Faisal Bahar sebagai Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 256/Bulotadaa Timur atas nama Salma Taha berdasarkan Surat Penyataan Jual Beli Tertanggal 15 Desember 2010.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.?
b. Subsider
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |