INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
55/Pdt.P/2025/PN Gto | Farida Djunaidi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.P/2025/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut 2. Menyatakan bahwa tanggal 15 Februari 1987 telah meninggal dunia seorang perempuan Bernama Apipa Maseke dikarenakan sakit, dan telah dikebumikan di Pekuburan Keluarga di Kelurahan Tomulabutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk mencatat kematioan tersebut dalam buku registrasi catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama Apipa Maseke. 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Apabila hakim berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |