INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2025/PN Gto | Zaenab S. Panigoro, SE.,MH | PT. Bank Negar Indonesia Pusat (Persero) Tbk., Cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gorontalo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2025/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sita jaminan sertifikat nomor 2001/Limba B atas nama Hj.Zenab S. Panigoro milik Penggugat yang merupakan jaminan ditergugat sah dan berharga.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk menerima Pelunasan keseluruhan sisa hutang Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,( dua ratus juta rupiah), dan mengembalikan sertifikat nomor 2001/Limba B atas nama Hj.Zenab S. Panigoro,SE.,MH ke Penggugat.
5. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
S U B S I D A I R :
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |