INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 17/Pdt.G.S/2025/PN Gto | PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Gorontalo | Ismail Gobel | Putusan Keberatan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 79.615.000,00 | ||||||
| Petitum | D. PETITUM 
PRIMAIR  
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum ; 
3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai  
berikut : 
Merk / Type : SUZUKI CARRY STD 1.5 CC BENSIN MT 
No. Rangka : MHYESL415FJ706866 
No. Mesin : G15AID991084 
Warna : HITAM 
Tahun : 2015 
No. Polisi : DM 8353 BK 
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023, beserta dengan segala lampirannya.  
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023  -- beserta seluruh lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ; 
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang kepada Penggugat berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA Nomor 04552123000211 Tanggal 10 Maret 2023 -- beserta seluruh lampirannya, secara seketika dan sekaligus sejumlah Rp. 79.615.000.- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima belas ribu rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut : 
• Sisa nilai angsuran Rp. 2.419.000 X 18 sisa tenor angsuran = Rp. 43.542.000 
• Denda keterlambatan s.d Tanggal 06 Agustus 2025     = Rp. 36.073.000 + 
TOTAL = Rp. 79.615.000 
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total utang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 
Merk / Type : SUZUKI CARRY STD 1.5 CC BENSIN MT 
No. Rangka : MHYESL415FJ706866 
No. Mesin : G15AID991084 
Warna : HITAM 
Tahun : 2015 
No. Polisi : DM 8353 BK 
7. Menyatakan menurut hukum apabila Tergugat tidak membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebagaimana pada petitum angka 5 (lima), serta tidak menyerahkan secara sukarela barang/kendaraan milik Penggugat sebagaimana pada petitum angka 6 (enam) dikarenakan telah dialihkan atau tidak tahu lagi keberaan barang/kendaraan tersebut, maka beralasan hukum untuk Pengadilan Negeri Gorontalo melakukan penyitaan terhadap Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai utang Tergugat, untuk dilelang kemudian membayar seluruh total utang Tergugat sebagaimana pada petitum angka  
5 (lima) Gugatan a quo ;  
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.  
SUBSIDER :  
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	