Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Yacop Hamzah PT. PG. Gorontalo Unit PG. Tolangohula Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yacop Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, SE, SHYacop Hamzah
Tergugat
NoNama
1PT. PG. Gorontalo Unit PG. Tolangohula
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya;

2. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;

4. Menyatakan PHK tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. PG. Gorontalo Unit PG. Tolangohula;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hakPenggugat sesuai PKB PT. PG. Gorntalo Unit Tolangohula Periode 2022-2024 Pasal 57 Poin 1, 2, 3, 4 dan 5berupa :

    - Uang Pesangon (10 bulan X Rp. 3.348.913)                      = Rp.        33.489.130.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja (10 X Rp. 3.348.913.)     =  Rp.       33.489.130,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan  24/25 X Rp 3.348.913.-                                      = Rp.          3.214.956.-

    - Uang Pisah 15% dari Pesangon dan Penghargaan masa kerja

  • 15% X( 1x Pesangon + 1x PMK)                           = Rp.         10.046.739.-

                     T o t a l                           =  Rp.        80.239.955.-

 (delapan puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar  membayarkepada Penggugat uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 3.348.913.- = Rp. 20.093.478.- (dua puluh juta sembilan puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto dan Perkara Nomor 302K/Pdt.SUS-PHI/2025. serta sesuaiketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2015;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Atau apabila  Majelis Hakim  berpendapat  lain, mohon  putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak